Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS

- Juni 16, 2017

Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS

 
Blog guru-id.com akan membagikan postingan tatacara login di perangkat lunak SIP Jabfung GBPNS. Nah sebagaimana yng kamu ketahui, Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS adalah tempat para guru Non PNS melihat proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Guru Pendidikan Menengah, sedangkan Bagi atau bisa juga dikatakan untuk login, bapak ibu guru bisa mempergunakan NUPTK/NRG Kamu menjdai username serta tanggal lahir Kamu menjdai password. serta yng terpenting merupakan format tanggal lahir yng di entri ke form merupakan menjdai berikut: DDMMYYYY. Semisal: 29011966.
Sebelum di jelaskan secara detil mengenai langkah-langkah login di Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS, mungkin ada diantara kita yng belum tahu bagaimana Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan Pns (GBPNS), nah berikut blog guru tuliskan secara lengkap
Lihat pula: Tata Tips Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS pada KemenagTahun Ini

1. Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun Ini

1.melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkasusulan per individu guru;
2.melampirkan biodata (format 5);
3.khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasilcetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkanDapodikdas semester yang terakhir pada era mengusulkan;
4.fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjdai guru tetapyang ditandatangani oleh:
a.gubernur/bupati/walikota menjdai pejabat pembina
b.ketua yayasan bagi GBPNS yng bertugas pada satuan
c.gubernur/bupati/walikota menjdai pejabat pembina
d.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat kepegawaian lain yng ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yng bertugas di satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah serta dilegalisasi yang dengannya stempel basah oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pendidikan ataupun penyelenggara pendidikan yng diselenggarakan oleh masyarakat serta dilegalisasi yang dengannya stempel basah oleh yayasan serta dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi,yng membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yng bertugas pada satuan pendidikan yng diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dilegalisasi yang dengannya stempel basah oleh pejabat yng berwenang di Perwakilan setempat.
5.fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester yang terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas ataupun mata pelajaran, ataupun jadwal bimbingan bagi guru BK serta guru TIK/KKPI), baik yng diperoleh dari satminkal ataupundari luar satminkalnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh guru tetap serta dilegalisasi yang dengannya stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6.fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yng ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yng memperoleh tugas tambahan menjdai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi padasatuan pendidikan yng diselenggarakan oleh masyarakat; serta oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; serta dilegalisasi yang dengannya stempel basah oleh pihak yng menerbitkan Surat Keputusan.
7.fotokopi ijazah yng dilegalisasi yang dengannya stempel basah oleh pejabat yng berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8.fotokopi sertifikat pendidik yng dilegalisasi yang dengannya stempel basah oleh pejabat yng berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
9.melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yng menyatakan bahwasanya guru mempunyai kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di era pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal yang terakhir. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan serta pangkat GBPNS yng akan dikirim disusun sesuai yang dengannya urutan abjad di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi yang dengannya daftar kelengkapan berkas, yang dengannya mempergunakan Format-1.

2. Tips Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS

  • Menuju link login di : http://223.27.144.205:9091/
  • Selanjutnya semisal yng sudah dijelaskan pada paragraf pertama, ketikkan NUPTK ataupun NRG menjdai username serta Tanggal Lahir menjdai password, lalu centang kotak "saya bukan robot", andai seluruh dianggap sudah benar klik tombol "login" semisal penampakkan gambar dibawah
  • gambar Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS
  • Nah selanjutnya andai user login benar, maka akan tampil berita proses penyetaraan Jabatan Fungsional Guru.

3. Download Surat Edaran Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan menengah SIP Jabfung GBPNS - Disini

Demikian share tatacara serta link Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS terbaruTahun Ini/2017. Mudah-mudahan berguna bagi sahabat pendidik. Terimakasih
rujukan
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/login-sistem-informasi-penyetaraan-guru.html

Seputar Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS