Kasus Guru Cubit siswa, Guru Samhudi Dituntut 6 Bulan Penjara
Kasus Guru Cubit siswa, Guru Samhudi Dituntut 6 Bulan Penjara | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Kasus Guru Cubit siswa, Guru Samhudi Dituntut 6 Bulan Penjara. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Kasus Guru Cubit siswa, Guru Samhudi Dituntut 6 Bulan Penjara terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Kasus Guru Cubit siswa, Guru Samhudi Dituntut 6 Bulan Penjara di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Samhudi mengajar menjdai guru matematika, sepengetahuan rekan-rekannya selama mengajar di Sekolah yang telah di sebutkan, samhudi memanglah berdisiplin serta tegas, akan tetapi tak pernah menghukum anak didiknya secara fisik. Begitu juga yng disampaikan satu dari sekian banyaknya rekan kerjanya mochammad ROis, beliau guru yng mempelopori kegiatan di sekolahnya serta bertanggung jawab seluruh atas tindakan siswanya

Era ini samhudi pasrah apapun keputusan para hakim, beberapa minggu lalu samhudi serta orangtua siswa dipertemukan oleh wakil bupati sidoarjo Aparat Kepolisian, serta TNI. Orangtua siswa menyatakan cuma ingin keadilan bagi anaknya. serta yng dibutuhkannya penyelesaian bukan kemenangan. Nah pertemuan yang telah di sebutkan lantas menghasilkan keputusan hening serta pencabutan berkas laporan akan tetapi persidangan kasus ini tetap berjalan.
Kasus guru cubit siswa telah memasuki tahap tuntutan, walaupun kedua pihak telah berdamai, samhudi guru yng dituduh mencubit muridnya tetap dijerat yang dengannya undang-undang perlindungan anak. Dalam sidang di pengadilan Negeri Sidoarja kamis siang, jaksa menuntut guru samhudi 6 (enam) bulan Penjara yang dengannya masa percobaan 1 tahun serta subsider 2 bulan dan denda 500 juta rupiah. Sidang akan dilanjutkan yang dengannya rencana pembelaan pada 21 Juli mendatang.
Sidang berlangsung beberapa hari sesudah perdamaian antara Yuni Kurniawan (orangtua Korban) sekalian pelapor serta guru samhudi menjdai terlapor. perihal perdamaian akan disampaikan ke majelis Hakim bagi atau bisa juga dikatakan untuk dijadikan pertimbangan kasus penganiayaan yng terlaksana pada mei lalu. Pendapat dari keterangan, samhudi mencubit muridnya lantaran tak mengikuti program shalat duha, tak terima orangtua murid melapor ke polisi serta kasus pun bergulir sampai-sampai ke pengadilan.
Nah kasus semisal ini memanglah bukan yng pertama kali, akan tetapi ini yng paling parah, sahabat guru, bila kita bahas lagi dikabarkan guru samhudi dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun Ini wacana perlindungan anak. oke bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya berikut isinya
Pasal 80 ayat 1
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana yang dengannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta/ataupun denda paling tidak sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saat ini silahkan berikan kesimpulan sendiri pendapat dari kamu apakah Cubit salah satunya luka berat? cuma kamu yng bisa atau mampu menjawabnya. Nah andai tidak lebih yakin silahkan kamu download Undang-Undang Nomor 35 Tahun Ini Ihwal Perlindungan Andak (DISINI).
Lihat pula : Guru samhudi berdamai yang dengannya Orangtua Siswa
Demikian info terbaru wacana kasus guru cubit siswa ini, mudah-mudahan saja guru samhudi diberikan kebebasan lantaran pendapat dari saya kasus ini tak begitu berat cuma sekedar kesalahpahaman, serta mudah-mudahan pula menjadi pelajaran bagi kita seluruh serta kasus semisal ini tak terlaksana lagi.
Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/kasus-guru-cubit-siswa-guru-samhudi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar