Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yng berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.
II. RUANG LINGKUP Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yng diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, ataupun masyarakat, yng sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yng diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, sudah melaksanakan tugas pokok menjdai guru paling tidak banyak 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yng percis yng mempunyai izin pendirian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah.
III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT 1. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan didasari 3 (tiga) aspek yakni pendidikan yang dengannya kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) ataupun diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yng bersangkutan melaksanakan tugas menjdai guru bukan pegawai negeri sipil, dan bisa ditambah sertifikat pendidik bagi yng telah mempunyai. Ketiga aspek yang telah di sebutkan dihitung angka kreditnya masing masing menjdai berikut:
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) yang dengannya mempergunakan ketentuan Lampiran I Aturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan didasari Tabel I menjdai berikut.
Tabel 1. Penentuan Angka Kredit didasari Kualifikasi Akademik b. masa kerja selama yng bersangkutan melaksanakan tugas menjdai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, yang dengannya ketentuan:
1) masa kerja hingga yang dengannya tahun 2012 mempergunakan indeks 7,628 per semester, dan/ataupun
2) masa kerja mulai tahun 2013 mempergunakan indeks 5,25 per semester.
c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. Didasari ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik merupakan sebagaimana Tabel Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi di bawah ini.
2. Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yng bersangkutan diangkat menjdai guru tetap hingga yang dengannya yng bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan sebagaimana Tabel Perhitungan Masa Kerja menjdai Guru Tetap berikut
3. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan didasari angka kredit kumulatif yng diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif yang telah di sebutkan dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS yang dengannya mempergunakan acuan Aturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang dengannya ketentuan sebagaimana Tabel Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan/Ruang
Semisal: a. Dra. Anita merupakan seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat pendidik Matematika pada SMK YP Sejahtera di Jakarta. Yng bersangkutan mengajar Matematika sejak 1 Januari tahun 1984, akan tetapi ia diangkat menjdai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari Tahun Ini diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru.
Hasil perhitungan angka kredit merupakan menjdai berikut:
Ijazah S1 = 100 (sesuai yang dengannya mata pelajaran yng diampu)Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.
Masa kerja menjdai guru tetap mulai 1 Januari tahun 1990 hingga yang dengannya akhir Desember tahun 2012 (A) mempergunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888.
Masa kerja awal tahun 2013 hingga yang dengannya akhir FebruariTahun Ini (B) mempergunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00 Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 371,888= 55,783 Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.
Jumlah angka kredit kumulatif bagi atau bisa juga dikatakan untuk pemberian kesetaraan bagi Dra. Anita : 100 + 2 + 55,783 = 157,783. Yang dengannya demikian Dra. Anita diberi kesetaraan menjdai Guru Pertama yang dengannya pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b.
bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru download lampiran Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yng tertuang pada permendikbud nomor 12 Tahun Ini melalui link berikut. Terimakasih
Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/09/mekanisme-pemberian-kesetaraan-jabatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar