Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik
Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.
INFORMASI PENTING !!!!!
Mohon disampaikan kepada Kepala Sekolah bagi yng telah membaca Yth. Sahabat GTK bahwasanya sejak tahun 2013, penerbitan SKTP GTK Dikdas mempergunakan data online dapodik, lalu menyusul SKTP GTK Dikmen serta GTK Paud Tahun Ini. Akan tetapi ada yng baru pada Tahun Ini. Informasi ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 OktoberTahun Ini oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwasanya direncanakan mulai Tahun Ini, pembayaran tunjangan GTK mempergunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.
Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan tunjangan profesi GTK yng memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan serta kelengkapan isian dapodik sekolah, lebih-lebih isian Riwayat Kepangkatan serta Riwayat Gaji Terencana menjdai dasar penentuan gaji pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tak sesuai.
Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk bersama-sama memastikan data dapodik telah sesuai yang dengannya fakta serta dokumen yng legal "MULAI SAAT INI". Kepada:
- GTK agar memberikan data yng benar serta lengkap kepada operator dapodik sekalian memantau kebenaran isian data di dapodik.
- Operator dapodik bagi atau bisa juga dikatakan untuk cermat serta berhati-hati meng-entry data GTK.
- Kepala sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan data isian dapodik sudah benar serta lengkap yng ditandai yang dengannya menandatangani pakta integritas.
- Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikut memastikan keabsahan serta kelengkapan data isian. Demikian kabar baru yng bisa diinformasikankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi perhatian kita bersama.
Demikian info terbaru wacana rencana Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik. Selanjutnya silahkan baca Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun Ini
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/10/pembayaran-tunjangan-gtk-menggunakan.html
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/10/pembayaran-tunjangan-gtk-menggunakan.html
Seputar Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik
Terima kasih telah membaca Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik. Semoga pos dari situs web Guru Sekolah berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Guru Sekolah. Silakan berbagi ulasan Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Sekolah melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Sekolah untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Sekolah di bawah. Demikan dan sekian tentang Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Sekolah.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar