Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun Ini

- April 22, 2017

Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun Ini

 
Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS TerbaruTahun Ini - Sahabat PNS, sebagaimana yng kamu ketahui Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yng diberikan atas prestasi kerja serta pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, dan menjdai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih menaikan prestasi kerja serta pengabdiannya, akan tetapi pada kenyataannya bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa naik pangkat, berkas usulan Perlu memenuhi syarat sesuai yang dengannya ketentuan yng berlaku. nah dalam rangka memberikan pelayanan yng baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Indonesia maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk usul kenaikan pangkat Perlu disertai data pendukung yng sah serta lengkap sesuai yang dengannya ketentuan yng berlaku.
Pada posting di artikel ini blog guru-id.com ingin membagikan kepada para PNS serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ihwal usulan kenaikan pangkat terbaru Tahun Ini beserta syaratnya, Adapun ketentuan pengusulan Kenaikan pangkat terbaru merupakan menjdai berikut.
gambar Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS TerbaruTahun Ini Terkait yang dengannya Informasi PNS
  • App Hitung Masa Kerja PNS/ASN Otomatis
  • Jadwal Pencarian Gaji ke 13 PNS
  • Aturan Pemerintah terbaru wacana Gaji PNS
  • Surat Edaran Mendikbud Ihwal Pemerataan Guru serta Tenaga kependidikan
  • Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS

Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS TerbaruTahun Ini

  1. Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu serta jabatan struktural yang dengannya surat pengantar tersendiri.
  2. Bagi CPNS formasi jabatan Fungsional tertentu yng telah diangkat menjadi PNS sudah 4 (empat) tahun ataupun lebih serta belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu cuma bisa diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya Perlu diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.
  3. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk jabatan Fungsional Guru Perlu melampirkan PAK minimal 3, yakni PAK Lama, PAK yng sudah disesuaikan (Inpassing PAK) serta asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009)
  4. Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yng dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat, diangkat dalam jabatan Struktural ataupun Fungsional lain, Cuti di luar tanggungan Negara serta Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dan Jabatan Fungsional tertentu yng sudah 5 tahun dari jabatan/pangkat yang terakhir belum mampu mengumpulkan Angka Kredit bagi atau bisa juga dikatakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) Perlu dibebaskan sementara oleh pejabat yng berwenang.
  5. Bagi PNS yng sudah selesai tugas belajar, sebelumnya sudah menduduki jabatan fungsional serta sudah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah Perlu diangkat kembali kedalam jabatan fungsional serta Ijasah yng diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yng belum selesai tugas belajar serta sudah dibebaskan sementara dari jabatannya andaikan sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang terakhir bisa dipertimbangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diusulkan kenaikan pangkat reguler;
  6. Didasari Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelengkapan administrasi yng berkaitan yang dengannya Kenaikan Pangkat serta Jabatan Perlu melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini -Tahun Ini yng terdiri dari
    a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) menjdai rencana kerja pada awal tahun
    b. Capaian SKP pada akhir tahun
    c. Prestasi PNS yng terdiri dari Penilaian SKP serta Penilaian Perilaku Kerja.
    d. Bagi PNS yng mendapatkan nilai tugas tambahan dalam SKP Perlu melampirkan Surat Melaksanakan Tugas Tambahan dari Pejabat Eselon II.
  7. Berkas usul kenaikan pangkat serta urutan persyaratan disusun sebagaimana yang telah di sebutkan dalam lampiran persyaratan kenaikan pangkat 1 AprilTahun Ini, yang dengannya ketentuan lampiran Foto kopi berkas persyaratan Perlu dilegalisir oleh Pejabat yng berwenang sesuai yang dengannya peraturan yng berlaku; Masing-masing PNS yng dipertimbangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi agar dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis serta Daftar usulan Kenaikan Pangkat sesuai dalam semisal format terlampir serta mohon disendirikan sesuai yang dengannya jenis Kenaikan Pangkatnya;
  8. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk kenaikan pangkat golongan III/d ke bawah dibuat dalam rangkap 2 (dua), bagi atau bisa juga dikatakan untuk golongan IV/a keatas dibuat dalam rangkap 3 (tiga), sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Gol.IV/c ke atas yng memangku jabatan fungsional tertentu rangkap 5 (lima) lantaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk usul Kenaikan Jabatan; Usulan kenaikan pangkat yng pengajuannya terlambat dari batas waktu yang telah di sebutkan diatas, akan kami pertimbangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kenaikan pangkat periode selanjutnya.
  9. Mengingat batas waktu yng Amat dibatasi kami mengharapkan dalam pengisian data serta pengiriman bahan kelengkapan agar diteliti secara lengkap serta benar. Hal ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghindari usulan dikembalikan lantaran tak memenuhi syarat (TMS) ataupun bahan tak lengkap (BTL).
Nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk Berkas usulan kenaikan pangkat REGULER. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN Perlu dilampiri:
  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat yang terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Jabatan yang terakhir /mutasi/penempatan
  4. Foto kopi sah SK. CPNS serta PNS bagi PNS yng usul kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Ujian Dinas/Penjenjangan bagi PNS yng pindah golongan ( II/d ke III/a )
  8. Foto kopi sah DP.3 Tahun Ini serta Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini yng terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) menjdai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
    3. Prestasi PNS yng terdiri dari Penilaian SKP serta Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah serta transkrip nilai sesuai pendidikan yng sudah tercantum dalam SK Pangkat yang terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yng mendapatkan ijasah yng lebih tinggi serta akan dipergunakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yng berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,serta Perlu ditanda tangani yang dengannya tinta basah bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN andaikan PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati andaikan PNS pindahan dari luar.... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berikutny, Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yng menduduki jabatan Struktural. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN, dilampiri:
  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat yang terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural yang terakhir serta Surat Pernyataan Pelantikan.
  4. Foto kopi sah SK Jabatan Struktural serta Surat Pernyataan Pelantikan eselon sebelumnya andaikan mengalami kenaikan jabatan eselon)
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini -Tahun Ini yng terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) menjdai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
    3. Prestasi PNS yng terdiri dari Penilaian SKP serta Penilaian Perilaku Kerja.
  8. Foto kopi sah Diklat Penjejangan bagi PNS yng pindah Golongan ( III/d ke IV/a )
  9. Foto kopi sah ijasah serta transkrip nilai, seuai pendidikan yng sudah tercantum dalam SK Pangkat yang terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yng mendapatkan ijasah yng lebih tinggi serta akan dipergunakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yng berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, serta Perlu ditanda tangani yang dengannya tinta basah bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN andaikan PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati andaikan PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berkas usulan Kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yng menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ salah satunya Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:
  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat yang terakhir
  2. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yng tercantum dalam SK Pangkat yang terakhir serta Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya andaikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kenaikan pangkat periode sesudah kenaikan pangkat yang terakhir tak memenuhi syarat julmlah komulatif.
  3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Foto kopi sah SK. CPNS serta PNS bagi PNS yng usul kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto Kopi sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional yang terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
  6. Foto kopi sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
  7. Asli serta foto kopi sah Penetapan Angka Kredit yang terakhir bagi atau bisa juga dikatakan untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 AprilTahun Ini;
  8. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk jabatan Fungsional Guru Perlu melampirkan PAK minimal 3, yakni PAK Lama, PAK yng sudah disesuaikan (Inpassing PAK) serta asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yng belum memenuhi syarat nilai minimal PAK era kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober Tahun Ini) ditambah PAK yng belum memenuhi syarat;
  9. Foto kopi sah Kartu pegawai (KARPEG
  10. Foto kopi sah SK Konversi NIP Baru.Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini -Tahun Ini yng terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) menjdai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
    3. Prestasi PNS yng terdiri dari Penilaian SKP serta Penilaian Perilaku Kerja.
  11. Foto kopi sah ijasah, Akta serta transkrip nilai sesuai pendidikan yng sudah tercantum dalam SK Pangkat yang terakhir
  12. Foto kopi sah ijasah, Akta, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yng mendapatkan ijasah yng lebih tinggi serta akan dipergunakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yng berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, serta Perlu ditanda tangani yang dengannya tinta basah bukan cap)
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN andaikan PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati andaikan PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional Umum (STAF) serta PNS yng melaksanakan tugas belajar sebelumnya menduduki jabatan struktural ataupun fungsional tertentu Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:
  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat yang terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK. Jabatan yang terakhir
  4. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( Karpeg)
  5. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  6. Foto kopi sah DP.3 Tahun Ini serta Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini yng terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) menjdai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
    3. Prestasi PNS yng terdiri dari Penilaian SKP serta Penilaian Perilaku Kerja.
  7. Foto kopi sah ijasah serta transkrip nilai sesuai pendidikan yng sudah tercantum dalam SK Pangkat yang terakhir
  8. Foto Kopi sah Surat Ciri Lulus Ujian Kenaikan Pangkat
  9. Foto kopi sah ijasah yang terakhir serta transkrip nilai bagi atau bisa juga dikatakan untuk ijasah yng akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yng berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, Perlu ditanda tangani yang dengannya tinta basah bukan cap)
  10. Foto Kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study
  11. ASLI Surat Keterangan Uraian Tugas pekerjaan yng dibuat serta ditanda tangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
  12. Foto kopi sah SK Pembebasan dari Jabatan Struktural ataupun Fungsional tertentu.
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN andaikan PNS pindahan dari luar Provinsi .
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati andaikan PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan
Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional tertentu (Usulan Penyesuaian Ijasah bisa kami pertimbangkan andaikan Pendidikan sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit (Pak) yang terakhir ). Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:
  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat yang terakhir
  2. Foto kopi sah SK Jabatan Fungsional yang terakhir. (bagi PNS yng melaksanakan serta sudah selesai tugas belajar, lampirkan SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional serta Pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional)
  1. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yng tercantum dalam SK Pangkat yang terakhir serta Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya andaikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kenaikan pangkat periode sesudah kenaikan pangkat yang terakhir tak memenuhi syarat jumlah komulatif
  2. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk jabatan Fungsional Guru Perlu melampirkan PAK minimal 3, yakni PAK Lama, PAK yng sudah disesuaikan (Inpassing PAK) serta asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yng belum memenuhi syarat nilai minimal PAK era kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober Tahun Ini) ditambah PAK yng belum memenuhi syarat;
  3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Foto kopi sah SK Jabatan yang terakhir /mutasi/penempatan
  5. Foto kopi sah SK. CPNS serta PNS bagi PNS yng usul kenaikan pangkat pertama kali
  6. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  7. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  8. Foto kopi sah DP.3 Tahun Ini serta Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini yng terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) menjdai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
    3. Prestasi PNS yng terdiri dari Penilaian SKP serta Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah, Akta serta transkrip nilai sesuai pendidikan yng sudah tercantum dalam SK Pangkat yang terakhir
  10. Foto kopi ijasah yang terakhir, Akta serta transkrip nilai bagi atau bisa juga dikatakan untuk ijasah yng akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yng berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, serta Perlu ditanda tangani yang dengannya tinta basah bukan cap)
  11. Foto kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study.
  12. Asli serta foto kopi sah Penetapan Angka Kredit yang terakhir bagi atau bisa juga dikatakan untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 AprilTahun Ini
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN andaikan PNS pindahan dari luar Provinsi
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati andaikan PNS pindahan dari luar/ dalam wilayah Provinsi
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Download Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS TerbaruTahun Ini.Doc - KLIK DISINI
Sekian share Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS TerbaruTahun Ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat, andai ada kesalahan mohon dikoreksi serta berikan saran agar segera kami revisi.
sumber: Bkd
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/syarat-usul-kenaikan-pangkat-guru-pns.html

Seputar Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun Ini