Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar

- Agustus 26, 2017

Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar

 
Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar - sahabat guru, sebagaimana yng kita ketahui. Program Guru Pembelajar merupakan satu dari sekian banyaknya upaya dalam peningkatan kapasitas guru honorer melalui kegiatan pendidikan serta pelatihan (diklat) yng ditujukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).
Üntuk Guru Pembelajar Tahun Ini, menjangkau 451 ribu guru yang dengannya anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari Tahun Ini, yng anggarannya Rp. 262 milyar bagi atau bisa juga dikatakan untuk 131.000 guru

1. Apa saja Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar?

  • NILAI UKG ≤ 40 = DIKLAT TATAP MUKA
  • NILAI UKG 41 - 55 = DIKLAT KOMBINASI (TATAP MUKA & ONLINE (DARING)
  • NILAI UKG =56-70 DIKLAT FULL ONLINE (MANDIRI)
Bagaimana apakah bapak serta ibu guru Telah siap menjadi peserta diklat guru pembelajar? andai iya silahkan pelajari lebih lanjut wacana Program guru pembelajar

2. Program guru pembelajar

Sahabat guru, Program guru pembelajar mempergunakan 3 metode yaitu
1. Tatap Muka (TM) Guru Pembelajar
2. Full Daring ataupun online penuh
3. Campuran ataupun kombinasi antara tatap muka serta online (blended)
gambar jenis dan model guru pembelajarTahun Ini
Demikan wacana Guru Pembelajar. Mudah-mudahan memberikan manfaat, akhir kata sekian serta Terimakasih

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/05/ketentuan-peserta-diklat-guru-pembelajar.html

Seputar Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar