Besarnya Honor Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS Tahun Ini

- Agustus 01, 2017

Besarnya Honor Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS Tahun Ini

 
Berapa Besar Honor ataupun gaji Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOSTahun Ini? pada juknis sebelumnya mungkin belum dibahas terlalu detil mengenai honor operator dapodik. Nah pada perubahan yng terlaksana pada petunjuk teknis komponen pembiayaan sekolah yaitu bagian pendataan telah dijelaskan. menjdai berikut

1. Honor operator dapodik Tahun Ini

gambar honor operator sekolahTahun Ini
Download SK Operator Dapodik Terbaru
Pada Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dijelaskan
a. seluruh jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (salah satunya pendaftaran ulang bagi atau bisa juga dikatakan untuk peserta didik lama);
b. seluruh jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yakni:
1) penggandaan formulir Dapodikdasmen;
2) biaya pemasukan, validasi, update serta pengiriman data. Yng bisa dibayarkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan ini merupakan:
a) bahan habis pakai (ATK);
b) sewa internet (warnet), upload data secara online tak bisa di lakukan di sekolah;
c) biaya transportasi, andaikan upload data secara online tak bisa di lakukan di sekolah;
d) honor bagi operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor bagi atau bisa juga dikatakan untuk petugas pendataan di sekolah merupakan menjdai berikut:
i. kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yng telah tersedia di sekolah (salah satunya tenaga administrasi BOS yng ada di SD), baik yng adalah pegawai tetap ataupun tenaga honorer, menjadikan sekolah tak butuh menganggarkan biaya tambahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran honor bulanan;
ii. andaikan tak tersedia tenaga administrasi yng berkompeten, sekolah bisa menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yng dibayar sesuai yang dengannya waktu pekerjaan (tak dibayarkan honor rutin bulanan); iii. standar honor bagi atau bisa juga dikatakan untuk operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, ataupun ketentuan serta kewajaran yng berlaku di daerah sesuai yang dengannya beban kerja.

2. Honor GTT/PTT

Pada revisi juknis bos terbaru dijelaskan, Sekolah swasta boleh membayar honorarium GTT/PTT maksimal 50% (lima puluh %) dari total dana BOS yng diterima
gambar honor guru honorerTahun Ini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis BOS terbaruTahun Ini

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/06/besarnya-honor-operator-dapodik.html

Seputar Besarnya Honor Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Besarnya Honor Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS Tahun Ini