Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah

- April 17, 2017

Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah

 
Ads By Google
Ads By Google
gambar permendikbud nomor 64 Tahun Ini
Sahabat guru, Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah dibahas pada Aturan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan nomor 64 Tahun Ini. Tujuannya merupakan mewujudkan perilaku hidup bersih serta sehat didukung yang dengannya penciptaan lingkungan sekolah yng bebas dari pengaruh rokok. Selain itu, daerah tanpa rokok bisa memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu serta berkesinambungan dari dampak tidak baik rokok.

Download permendikbud nomor 64 Tahun Ini.pdf

Sasaran Tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; serta
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung Tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal menjdai berikut:
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam peraturan tata tertib sekolah;
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, serta/ataupun kerja percis dalam bentuk apapun yng di lakukan oleh perusahan rokok serta/ataupun organisasi yng mempergunakan merek dagang, logo, semboyan, serta/ataupun warna yng bisa diasosiasikan menjdai tanda khas perusahan rokok, bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan kegiatan kurikuler ataupun ekstra kulikuler yng dilaksanakan di dalam serta di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, serta bentuk-bentuk iklan lain-lainnya dari perusahaan ataupun yayasan rokok yng beredar ataupun dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi ataupun bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; serta
e. memasang ciri daerah tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Pada Pasal 5 Dijelaskan
  1. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, serta/ataupun mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

  2. Kepala sekolah wajib menegur serta/ataupun memperingatkan serta/ataupun mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik andaikan melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

  3. Kepala sekolah bisa memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, serta Pihak lain yng terbukti melanggar ketentuan Tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

  4. Guru, tenaga kependidikan, serta/ataupun peserta didik bisa memberikan teguran ataupun membuat laporan kepada kepala sekolah andaikan terbukti ada yng merokok di Lingkungan Sekolah.

  5. Dinas pendidikan setempat sesuai yang dengannya kewenangannya memberikan teguran ataupun sanksi kepada kepala sekolah andaikan terbukti melanggar ketentuan Tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah didasari laporan ataupun berita dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta/ataupun Pihak lain.
Kabar terbaru yng kami baca bahwasanya mendikbud mengatakan guru yng ketahuan merokok di sekolah mampu dimutasi. Anies menegaskan, peraturan demikian Amat penting serta butuh diterapkan. Karena, dia melanjutkan, rokok mampu menjadi pintu gerbang bagi atau bisa juga dikatakan untuk masuk ke dunia narkoba serta sebagainya.
gambar larangan merokok di sekolah bagi guru
Demikianlah perihal permendikbud larangan merokok di sekolah. Mudah-mudahan memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/05/permendikbud-larangan-merokok-di-sekolah.html

Seputar Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah