Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah
Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Ads By Google
Ads By Google

Sahabat guru, Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah dibahas pada Aturan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan nomor 64 Tahun Ini. Tujuannya merupakan mewujudkan perilaku hidup bersih serta sehat didukung yang dengannya penciptaan lingkungan sekolah yng bebas dari pengaruh rokok. Selain itu, daerah tanpa rokok bisa memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu serta berkesinambungan dari dampak tidak baik rokok.
Download permendikbud nomor 64 Tahun Ini.pdf
Sasaran Tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;b. guru;
c. tenaga kependidikan;
Advertisement
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung Tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal menjdai berikut:
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam peraturan tata tertib sekolah;b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, serta/ataupun kerja percis dalam bentuk apapun yng di lakukan oleh perusahan rokok serta/ataupun organisasi yng mempergunakan merek dagang, logo, semboyan, serta/ataupun warna yng bisa diasosiasikan menjdai tanda khas perusahan rokok, bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan kegiatan kurikuler ataupun ekstra kulikuler yng dilaksanakan di dalam serta di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, serta bentuk-bentuk iklan lain-lainnya dari perusahaan ataupun yayasan rokok yng beredar ataupun dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi ataupun bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; serta
e. memasang ciri daerah tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Pada Pasal 5 Dijelaskan
- Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, serta/ataupun mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
- Kepala sekolah wajib menegur serta/ataupun memperingatkan serta/ataupun mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik andaikan melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Kepala sekolah bisa memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, serta Pihak lain yng terbukti melanggar ketentuan Tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
- Guru, tenaga kependidikan, serta/ataupun peserta didik bisa memberikan teguran ataupun membuat laporan kepada kepala sekolah andaikan terbukti ada yng merokok di Lingkungan Sekolah.
- Dinas pendidikan setempat sesuai yang dengannya kewenangannya memberikan teguran ataupun sanksi kepada kepala sekolah andaikan terbukti melanggar ketentuan Tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah didasari laporan ataupun berita dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta/ataupun Pihak lain.
Kabar terbaru yng kami baca bahwasanya mendikbud mengatakan guru yng ketahuan merokok di sekolah mampu dimutasi. Anies menegaskan, peraturan demikian Amat penting serta butuh diterapkan. Karena, dia melanjutkan, rokok mampu menjadi pintu gerbang bagi atau bisa juga dikatakan untuk masuk ke dunia narkoba serta sebagainya.

Demikianlah perihal permendikbud larangan merokok di sekolah. Mudah-mudahan memberikan manfaat.
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/05/permendikbud-larangan-merokok-di-sekolah.html
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/05/permendikbud-larangan-merokok-di-sekolah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar