Permenpan Rb Nomor 8 Tahun Ini Tentang Penerimaan Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini

- Juli 29, 2017

Permenpan Rb Nomor 8 Tahun Ini Tentang Penerimaan Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini

 
Pada aturan menteri pendayagunaan aparatur negara serta reformasi birokrasi republik indonesia nomor 8 Tahun Ini sebetulnya dasar wacana penetapan kebutuhan serta pelaksanaan seleksi bagi dokter, dokter gigi, bidan pegawai tak tetap kementerian kebugaran atau kesehatan, guru garis depan kementerian pendidikan serta kebudayaan, serta tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian kementerian pertanian menjadi calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah Tahun Ini, akan tetapi lantaran tema blog ini ada bagi atau bisa juga dikatakan untuk info guru, maka pada judul blog admin tuliskan cuma wacana "guru garis depan". Mudah-mudahan dipahami
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk permenpanrb lengkap dalam bentuk Pdf mampu kamu download melalui link berikut. selanjutnya kami tuliskan secara detil mengenai isi dari permendikbud nomor 8 Tahun Ini melalui blog ini.

gambar permenpan rb nomor 8 Tahun Ini
Sahabat guru-id yng berbahagia, pada pasal 1 permenpan Nomor 8 Tahun Ini ini dijelaskan,
(1) Penetapan kebutuhan Dokter, Dokter Gigi, serta Bidan Pegawai Tak Tetap Kementerian Kebugaran atau kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur yang dengannya Keputusan Menteri
(3) Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, serta Bidan Pegawai Tak Tetap Kementerian Kebugaran atau kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Selanjutnya Pasal 2 pula menjelaskan wacana...
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, serta Bidan Pegawai Tak Tetap Kementerian Kebugaran atau kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Ini diatur lebih lanjut yang dengannya Aturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 JuliTahun Ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.

Lampiran Permenpan Rb Nomor 8 Tahun Ini Tentang Penerimaan Seleksi Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud

A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwasanya pemerintah era ini sedang melaksanakan reformasi birokrasi serta satu dari sekian banyaknya bidang yng di lakukan reformasi merupakan bidang SDM Aparatur yng antara lain meliputi penataan jumlah serta kualitas dan distribusi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satu dari sekian banyaknya langkah dalam penataan SDM aparatur yang telah di sebutkan sudah ditetapkan program moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yng dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat serta Daerah melakukan audit organisasi/sumber daya menusia aparatur sesuai yang dengannya arah pembangunan. Disamping itu masingmasing instansi diharuskan melakukan redistribusi pegawai secara internal ataupun lintas instansi, yng didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil didasari analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan serta analisis beban kerja yng di lakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS dan proyeksi kebutuhan PNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi instansi yng bersangkutan, hasil yang telah di sebutkan menjadi dasar bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan penataan PNS secara terencana serta berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara hasil yang telah di sebutkan dijadikan dasar bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional serta menjdai dasar dalam perumusan serta penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Propinsi, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwasanya selama diterapkan masa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, masing-masing instansi sudah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS dan proyeksi kebutuhan PNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk jangka waktu 5 tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatanjabatan tertentu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, serta Penyuluh Pertanian dikarenakan terdapat pegawai yng memasuki batas usia pensiun pada jabatan-jabatan dimaksud serta adanya pemekaran organisasi/wilayah. Oleh karenanya, dibutuhkan penambahan pegawai baru guna melindungi stabilitas serta kualitas pelayanan publik lebih-lebih di sektor pelayanan dasar (pendidikan serta kebugaran atau kesehatan) serta sektor pertanian (peningkatan ketahanan pangan) yang dengannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
Di sisi lain, terdapat program dari Kementerian Kebugaran atau kesehatan yng menugaskan Dokter, Dokter Gigi, serta Bidan di daerah tertinggal, terluar serta terpencil. Demikian juga Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan yng menugaskan Guru Garis Depan serta Kementerian Pertanian yng menugaskan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian yng Amat menunjang kesuksesan pembangunan di sektor pelayanan dasar serta peningkatan ketahanan pangan di daerah.
2. Pengertian
Dalam Aturan Menteri ini, yng dimaksud yang dengannya :
a. Penetapan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yng selanjutnya disebut penetapan kebutuhan merupakan kegiatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi kebutuhan jenis serta jumlah jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan nawacita serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
b. Jenis jabatan yng mendukung Nawacita serta rencana pembangunan jangka menengah nasional merupakan jabatan yng melaksanakan tugas teknis yang dengannya prioritas pada bagian pendidikan, kebugaran atau kesehatan, serta pembangunan ketahanan pangan.
c. Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara merupakan kegiatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, serta Bidan, Guru, dan Penyuluh Pertanian.
d. Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan pejabat yng memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian Pegawai ASN serta pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan yakni:
1) menteri di kementerian;
2) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
3) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara serta lembaga nonstruktural;
4) gubernur di provinsi; serta
5) bupati/walikota di kabupaten/kota
e. Pejabat yng berwenang merupakan pejabat yng memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan yakni: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Propinsi serta Kabupaten/Kota.
f. Menteri merupakan Menteri yng menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
g. Pemerintah Daerah merupakan merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pendapat dari asas otonomi serta tugas pembantuan yang dengannya prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
h. Kompetensi Dasar merupakan kemampuan serta karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yng menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
i. Kompetensi Bidang merupakan kemampuan serta karakteristik dalam diri seseorang yng berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yng dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatannya menjadikan individu bisa atau mampu menampilkan unjuk kerja yng tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
j. Computer Assisted Test (CAT) merupakan suatu metode seleksi/tes yang dengannya mempergunakan komputer.
k. Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yng selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) merupakan Panitia yng dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyiapkan serta memfasilitasi penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional.
B. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan PNS didasari analisis jabatan serta analisis beban kerja.
2. Penyusunan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan PNS di lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yng diperinci per 1 (satu) tahun didasari prioritas kebutuhan.
3. Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita serta rencana pembangunan jangka panjang nasional.
4. Penyusunan kebutuhan disampaikan Instansi Pemerintah Pusat serta Daerah melalui e-Formasi.
5. Jenis jabatan yng diutamakan merupakan jabatan yng mendukung Nawacita di sektor pelayanan dasar serta sektor pertanian :
a. Bidang kebugaran atau kesehatan yakni Dokter, Dokter Gigi serta Bidan yng sudah melaksanakan tugas di daerah tertinggal, terluar serta terpencil didasari penugasan dari Menteri Kebugaran atau kesehatan;
b. Bidang pendidikan yakni Guru (Guru Garis Depan/GGD) yng sudah melaksanakan tugas di daerah tertinggal, terluar serta terpencil didasari penugasan dari Menteri Pendidikan serta Kebudayaan;
c. Bidang ketahanan pangan yakni Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yng sudah melaksanakan tugas di daerah tertinggal, terluar serta terpencil didasari penugasan dari Menteri Pertanian; serta
6. Penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yng ditetapkan oleh Menteri tak boleh diubah, kecuali yang dengannya persetujuan Menteri.
C. PENETAPAN KEBUTUHAN
Penetapan Kebutuhan bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenis jabatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, serta Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah mempergunakan 3 (tiga) pola yakni minus growth, zero growth serta positive growth didasari:
  1. Rasio belanja pegawai;
  2. Batas usia pensiun;
  3. Jumlah PNS;
  4. Karakteristik daerah; serta
  5. Nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian yng bersangkutan yang dengannya Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yng bersangkutan mengenai kesediaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengangkat menjdai Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi peserta yng dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan sesuai yang dengannya ketentuan Perundang-Undangan.
Itulah pemaparan Permenpan Rb Nomor 8 Tahun Ini Tentang Penerimaan Seleksi Guru Garis Depan (GGD) CPNSTahun Ini Kemdikbud terbaru. Nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu yng akan mengikuti ataupun melamar menjdai peserta GGD CPNS ataupun CASN Tahun Ini, silahkan pelajari lebih lanjut wacana Materi Seleksi tes CPNS Bagi Guru garis depan Tahun Ini

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/permenpan-rb-nomor-8-tahun-2016-tentang.html

Seputar Permenpan Rb Nomor 8 Tahun Ini Tentang Penerimaan Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permenpan Rb Nomor 8 Tahun Ini Tentang Penerimaan Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun Ini