Gaji ke-13 dan THR, Nanti Rabu Pasti Sudah Diterima
Gaji ke-13 dan THR, Nanti Rabu Pasti Sudah Diterima | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Gaji ke-13 dan THR, Nanti Rabu Pasti Sudah Diterima. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Gaji ke-13 dan THR, Nanti Rabu Pasti Sudah Diterima terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Gaji ke-13 dan THR, Nanti Rabu Pasti Sudah Diterima di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Bagi bapak ibu guru PNS yng masih penasaran info pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari raya, maka mampu membaca info resminya melalui posting yng kami kutip langsung dari website resmi http://setkab.go.id berikut

Lihat pula: Info Pencairan Tunjangan Guru Non PNS
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani 4 (empat) Aturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun ataupun tunjangan, tertuang dalam Aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Ini. Sementara pemberian THR bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Aturan Pemerintah Nomor 20 Tahun Ini.
Kedua Aturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 JuniTahun Ini, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 JuniTahun Ini. Selain kedua PP itu, pada hari yng percis Presiden Jokowi pula menandatangani PP Nomor 21 Tahun Ini ihwal Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun Ini ihwal Pemberian THR dalam Tahun AnggaranTahun Ini kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Dalam PP Nomor 19 Tahun Ini disebutkan, gaji, pensiun, ataupun tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, ataupun Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk THR, pendapat dari PP Nomor 20 Tahun Ini diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan JuniTahun Ini. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tak dikenakan potongan iuran dan/ataupun potongan lain didasari aturan perundang-undangan.
“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan JuniTahun Ini,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun Ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat, selanjutnya silahkan baca ihwal Jadwal Pembayaran gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini
Sumber; http://setkab.go.id/soal-gaji-ke-13-dan-thr-presiden-jokowi-maksimal-nanti-rabu-pasti-sudah-diterima/ Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/06/gaji-ke-13-dan-thr-nanti-rabu-pasti.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar