Permenpan Rb Nomor 14 Tahun Ini Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya

- Juni 26, 2017

Permenpan Rb Nomor 14 Tahun Ini Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya

 
Sahabat guru-id, berita di artikel ini masih wacana seputar dunia pendidikan di Indonesia, akan tetapi hubungan lebih ke Para Pengawas Sekolah. Sebagaimana yng kita ketahui bersama bahwasanya Didasari Aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia wacana perubahan atas aturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 wacana jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Oleh lantaran itu pada psoting di artikel ini akan admin tuliskan tidak banyak isi dari permenpan rb ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk diketahui oleh yng berkepentingan. Selamat membaca
gambar Permenpan Rb Nomor 14 Tahun Ini
Dalam Pasal I permenpan rb nomor 14 Tahun Ini tertuang Beberapa ketentuan dalam Aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, diubah menjdai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) menjadikan Pasal 24 berbunyi menjdai berikut:
Pasal 24
(1) Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengawas sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional sekolah.
(2) Susunan anggota Tim Penilai merupakan menjdai berikut:
  1. Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
  3. Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur
  4. kepegawaian dan;
  5. Paling tidak lebih 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat anggota tim penilai merupakan:
  1. Menduduki jabatan pangkat paling rendah percis yang dengannya jabatan pangkat pengawas sekolah yng dinilai;
  2. Mempunyai keahliah dan bisa atau mampu bagi atau bisa juga dikatakan untuk menilai prestasi kerja pengawas sekolah; dan
  3. Bisa aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling tidak lebih 2 (dua) orang dari pejabat fungsional pengawas sekolah.
(5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling tidak lebih 1 (satu) oang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6) Anggota tim penilai jabatan fungsional pengawas sekolah Perlu lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapatkan sertifikat dari menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris;
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku bulan Desember Tahun Ini;
(9) Tim penilai yng sudah ditetapkan oleh Pejabat yng Berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap mempunyai kewenangan menjdai tim penilai.
2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 34A menjadikan berbunyi menjdai berikut:
Pasal 41A
Ketentuan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 41A dan Pasal 41B menjadikan berbunyi menjdai berikut:
Pasal 41A Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai dilaksanakan 1 Desember Tahun Ini.
Pasal 41B Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf g mulai dilaksanakan bulan 1 Juli Tahun Ini.
Pasal II Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
Berikut admin bagikan pula Lampiran 1 Aturan menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 14 Tahun Ini Perubahan atas aturan menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 Tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya
RINCIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDIT
gambar Permenpan Rb Nomor 14 Tahun Ini Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya gambar lampiran 2 Permenpan Rb Nomor 14 Tahun Ini Pdf
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan download lampiran permenpan rb nomor 14 Tahun Ini format pdf melalui link berikut. Terimakasih, mudah-mudahan berguna.
sumber: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/5211-permenpan-2016-no-014
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/10/permenpan-rb-nomor-14-tahun-2016.html

Seputar Permenpan Rb Nomor 14 Tahun Ini Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permenpan Rb Nomor 14 Tahun Ini Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya