Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran Tahun Ini/2017

- Juli 29, 2017

Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran Tahun Ini/2017

 
Pada tahun ajaranTahun Ini/2017 ini, bapak ibu guru butuh tahu permendikbud terbaru yng berhubungan langsung yang dengannya peraturan penerbitan SK tunjangan profesi (SKTP) ataupun yng tak langsung mengatur penerbitan SKTP namun bisa memberi pengaruh terbitnya SKTP. Pasti galau kan, kunci dari semuanya ada pada Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun Ini ihwal Aturan Menteri Pendidikan Serta Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Serta Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Lihat pula: Jadwal Penerbitan SKTP Tahun Ini/2017
Adapun menjdai pendidik butuh pula kita sama-sama ketahui mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi guru Tahun Ini/2017 menjdai berikut:
  1. Guru yng mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  2. Pengawas PNSD yng melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  3. Mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik yng sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yng diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Setiap guru cuma mempunyai satu NRG meskipun guru yng bersangkutan mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik.
  4. Mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yng dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  5. Bertugas pada satuan pendidikan yng mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaranTahun Ini/2017.
Oke bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya akan kami tuliskan secara lengkap Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun AjaranTahun Ini/2017 yaitu nomor 17 Tahun Ini
gambar Permendikbud nomor 17 Tahun Ini Pasal 1
Dalam Aturan Menteri ini yng dimaksud yang dengannya:
1. Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yng diberikan kepada guru yng mempunyai sertifikat pendidik menjdai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tambahan Penghasilan merupakan sejumlah uang yng diterimakan pada guru yng belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan.
3. Pemerintah merupakan Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah daerah merupakan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, ataupun pemerintah kota.
5. Direktur Jenderal merupakan Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan.
Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
a. efisien, yakni Perlu diusahakan yang dengannya mempergunakan dana serta daya yng ada bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai sasaran yng ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya serta bisa dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yakni Perlu sesuai yang dengannya kebutuhan yng sudah ditetapkan serta bisa memberikan manfaat yng sebesar-besarnya sesuai yang dengannya sasaran yng ditetapkan;
c. transparan, yakni memberi jaminan adanya keterbukaan yng memungkinkan masyarakat bisa mengetahui serta memperoleh berita mengenai pembayaran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yakni pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yakni penjabaran program/kegiatan Perlu dilaksanakan secara realistis serta proporsional; serta f. manfaat, yakni pelaksanaan program/kegiatan yng sejalan yang dengannya prioritas nasional yng menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi serta secara riil dirasakan manfaatnya serta berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yakni guru pegawai negeri sipil daerah yng sudah mempunyai sertifikat pendidik serta nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas serta fungsinya secara profesional. (2) Sasaran Tambahan Penghasilan yakni guru pegawai negeri sipil daerah yng belum bersertifikat pendidik, sudah memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas serta fungsinya secara profesional.
Pasal 6
Monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah di lakukan pada tahun berjalan berkoordinasi yang dengannya pemangku kepentingan pendidikan terkait.
Pasal 7
(1) Pelaporan di lakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, serta laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar penerima Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.
Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta Lampiran II adalah bagian yng tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi ataupun Tambahan Penghasilan yng pernah diterima andaikan data penerima tak sesuai yang dengannya Aturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah daerah yng menyalurkan tak sesuai yang dengannya Aturan Menteri ini, akan diberi sanksi sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan.
Pasal 10
Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 AprilTahun Ini
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 MeiTahun Ini
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

Download permendikbud nomor 17 Tahun Ini - Disini

Pada permendikbud nomor 17 Tahun Ini tertulis diatas, silahkan bapak ibu guru pahami isi pasal 2. nah bagaimana yang dengannya Rasio Peserta didik? bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca kembali PP nomor 74 tahun 2008 yang akan di sajikan kali ini agar kamu tahu jumlah rasio minimal peserta didik bagi atau bisa juga dikatakan untuk syarat bisa tunjangan sertifikasi.
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi andaikan mengajar di satuan pendidikan yng rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya menjdai berikut:
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk TK, RA, ataupun yng sederajat 15:1
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD ataupun yng sederajat 20:1
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk MI ataupun yng sederajat 15:1
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP ataupun yng sederajat 20:1
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk MTs ataupun yng sederajat 15:1
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMA ataupun yng sederajat 20:1
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk MA ataupun yng sederajat 15:1
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMK ataupun yng sederajat 15:1
  • bagi atau bisa juga dikatakan untuk MAK ataupun yng sederajat 12:1

Download PP Nomor 74 Tahun 2008 - Disini

Nah pengertiannya Andai pada satu sekolah jumlah gurunya 20 maka jumlah siswanya minimal 400. sebetulnya ini bukan aturan baru. Cuma saja tidak sedikit guru yng belum mengetahuinya lantaran tidak sedikit guru yng berfikiran yng penting sertifikasi cair itu saja. Jadi pada Permendikbud nomor 17 Tahun Ini cuma menegaskan bahwasanya PP 74 tahun 2008 ihwal rasio peserta didik serta guru akan segera diterapkan secara efektif pada tahun ajaranTahun Ini/2017. Mudah-mudahan dipahami
Itu saja share Permendikbud nomor 17 Tahun Ini ihwal SKTP serta nomor 74 tahun 2008 ihwal rasio peserta didik serta guru. Mudah-mudahan memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-tentang-penerbitan-sktp.html

Seputar Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran Tahun Ini/2017

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran Tahun Ini/2017