PMA Nomor 33 Tahun Ini Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan

- Juni 13, 2017

PMA Nomor 33 Tahun Ini Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan

 
Sahabat guru kemenag, di artikel ini admin akan membagikan informasi terbaru sesudah terbitnya Aturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia nomor 33 Tahun Ini ihwal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan yng menggantikan PMA nomor 36 tahun 2009. Sesudah diterbitkannya PMA yang telah di sebutkan, maka Gelar Sarjana Pendidikan Islam (SPDI) Berganti Menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd). hal yang telah di sebutkan didasari pasal 5 yng tertuang pada PMA 33 Tahun Ini. Nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya berikut isi pasal 5 yng admin maksudkan:
Semisal yng sudah admin jelaskan diatas, isi PAsal 5 PMA Ri Nomor 33 Tahun Ini merupakan menjdai berikut
gambar pma pasal 5 nomor 33 Tahun Ini
Pada era aturan menteri ini mulai berlaku, Aturan Menteri Agama nomor 36 tahun 2009 ihwal penetapan Pembidangan Ilmu serta gelar Akademik di lingkungan perguruan tinggi agama serta Keputusan Menteri Agama nomor 186 Tahun Ini ihwal Penetapan gelar akademik program pascasarjana Strata dua Ilmu Komunikasi Hindu serta Ilmu hukum pada pada perguruan tinggi Agama hindu dicabutdan dinyatakan tak berlaku.
Nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya, bapak ibu guru bisa melihat penampakkan gambar PMA Nomor 33 Tahun Ini serta lampiran gelar akademik perguruan tinggi keagamaan ataupun mampu mengunduhnya melalui tautan yng admin sematkan dibawah
gambar 1 PMA 33 Tahun Ini
Lampiran 1 PMA nomor 33 Tahun Ini Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan gambar lampiran 1 PMA 33 Tahun Ini gambar lampiran 2 PMA 33Tahun Ini
Demikian share PMA Nomor 33 Tahun Ini Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Mudah-mudahan berguna. Kamu mampu mendownload file pdf lengkap nya melalui link berikut. Terimakasih
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/pma-nomor-33-tahun-2016-tentang-gelar.html

Seputar PMA Nomor 33 Tahun Ini Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain PMA Nomor 33 Tahun Ini Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan