Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran Tahun Ini/2017

- April 22, 2017

Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran Tahun Ini/2017

 
Sahabat guru Indonesia. Menjelang Ulangan Akhir Semester tahun pelajaranTahun Ini/2017, ada baiknya sekolah-sekolah mempersiapkan segala bentuk administrasi pendukung kegiatan Ulangan Akhir Semester (UAS) yng sebentar lagi akan dilaksanakan. Agar tim panitia bisa atau mampu berkerja yang dengannya baik, maka yng paling utama Perlu dibuat merupakan SK Ulangan Akhir Semester yng kelak akan admin bagikan di postingan selanjutnya, lantaran di artikel ini yng akan admin bagikan merupakan semisal Tata Tertib Pengawas Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun PelajaranTahun Ini/2017 yng pula mampu dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pula Sekolah menengah Atas (SMA). Andai butuh silahkan langsung copy melalui goresan pena dibawah ataupun unduh file nya dalam bentuk word melalui link berikut. Selamat membaca
gambar Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester  (UAS) Tahun PelajaranTahun Ini/2017
Berikut admin bagikan semisal Tata tertib pengawas dan Peserta ulangan akhir semester (UAS) SMPN 3 Rambang Dangku Tahun pelajaranTahun Ini/2017
1. Di Ruang Sekretariat UAS.
  • Empat puluh lima (15) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang sudah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UAS;
  • Pengawas ruang mendapatkan penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UAS Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UAS Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang mendapatkan bahan UAS yng berupa naskah soal UAS, amplop pengembalian LJUAS, daftar hadir, dan informasi acara pelaksanaan UAS;
  • Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UAS dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yng masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UAS 10 menit sebelum waktu pelaksanaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan secara berurutan:
  • memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • mempersilakan peserta UAS bagi atau bisa juga dikatakan untuk memasuki ruang yang dengannya menunjUASan kartu peserta UAS dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, dan menempati tempat duduk sesuai yang dengannya nomor yng sudah ditentukan;
  • memeriksa dan memastikan setiap peserta UAS cuma membawa pensil, penghapUAS, peraut, dan penggaris yng akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
  • memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop yang telah di sebutkan disaksikan oleh peserta ujian;
  • membacakan tata tertib peserta UAS;
  • membagikan naskah soal UAS yang dengannya tips meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  • kelebihan naskah soal UAS selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  • memberikan peluang kepada peserta UAS bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengecek kelengkapan soal;
  • mewajibkan peserta bagi atau bisa juga dikatakan untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yng tersedia pada LJUAS dan naskah soal;
  • mewajibkan peserta ujian bagi atau bisa juga dikatakan untuk melengkapi isian pada LJUAS secara benar;
  • memastikan peserta UAS sudah mengisi identitas yang dengannya benar sesuai yang dengannya kartu peserta;
  • mewajibkan peserta ujian bagi atau bisa juga dikatakan untuk memisahkan LJUAS yang dengannya naskah, secara hati-hati agar tak ruSak;
  • memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  • mengingatkan peserta agar berlebi dahulu membaca petunjuk tips menjawab soal;
  • memimpin doa dan mengingatkan peserta bagi atau bisa juga dikatakan untuk bekerja yang dengannya jujur.
  • mempersilakan peserta UAS bagi atau bisa juga dikatakan untuk mulai mengerjakan soal;
  • Selama UAS berlangsung, pengawas ruang UAS wajib:
    1) melindungi ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
    2) memberikan peringatan dan sanksi kepada peserta yng melakukan kecurangan;
    3) melarang orang yng tak berwenang memasuki ruang UAS selain peserta ujian.
    4) menaati larangan berikut: Dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberikan isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan yang dengannya jawaban dari soal UAS yng diujikan;
  • Lima (5) menit sebelum waktu UAS selesai, pengawas ruang UAS memberikan peringatan kepada peserta UAS bahwasanya waktu tinggal lima menit Sesudah waktu UAS selesai, pengawas ruang UAS:
    1) mempersilakan peserta UAS bagi atau bisa juga dikatakan untuk berhenti mengerjakan soal;
    2) mempersilakan peserta UAS meletakkan naskah soal dan LJUAS di atas meja yang dengannya rapi;
    3) mengumpulkan LJUAS dan naskah soal UAS;
    4) menghitung jumlah LJUAS percis yang dengannya jumlah peserta UAS; bila telah lengkap mempersilakan peserta UAS meninggalkan ruang ujian;
    5) menyUSun secara urut LJUAS dari nomor peserta terkecil dan memasUASannya ke dalam amplop LJUAS disertai yang dengannya satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar informasi acara pelaksanaan, lantas DITUTUP.;
    6) menyUSun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil salah satunya naskah cadangan yng tak dipakai dan memasukannya ke dalam amplop naskah soal;
    7) menyerahkan amplop LJUAS yng telah ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar informasi acara pelaksanaan UAS kepada Panitia UAS..
    8) menyerahkan naskah soal UAS yng telah dipakai, kepada Panitia UAS .
1. Tata Tertib Peserta UAS
  1. memasuki ruangan sesudah ciri masuk dibunyikan, yaitu 15 (lima belas) menit sebelum UAS dimulai;
  2. yng terlambat hadir cuma diperkenankan mengikuti UAS sesudah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UAS Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
  4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
  5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapUAS, peraut, penggaris, dan kartu ciri peserta ujian;
  6. mengisi daftar hadir yang dengannya mempergunakan pulpen yng disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUAS secara lengkap dan benar dan menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UAS dengan jujur” dan menandatanganinya;
  8. yng memerlukan penjelasan tips pengisian identitas pada LJUAS bisa bertanya kepada pengawas ruang UAS yang dengannya tips mengacungkan tangan berlebi dahulu;
  9. diberi peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah dan mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal.
  10. yng mendapatkan naskah soal/LJUAS cacat, rUASak, ataupun LJUAS terlipat, maka naskah soal beserta LJUAS-nya yang telah di sebutkan diganti yang dengannya naskah soal cadangan yng terdapat di ruang yang telah di sebutkan ataupun di ruang lain.
  11. yng tak mendapatkan naskah soal/LJUAS lantaran kekurangan naskah/LJUAS, maka peserta yng bersangkutan diberikan naskah soal/LJUAS cadangan yng terdapat di ruang lain ataupun sekolah/madrasah yng terdekat.
  12. memisahkan LJUAS dari naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal sesudah ada ciri waktu mulai ujian;
  14. Selama KKS berlangsung, cuma bisa meninggalkan ruangan yang dengannya izin dan pengawasan dari pengawas ruang UAS;
  15. yng meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tak kembali lagi hingga ciri selesai dibunyikan, dinyatakan sudah selesai menempuh/mengikuti UAS pada mata pelajaran yng terkait;
  16. yng sudah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAS berakhir tak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
  17. berhenti mengerjakan soal sesudah ada ciri berakhirnya waktu ujian;
  18. selama UAS berlangsung, dilarang:
Demikian ihwal Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun PelajaranTahun Ini/2017 yng mampu kami bagikan dan pula mampu dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan Ulangan Sekolah, UKK, dan pula Ujian Nasional. Terimakasih

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/11/tata-tertib-pengawas-dan-peserta.html

Seputar Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran Tahun Ini/2017

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran Tahun Ini/2017