Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ini
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ini | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ini. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ini terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ini di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.1. didasari permendikbud nomor 57 Tahun Ini pasal 16 butir 1.b bahwasanya hasil Ujian Nasional dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk pertimbangan masuk jenjang pendidikan selanjutnya.
2. Pelaksanaan PPDB Perlu didasari prinsip Objektivitas, transparansi, dan Akuntabelitas,
3. Penerimaan Peserta Didik Baru secara reguler bisa dilaksanakan oleh sekolah yang dengannya ketentuan Menjdai Berikut
Pedoman/Tatacara PPDB Tahun Ini
a. PPDB SD- Calon Peserta didik berusia minimal 6 (enam) Tahun terhitung awal tahun pelajaranTahun Ini/2017 yakni tanggal 25 JuliTahun Ini
- Calon peserta didik tak dipersyaratkan sudah mengikuti TK
- Andaikan jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan didasari usia calon peserta didik dibuktikan yang dengannya surta kenal lahir ataupun akta kelahiran
- mempunyai Ijazah ataupun Surat Keterangan yng Setara yang dengannya Ijazah SD/MI ataupun Sederajat
- berusia setingi-tingginya minimal 18 Tahun terhitung pada awal tahun pelajaranTahun Ini/2017 yakni tanggal 25 JuliTahun Ini
- Andaikan jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diadakan perangkingan/pembobotan mata pelajaran bahasa indonesia, IPA dan matematika didasari nilai ujian SD/Mi
Seleksi PPDB yang dengannya mempertimbangkan nilai rata-rata rapor kelas 4,5, dan 6 , nilai ujian sekolah yang dengannya perbandingan Nilai rapor (NR) 60%: nilai US 40%
- PPDB SMA/SMK Pelaksanaanya oleh sekolah masing-masing
- mempunyai Ijazah ataupun Surat Keterangan yng Setara yang dengannya Ijazah SMP, ataupun MTs ataupun Sederajat
- Mempunyai surat ciri kelulusan
- berusia setingi-tingginya minimal 21 Tahun terhitung pada awal tahun pelajaranTahun Ini/2017 yakni tanggal 25 JuliTahun Ini
- Andaikan jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diadakan perangkingan/pembobotan mata pelajaran bahasa indonesia, IPA, matematika dan bahasa inggris didasari nilai rapor kelas 7,8 dan 9. Nilai Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Sesuai ketentuan perbandingan :
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMA: Nilai rapor (NR) 60%: Nilai US 20%: Nilai UN 20%
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMK: Nilai rapor (NR) 60%: Nilai US 20%: Nilai UN 20%: Nilai tes Bakat Minat: 20%
4. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tiap Sekolah Berpedoman Pada:
- Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD didasari jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yng ada
- Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP didasari jumlah siswa kelas 9 yng tamat/lulus tahun pelajaranTahun Ini/2016 ataupun didasari jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yng ada
- Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMA didasari jumlah siswa kelas XII yng tamat/lulus tahun pelajaranTahun Ini/2016 ataupun didasari jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yng ada
5. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Sekolah yng berada di luar kabupaten/Kota yng tak terdapat sekolah swasta di wilayah yang telah di sebutkan, boleh mendapatkan peserta didik baru yang dengannya daya tampung sesuai ruang kelas dan tenaga pendidik yng ada di sekolah yang dengannya ketentuan jumlah peserta didik tiap rombel merupakan 40 siswa.
6. Siswa diperbolehkan mendaftar cuma satu sekolah saja dan sekolah tak diperkenankan mendapatkan siswa yng sudah terdaftar di sekolah lain
7. Jumlah siswa perombel merupakan:
- SD/MI: 28 Peserta DIdik tiap rombel
- SMP/MTS: 32 Peserta didik tiap rombel
- SMA/MA: 32 Peserta Didik tiap rombel
- SMK/MAK: 32 Peserta Didik tiap rombel
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya kamu mampu mengunduh Pedoman PPDB diatas Melalui tautan yng kami sematkan dibawah
Download Tatacara PPDB Tahun Ini.PDf
Demikian wacana Pedoman pelaksanaan kegiatan Penerimaan Siswa Baru tahun pelajaranTahun Ini/2017. Lebih dan tidak lebih kami mohon maaf. andai ada kesalahan silahkan dikoreksi agar segera kami revisi. Selanjutnya lihat pula SK Panitia PPDBTahun Ini
Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/06/pedoman-penerimaan-peserta-didik-baru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar