Permendikbud Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS

- Mei 19, 2017

Permendikbud Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS

 
Sahabat guru non PNS yng era ini sedang berbahagia, tahukah kamu kalau sudah ada info terbaru mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS yng tertuang dalam Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 Tahun Ini atas perubahan permendikbud nomor 28 Tahun Ini. Andai belum maka kamu butuh memahami isinya. dan di postingan di artikel ini akan admin bagikan file pdf permendikbud ini beserta tidak banyak penjelasannya melalui postingan guru-id.com. Kita seluruh berharap mudah-mudahan saja perubahan ini memberikan dampak positif bagi para guru non PNS di Indonesia khususnya dalam hal kesejahteraan. Baiklah bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya, berikut isi Permendikbud Nomor 12 Tahun Ini.
gambar Permendikbud Nomor 12 Tahun Ini Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca dan pahami isi dari permendikbud nomor 12 Tahun Ini berikut:

Permendikbud Nomor 12 Tahun Ini

Pada pasal 1 dijelaskan Beberapa ketentuan dalam Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun Ini Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun Ini Nomor 484), diubah menjdai berikut:
1. Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yng selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yng dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yng diformulasikan yang dengannya mempergunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yng setara yang dengannya angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
2. Guru merupakan pendidik profesional yang dengannya tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan guru tetap yng diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, ataupun masyarakat, yng sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah, kecuali guru tetap yng diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas menjdai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yng percis yng mempunyai izin pendirian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah dan melaksanakan tugas pokok menjdai guru.
4. Menteri merupakan menteri yng menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. Pemerintah merupakan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintah daerah merupakan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, ataupun pemerintah kota
7. Nomor Unik merupakan identitas guru yng dikeluarkan oleh Kementerian.
8. Kementerian merupakan kementerian yng menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a diubah dan huruf c dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 6 (enam) ayat, yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), dan ayat (2f), dan ayat (6) dihapus, menjadikan Pasal 4 berbunyi menjdai berikut:
Pasal 4
(1) Menteri ataupun pejabat yng ditunjuk menetapkan angka kredit bagi atau bisa juga dikatakan untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pejabat yng ditunjuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjdai berikut:
a. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, ataupun Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai yang dengannya kewenangannya, atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga yang dengannya Guru Muda, golongan ruang III/c;
b. Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga yang dengannya Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Dihapus.
(2a) Andaikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap ataupun bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2b) Andaikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2a) berhalangan tetap ataupun bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2c) Andaikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2a), dan ayat (2b) berhalangan tetap ataupun bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2d) Andaikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) berhalangan tetap ataupun bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2e) Andaikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap ataupun bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2f) Andaikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (2e) berhalangan tetap ataupun bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Menteri Agama ataupun Pejabat yng ditunjuk oleh Menteri Agama menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga yang dengannya Guru Muda, golongan ruang III/c pada madrasah.
(4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yng menyelenggarakan pendidikan ataupun Pejabat yng ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga yang dengannya Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah di lingkungannya.
(5) Keputusan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian ataupun pejabat yng ditunjuk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian, bagi atau bisa juga dikatakan untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, ataupun Kepala lembaga pemerintah non-kementerian, sesuai yang dengannya kewenangannya, didasari penetapan angka kredit oleh pejabat yng berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2e), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah menjadikan Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan menjdai berikut:
a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, ataupun Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai yang dengannya kewenangannya yang dengannya tembusan pada kepala dinas yng membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yng membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama bagi atau bisa juga dikatakan untuk diproses lebih lanjut; ataupun
d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yng menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yng menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yng bersangkutan.
4. Ketentuan dalam Lampiran Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun Ini wacana Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun Ini Nomor 484), diubah menjadikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian yng tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
butuh dikatahui, Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru bukan PNS download permendikbud nomor 12 Tahun Ini beserta lampirannya melalui link berikut. Selanjutnya silahkan baca mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/09/permendikbud-tentang-pemberian.html

Seputar Permendikbud Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS