Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini Beserta Surat Edaran MenpanRb

- Juni 17, 2017

Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini Beserta Surat Edaran MenpanRb

 
Sahabat guru PNS dimana saja kamu berada yng era ini sedang berbahagia, ada info baru nih bagi atau bisa juga dikatakan untuk para pegawai Negeri sipil yaitu ihwal Prestasi Kerja PNS, info ini admin sampaikan lantaran sudah terbitnya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor Bl28LO/M.PAN-RB/o8 pada tanggal 16 AgustusTahun Ini. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat serta Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, jadi bukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk operator sekolah ya, hehehe. nah agar berita ini terang serta tak memicu prasangka tidak baik bagi medsos di lingkungan PNS, maka melalui blog ini admin akan tuliskan secara lengkap isi suratnya, akan tetapi sebelumya menjdai PNS kita pula Perlu tahu kalau Penilaian pelaksanaan Prestasi Kerja PNS merupakan adalah proses kegiatan yng di lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan ataupun unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal yang dengannya DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yng diatur dalam PP 10 Tahun 1979 akan tetapi lantaran cukup tidak sedikit kelemahan , maka pemerintah menggantinya yang dengannya system baru yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dasarnya merupakan Aturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Wacana Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Butuh pula kita ketahui bahwasanya Penilaian prestasi kerja yang telah di sebutkan terdiri dari dua unsur yakni SKP (sasaran kerja pegawai) serta Perilaku Kerja yang dengannya bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 % serta Perilaku Kerja sebesar 40 %. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan menjdai dasar pertimbangan. Mudah-mudahan dipahami.

Info terkait SKP PNS
  • Software Sasaran Kerja Pegawai (SKP) TerbaruTahun Ini
  • Pedoman Penyusunan SKP bagi atau bisa juga dikatakan untuk Guru
  • Software Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun Ini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya berikut isi surat edaran MenpanRb ihwal Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini. Selamat membaca
gambar download Surat Edaran MenpanRb tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Lihat pula: Info terbaru Wacana Gaji PNS Tahun Ini
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun Ini ihwal Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN serta RB bersama instansi terkait lain-lainnya sudah men5rusun Rancangan Aturan Pemerintah Wacana Penilaian Kinerja PNS menjdai alternatif Aturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan yang dengannya hal yang telah di sebutkan, guna lebih mendorong peningkatan kinerja PNS sebelum terbitnya Aturan Pemerintah Wacana Penilaian Kinerja pNS dimaksud maka penilaian kinerja PNS masih mempergunakan Aturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu butuh kami sampaikan hal-hal menjdai berikut:
1. Bahwasanya bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri sipil (PNS) didasari system prestasi kerja serta system karier yng dititikberatkan pada system prestasi kerja, w4jib di lakukan penilaian prestasi kerja oleh Pejabat Penilai;
2. Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta Perilaku Kerja didasari rencana kerja tahunan; 3. SKP sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari;
4. Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lakukan setiap akhir Desember pada tahun yng bersangkutan serta paling lama akhir Januari tahun selanjutnya;
5. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yng tak menetapkan SKP yng sudah disusun serta/ataupun bagi PNS yng tak menyusun SKP sesuai yang dengannya ketentuan Aturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ihwal Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Pejabat Pembina Kepegawahn Pusat serta Daerah membuat laporan hasil penilaian Frestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara menjdai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun selanjutnya yang dengannya format sesuai lampiran I;
7. Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 6 (enam) disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektnrnis (softcopy) yang dengannya format Microsoft Excel serta hardcopy.
8. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi paling lama akhir bulan April tahun selanjutnya sesuai format pada lampiran II serta Lampiran III.
9. Laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada butir 8 (delapan) disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (softcopy) yang dengannya format Microsoft Excel serta/ataupun melalui surat elektronik (surel/surat email) ke alamat: asdep4.sdma@gmail.com
10. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lama 30 November 2O16.
Demikian info terkait Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini Beserta Surat Edaran MenpanRb. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan unduh surat edaran Menpanrb melalui web resmi nya di http://www.menpan.go.id/, ataupun melalui link berikut.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/penilaian-prestasi-kerja-pns-tahun-2016.html

Seputar Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini Beserta Surat Edaran MenpanRb

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Ini Beserta Surat Edaran MenpanRb