Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

- Juli 02, 2017

Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

 
Sahabat guru-id yng admin hormati, pada lampiran permendikbud nomor 17 Tahun Ini dijelaskan mengenai tugas tambahan terbaru yng diakui. Akan tetapi syaratnya pula makin berat. Aturan baru ini memanglah menjadi pro kontra di medsos. Sebagaimana yng kita ketahui aturan ini dibuat menjdai petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadikan Amat penting bagi atau bisa juga dikatakan untuk diketahui para guru, bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan secara lengkap mengenai isi permendikbud no 17 Tahun Ini.
gambar permendikbud nomor 17 Tahun Ini
A. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi menjdai berikut.
1. guru PNSD yng mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2. pengawas PNSD yng melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik yng sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yng diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru cuma mempunyai satu NRG meskipun guru yng bersangkutan mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik.
4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yng dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. bertugas pada satuan pendidikan yng mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaranTahun Ini/2017
6. guru yng mendapatkan tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan didasari kurikulum yng berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 merupakan yng terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. beban kerja guru merupakan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran yng diampu, sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan andaikan guru:
a. mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yng melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran Tahun Ini/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang telah di sebutkan tak bisa memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar di lakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun Ini ihwal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yng Bertugas pada SMP/SMA/SMK yng Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran Tahun Ini/2015;
b. mendapatkan tugas tambahan menjdai kepala satuan pendidikan, mengajar paling tidak banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yng sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya ataupun membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yng berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor ataupun TIK/KKPI;
c. Mendapatkan tugas tambahan menjdai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru pembelajar ataupun pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling tidak banyak 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d. mendapatkan tugas tambahan menjdai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling tidak banyak 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yng berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor ataupun TIK/KKPI yang dengannya ketentuan menjdai berikut:
  1. bagi atau bisa juga dikatakan untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. bagi atau bisa juga dikatakan untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
e. mendapatkan tugas tambahan menjdai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling tidak banyak 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, yang dengannya ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel ataupun sejenisnya sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan;
kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bisa mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yng sesuai yang dengannya standar sarana dan prasarana;
kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bisa mengangkat Kepala Laboratorium yng sesuai yang dengannya standar sarana dan prasarana, andaikan jenjang SMP bisa mengangkat cuma satu orang kepala laboratorium yng membawahi seluruh pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK bisa mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyk jumlah program peminatan ataupun program keahlian yng ada di satuan pendidikan yang telah di sebutkan.
h. bertugas menjdai guru Bimbingan Konseling ataupun TIK/KKPI mengampu paling tidak banyak 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu ataupun lebih satuan pendidikan, yang dengannya mengampu paling tidak banyak 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
i. bertugas menjdai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yng menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu paling tidak banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus bisa berasal dari SLB ataupun guru PNS yng ada di sekolah inklusi yng telah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j. bertugas menjdai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini mempergunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. bertugas menjdai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ataupun mempunyai potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
l. bertugas menjdai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yng memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru yang dengannya jangka waktu yng dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai yang dengannya persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) dan sekolah darurat yng tak berada di daerah khusus, yng diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru yang telah di sebutkan Perlu melakukan kegiatan ekuivalensi menjdai berikut:
  1. mengajar mata pelajaran yng percis ataupun mata pelajaran lain;
  2. menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, ataupun program pendidikan kesetaraan;
  3. menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
  4. menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
  5. membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  6. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
  7. mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, ataupun milik masyarakat;
  8. menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
  9. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Berdikari;
  10. menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
  11. membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
  12. membina kegiatan lain yng terkait yang dengannya pendidikan
  13. masyarakat, misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen ataupun pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya.
m. bertugas menjdai guru yng dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional merupakan:
1) guru yng bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;,br> 2) guru yng ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n. bagi guru produktif yng berkeahlian khusus/berkeahlian langka/mempunyai keterampilan ataupun budaya khas daerah yng dibuktikan yang dengannya surat keputusan dari Kementerian didasari usulan dinas pendidikan setempat.
10. guru produktif yng berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ mempunyai keterampilan ataupun budaya khas daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajarkan praktik bisa di lakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai yang dengannya keahlian yng dibutuhkan.
11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru yang dengannya sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.
12. tak berpindah status dari guru ataupun pengawas sekolah.
13. tak terikat menjdai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru ataupun dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. tak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif.
15. dalam pelaksanaan aturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 ihwal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yng telah mempunyai sertifikat pendidik akan tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/ataupun antarmata pelajaran yng dibuktikan yang dengannya Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ihwal Penataan dan Pemerataan Guru PNS didasari perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Orang-orang masih memperoleh tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan andaikan yng bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga yang dengannya 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 ihwal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yng mempunyai sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait yang dengannya melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.
17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan.
18. bagi guru yng telah mempunyai sertifikat pendidik akan tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Peraturan ini berlaku mulai Tahun Ini menjadikan tahun sebelumnya tak diberikan dan tak dianggap tidak lebih bayar (carry over).
selanjutnya....
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 Tahun Ini.pdf - klik disini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari lebih lanjut ihwal tugas tambahan yng diakui sesuai permendikbud nomor 17 Tahun Ini
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/permendikbud-nomor-17-tahun-2016.html

Seputar Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD