Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik

- Juni 26, 2017

Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik

 
Sahabat Guru serta tenaga pendidik yng kami hormati. pada posting di artikel ini akan admin publikasikan berita terbaru dari status fb bapak Yanwar Iswanto selaku Operator Disdik serta GTT di SDN batu dua Aceh Tengah. mengenai sumber informasi yng admin tuliskan ini katanya resmi dari admin dirjen GTK yng ada hubungan yang dengannya syarat pencairan tunjangan Profesi Guru Tahun Ini ataupun aneka tunjangan lain-lainnya. Info ini cukup penting bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita baca seluruh berhubung web cek info GT sendiri masih belum diaktifkan sampai-sampai era ini. bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya langsung saja baca serta bila pendapat dari kamu berguna silahkan bagikan suga ke rekan guru lain-lainnya.
gambar perubahan aturan pencairan tunjangan guru Tahun Ini Link sumber posting - disini
INFORMASI PENTING !!!!!
Mohon disampaikan kepada Kepala Sekolah bagi yng telah membaca Yth. Sahabat GTK bahwasanya sejak tahun 2013, penerbitan SKTP GTK Dikdas mempergunakan data online dapodik, lalu menyusul SKTP GTK Dikmen serta GTK Paud Tahun Ini. Akan tetapi ada yng baru pada Tahun Ini. Informasi ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 OktoberTahun Ini oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwasanya direncanakan mulai Tahun Ini, pembayaran tunjangan GTK mempergunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.
Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan tunjangan profesi GTK yng memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan serta kelengkapan isian dapodik sekolah, lebih-lebih isian Riwayat Kepangkatan serta Riwayat Gaji Terencana menjdai dasar penentuan gaji pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tak sesuai.
Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk bersama-sama memastikan data dapodik telah sesuai yang dengannya fakta serta dokumen yng legal "MULAI SAAT INI". Kepada:
  1. GTK agar memberikan data yng benar serta lengkap kepada operator dapodik sekalian memantau kebenaran isian data di dapodik.
  2. Operator dapodik bagi atau bisa juga dikatakan untuk cermat serta berhati-hati meng-entry data GTK.
  3. Kepala sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan data isian dapodik sudah benar serta lengkap yng ditandai yang dengannya menandatangani pakta integritas.
  4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikut memastikan keabsahan serta kelengkapan data isian.
  5. Demikian kabar baru yng bisa diinformasikankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi perhatian kita bersama.
Demikian info terbaru wacana rencana Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik. Selanjutnya silahkan baca Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun Ini

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/10/pembayaran-tunjangan-gtk-menggunakan.html

Seputar Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik