Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini
Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.
Ads By Google
Ads By Google
Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMKTahun Ini - Tertuang pada aturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 16 Tahun Ini atas aturan Mendikbud sebelumnya yaitu nomor 80 Tahun Ini. Sebagaimana yng kita ketahui, pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh pendidikan yng lebih mempunyai kualitas.
Apa itu Bantuan Operasional Sekolah?
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yng dasarnya memang bagi atau bisa juga dikatakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi sekolah dasar menjdai pelaksana program wajib belajar. Nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan lampiran 1 hingga 3 ihwal perubahan petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP, SMA dan SMK Tahun Ini
1. Juknis BOS SMP Tahun Ini
salinan lampiran 1 aturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 16 Tahun Ini ihwal perubahan atas aturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 80 Tahun Ini ihwal petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP).
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS merupakan seluruh sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri ataupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yng telah terdata dalam system Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, pula Perlu mempunyai izin operasional. Besar dana BOS yng diterima oleh sekolah dihitung didasari jumlah peserta didik yang dengannya besar satuan biaya menjdai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Namun yang dengannya pertimbangan bahwasanya beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tak bergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah yang dengannya jumlah peserta didik tidak lebih dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus yang telah di sebutkan merupakan yang dengannya memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyk 60 (enam puluh) peserta didik, baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah tingkat SD ataupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah yng mendapatkan kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada bab selanjutnya.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan DOwnload Juknis BOS SMP DISINI
2. Juknis BOS SMATahun Ini
Tahapan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) adalah langkah awal dalam proses pengalokasian dan penyaluran dana BOS SMA. Tahapan pendataan Dapodikdasmen merupakan menjdai berikut:
1. sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan menengah (BOS-01A, BOS-01B, dan BOS-01C) sesuai yang dengannya kebutuhan;
2. sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan ihwal tips pengisian formulir pendataan;
3. sekolah membagi formulir kepada individu yng bersangkutan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yng sudah diisi;
4. sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
5. sekolah memasukkan/meng-update data kedalam software Dapodikdasmen secara offline yng sudah disiapkan oleh Kemdikbud, lantas mengirim ke server Kemdikbud secara online;
6. sekolah Perlu mem-backup secara lokal data yng sudah di-entry;
7. formulir yng sudah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah Perlu disimpan di sekolah masing-masing bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan monitoring dan audit;
8. melakukan update data secara reguler disaat ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
9. sekolah bisa berkonsultasi yang dengannya dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan software pendataan dan memastikan data yng di-input telah masuk kedalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. sekolah memastikan data yng masuk dalam Dapodikdasmen telah sesuai yang dengannya kondisi riil;
11. Tim manajemen BOS kabupaten/kota bertanggungjawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yng mempunyai keterbatasan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pendataan Dapodikdasmen secara mampu berdiri diatas kaki sendiri.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan DOwnload Juknis BOS SMA DISINI
3. Juknis BOS SMKTahun Ini
Penggunaan dana BOS SMK di sekolah Perlu didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS SMK tingkat sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan diatas Perlu dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS SMK Perlu didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu mempercepat pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP).
Dana BOS SMK yng diterima oleh sekolah, bisa dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang dengannya urutan prioritas sebagaimana berikut:
1. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Bacaan/ Buku Kejuruan
a. pembelian buku teks pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa dan pegangan guru sesuai yang dengannya kurikulum yng dipakai oleh sekolah. Buku teks yng dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yng rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku bagi atau bisa juga dikatakan untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yng bisa dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yng sudah ditetapkan oleh Kemdikbud;
b. pembelian buku bacaan;
c. pembelian buku kejuruan.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan DOwnload Juknis BOS SMKTahun Ini DISINI
Demikian ihwal Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini. Mudah-mudahan goresan pena kami di blog ini mampu memberikan manfaat. Selanjutnya lihat pula ihwal besarnya honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS TerbaruTahun Ini
Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/06/perubahan-juknis-bos-smp-sma-dan-smk.html
Seputar Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini
Terima kasih telah membaca Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini. Semoga pos dari situs web Guru Sekolah berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Guru Sekolah. Silakan berbagi ulasan Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Sekolah melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Sekolah untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Sekolah di bawah. Demikan dan sekian tentang Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK Tahun Ini. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar