Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini
Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.
Dalam Aturan Menteri ini yng dimaksud yang dengannya:
  1. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yng selanjutnya disebut  DAK Non Fisik merupakan dana yng dialokasikan dalam  APBN kepada Daerah yang dengannya tujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu  mendanai kegiatan khusus Non Fisik yng adalah  urusan daerah.
  2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak  Usia Dini yng selanjutnya disebut BOP PAUD merupakan  program pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu penyediaan  pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan  pendidikan anak usia dini yng diberikan kepada Satuan  PAUD serta Satuan Pendidikan Non Formal yng  menyelenggarakan program PAUD bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung  kegiatan operasional pendidikan.
     3. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional  Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya  disebut DAK Non Fisik BOP PAUD merupakan dana yng  dialokasikan dalam APBN kepada Daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk  membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non  personalia bagi satuan pendidikan yng menyelenggarakan  program pendidikan anak usia dini.
  4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD  merupakan suatu upaya pembinaan yng ditujukan kepada  anak sejak lahir hingga yang dengannya usia enam tahun yng  di lakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan  bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu pertumbuhan serta perkembangan  jasmani serta rohani agar anak mempunyai kesiapan dalam  memasuki pendidikan lebih lanjut.
  5. Satuan PAUD merupakan Taman Kanak-kanak, Kelompok  Bermain, Taman Penitipan Anak, serta Satuan PAUD  sejenis.
  6. Taman Kanak-Kanak yng selanjutnya disingkat TK  merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan anak usia  dini pada jalur pendidikan formal yng menyelenggarakan  program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun  hingga yang dengannya 6 (enam) tahun.
  7. Kelompok Bermain yng selanjutnya disingkat KB merupakan  satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur  pendidikan non formal yng menyelenggarakan program  pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi  anak usia 2 (dua) hingga 4 (empat) tahun yng  memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
   8. Taman Penitipan Anak yng selanjutnya disingkat TPA  merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia  Dini jalur Pendidikan Non Formal yng menyelenggarakan  program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar  bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun yang dengannya  prioritas nol hingga empat tahun yng memperhatikan  aspek pengasuhan serta kesejahteraan sosial anak.
  9. Satuan PAUD Sejenis yng selanjutnya disingkat SPS  merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan anak usia  dini jalur pendidikan non formal yng menyelenggarakan  program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar  bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun yng bisa  diselenggarakan dalam bentuk program secara mampu berdiri diatas kaki sendiri  ataupun terintegrasi yang dengannya banyak sekali layanan anak usia dini  serta Satuan Pendidikan Non Formal keagamaan yng ada  di masyarakat.
  10. Satuan Pendidikan Non Formal merupakan Satuan Pendidikan  Non Formal yng menyelenggarakan program pendidikan  anak usia dini.
  11. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yng  selanjutnya disingkat NPSN merupakan kode pengenal yng  ditetapkan oleh Pusat Data serta Statistik Pendidikan serta  Kebudayaan (PDSPK).
  12. Pemerintah Daerah merupakan pemerintah kabupaten/kota  serta provinsi DKI Jakarta yng menyelenggarakan urusan  pemerintahan pada bagian pendidikan anak usia dini.
 Download juknis BOP PAUD Tahun Ini - KLIK DISINI
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD  dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan acuan/pedoman bagi  pemerintah daerah, Satuan PAUD serta Satuan Pendidikan Non  Formal dalam penggunaan serta pertanggungjawaban  keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD. 
   Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD disusun  bertujuan:
  a. pemanfaatan DAK Non Fisik BOP PAUD tepat sasaran  dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD  secara efektif serta efisien; serta
  b. pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD  dilaksanakan yang dengannya tertib administrasi, transparan,  akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari  penyimpangan.
    Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik BOP  PAUD meliputi:
  a. efisien, yakni Perlu diusahakan yang dengannya mempergunakan  dana serta daya yng ada bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai sasaran yng  ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya serta bisa  dipertanggungjawabkan;
  b. efektif, yakni Perlu sesuai yang dengannya kebutuhan yng sudah  ditetapkan serta bisa memberikan manfaat yng sebesar- besarnya sesuai yang dengannya sasaran yng ditetapkan;   
   c. transparan, yakni memberi jaminan adanya keterbukaan yng  memungkinkan masyarakat bisa mengetahui serta  memperoleh berita mengenai pengelolaan DAK Non  Fisik BOP PAUD;
  d. akuntabel, yakni pelaksanaan kegiatan bisa  dipertanggung jawabkan;
  e. kepatutan, yakni penjabaran program/kegiatan Perlu  dilaksanakan secara realistis serta proporsional; serta
  f. manfaat, yakni pelaksanaan program/kegiatan yng  sejalan yang dengannya prioritas nasional yng menjadi urusan  daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi serta  secara riil dirasakan manfaatnya serta berdaya guna bagi  Satuan PAUD serta Satuan Pendidikan Non Formal.
  Demikian share juknis BOP PAUD Tahun Ini didasari Permendikbud nomor 4 Tahun Ini. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan download melalui LINK BERIKUT. Terimakasih
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2017/03/juknis-bop-paud-sesuai-permendikbud.html
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2017/03/juknis-bop-paud-sesuai-permendikbud.html
Seputar Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini
Terima kasih telah membaca Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini. Semoga pos dari situs web Guru Sekolah berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Guru Sekolah. Silakan berbagi ulasan Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Sekolah melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Sekolah untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Sekolah di bawah. Demikan dan sekian tentang Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Sekolah.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar