Permendikbud Nomor 20 Tahun Ini Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Permendikbud Nomor 20 Tahun Ini Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Permendikbud Nomor 20 Tahun Ini Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Permendikbud Nomor 20 Tahun Ini Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun Ini Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya melalui postingan ini. Blog guru-id.com akan membagikan analisis lengkap mengenai Aturan terbaru mendikbud nomor 20 Tahun Ini beserta lampiran menjdai berikut
Permendikbud terbaru Lain-lainnya - Permendikbud Nomor 21 Tahun Ini Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
- Permendikbud Nomor 22 Tahun Ini Tentang Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
- Permendikbud Nomor 23 Tahun Ini Tentang Standar Penilaian - Download
- Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini Tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Kurikulum 2013 - Download
(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai menjdai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada era Aturan Menteri ini mulai berlaku, Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Pasal 3 Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
BAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwasanya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yng menaikan keimanan dan ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan ke hidup-an bangsa, yng diatur yang dengannya undang-undang. Atas dasar amanat yang telah di sebutkan sudah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal System Pendidikan Nasional.
Sesuai yang dengannya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal System Pendidikan Nasional, bahwasanya pendidikan nasional didasari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwasanya pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yng bermartabat dalam rangka mencerdaskan ke hidup-an bangsa, bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi kita-kita yng beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yng Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan menjadi warga negara yng demokratis dan bertanggung jawab.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang telah di sebutkan diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yng dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwasanya standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yng mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yng Perlu dipenuhinya ataupun dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yng mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yng mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
C. Tujuan,br> Standar Kompetensi Lulusan dipakai menjdai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yng diharapkan bisa dicapai sesudah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yng diharapkan bisa dicapai sesudah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yng dipakai pada satuan pendidikan tertentu butuh di lakukan monitoring dan evaluasi secara terpola dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yng diperoleh dari monitoring dan evaluasi dipakai menjdai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yng akan datang.
BAB II Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yng dipakai pada satuan pendidikan tertentu butuh di lakukan monitoring dan evaluasi secara terpola dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yng diperoleh dari monitoring dan evaluasi dipakai menjdai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yng akan datang.
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi sikap menjdai berikut. DIMENSI SIKAP
Bersambung... Download Permendikbud Nomor 20 Tahun Ini Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah - DISINI
Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-20-tahun-2016.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar