Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini

- Juli 11, 2017

Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini

 
Sahabat guru Indonesia. Dalam mengelolah dana BOS PAUD tentunya dibutuhkan petunjuk teknis (Juknis) ataupun pedoman terbaru agar nantinya penggunaan dana sesuai yang dengannya yng ada pada JUKNIS menjadikan tak terlaksana pelanggaran dalam mempergunakan dana yang telah di sebutkan. Adapun di dalam juknis BOP sudah dijelaskan mengenai larangan penggunaan dana BOP PAUD Tahun Ini. nah di artikel ini akan admin bagikan secara lengkap file nya dalam bentuk pdf menjadikan mampu dibaca serta dipahami khususnya bapak ibu pengelolah TK/PAUD. Jangan tidak ingat download pula Juknis BOS Tahun Ini
gambar Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini
Dalam Aturan Menteri ini yng dimaksud yang dengannya:
1. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yng selanjutnya disebut DAK Non Fisik merupakan dana yng dialokasikan dalam APBN kepada Daerah yang dengannya tujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Non Fisik yng adalah urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yng selanjutnya disebut BOP PAUD merupakan program pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yng diberikan kepada Satuan PAUD serta Satuan Pendidikan Non Formal yng menyelenggarakan program PAUD bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Non Fisik BOP PAUD merupakan dana yng dialokasikan dalam APBN kepada Daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yng menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yng ditujukan kepada anak sejak lahir hingga yang dengannya usia enam tahun yng di lakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu pertumbuhan serta perkembangan jasmani serta rohani agar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD merupakan Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, serta Satuan PAUD sejenis.
6. Taman Kanak-Kanak yng selanjutnya disingkat TK merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yng menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun hingga yang dengannya 6 (enam) tahun.
7. Kelompok Bermain yng selanjutnya disingkat KB merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yng menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) hingga 4 (empat) tahun yng memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
8. Taman Penitipan Anak yng selanjutnya disingkat TPA merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Non Formal yng menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun yang dengannya prioritas nol hingga empat tahun yng memperhatikan aspek pengasuhan serta kesejahteraan sosial anak.
9. Satuan PAUD Sejenis yng selanjutnya disingkat SPS merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yng menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun yng bisa diselenggarakan dalam bentuk program secara mampu berdiri diatas kaki sendiri ataupun terintegrasi yang dengannya banyak sekali layanan anak usia dini serta Satuan Pendidikan Non Formal keagamaan yng ada di masyarakat.
10. Satuan Pendidikan Non Formal merupakan Satuan Pendidikan Non Formal yng menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
11. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yng selanjutnya disingkat NPSN merupakan kode pengenal yng ditetapkan oleh Pusat Data serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan (PDSPK).
12. Pemerintah Daerah merupakan pemerintah kabupaten/kota serta provinsi DKI Jakarta yng menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bagian pendidikan anak usia dini.

Download juknis BOP PAUD Tahun Ini - KLIK DISINI

Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD serta Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD disusun bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Non Fisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif serta efisien; serta
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dilaksanakan yang dengannya tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yakni Perlu diusahakan yang dengannya mempergunakan dana serta daya yng ada bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai sasaran yng ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya serta bisa dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yakni Perlu sesuai yang dengannya kebutuhan yng sudah ditetapkan serta bisa memberikan manfaat yng sebesar- besarnya sesuai yang dengannya sasaran yng ditetapkan;
c. transparan, yakni memberi jaminan adanya keterbukaan yng memungkinkan masyarakat bisa mengetahui serta memperoleh berita mengenai pengelolaan DAK Non Fisik BOP PAUD;
d. akuntabel, yakni pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yakni penjabaran program/kegiatan Perlu dilaksanakan secara realistis serta proporsional; serta
f. manfaat, yakni pelaksanaan program/kegiatan yng sejalan yang dengannya prioritas nasional yng menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi serta secara riil dirasakan manfaatnya serta berdaya guna bagi Satuan PAUD serta Satuan Pendidikan Non Formal.
Demikian share juknis BOP PAUD Tahun Ini didasari Permendikbud nomor 4 Tahun Ini. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan download melalui LINK BERIKUT. Terimakasih

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2017/03/juknis-bop-paud-sesuai-permendikbud.html

Seputar Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun Ini