Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru Sesuai Permendikbud nomor 47 Tahun Ini

- Agustus 11, 2017

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru Sesuai Permendikbud nomor 47 Tahun Ini

 
Selamat datang di blog guru-id.com. Pada posting di artikel ini akan admin tuliskan berita terbaru wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan yng baru didasari aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 47 Tahun Ini yng mampu langsung kamu download melalui link berikut. butuh kita ketahui bersama bahwasanya tujuan diterbitkannya permendikbud baru ini dikarenakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan Pasal 109 ayat (2) Aturan Pemerintah Nomor 18 Tahun Ini wacana Perangkat Daerah. Sedangkan pada pasal satu dijelaskan bahwasanya Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan adalah pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam menentukan nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah kerjanya.
Adapun pada pasal 2 dan 3 pula disebutkan bahwasanya Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini. Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Nah , bagi atau bisa juga dikatakan untuk melengkapi berita di blog guru-id.com, maka menjdai berita yng berguna bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yng sedang galau mencari "format Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan" sesuai aturan yng baru yaitu Permendikbud nomor 47 Tahun Ini, maka pada posting di artikel ini akan admin bagikan secara lengkap melalui penampakkan gambar pula penjelasannya.
Sebelumnya kita haru tahu dulu didasari Permendikbud nomor 47 Tahun Ini, Satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yng diatur dalam Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yakni:
  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A yang dengannya 5 (lima) Bidang;
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A yang dengannya 4 (empat) Bidang ;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A yang dengannya 5 (lima) Bidang;
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A yang dengannya 4 (empat) Bidang; dan
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B
Sedangkan Penentuan Tipe organisasi yang dengannya memperhatikan indikator umum dan indikator teknis yang dengannya perhitungan menjdai berikut:
1. Dinas Tipe A dibentuk andaikan total skor variabel lebih dari 800.
2. Dinas Tipe B dibentuk andaikan total skor variabel lebih dari 600 hingga yang dengannya 800.
3. Dinas Tipe C dibentuk andaikan total skor lebih dari 400 hingga yang dengannya 600
Berikut admin bagikan penampakkan struktur organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Tipe A yang dengannya 5 bidang
gambar Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru
Penjelasannya merupakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A yang dengannya 5 (lima) Bidang, yaitu 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, ,3) Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 4) Bidang Kebudayaan yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan Ketenagaan, yang dengannya tiga seksi bidang (sekbid) , yaitu a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
Selanjutnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A yang dengannya 4 (lima) Bidang yaitu 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 3) Bidang Kebudayaan yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang Pembinaan Ketenagaan, yang dengannya tiga seksi bidang (sekbid) , yaitu a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan, lihat penampakkan dibawah
gambar Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan tipe b
Nah selanjutnya ini merupakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B yang dengannya 3 (tiga) Bidang yaitu 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus yang dengannya empat seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan yang dengannya emapt seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Bidang Kebudayaan yang dengannya empat seksi yaitu a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, d) Seksi Tenaga Kebudayaan. lihat gambar dibawah
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A yang dengannya 5 (lima) Bidang, yaitu 1) Bidang Pembinaan Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan SD yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, ,3) Bidang Pembinaan SMP, yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 4) Bidang Kebudayaan yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan Ketenagaan, yang dengannya tiga seksi bidang (sekbid) , yaitu a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
gambar Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A yang dengannya 4 (empat) Bidang yaitu 1) Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 3) Bidang Kebudayaan yang dengannya tiga seksi yaitu a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang Pembinaan Ketenagaan, yang dengannya tiga seksi bidang (sekbid) , yaitu a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru, maka silahkan download saja Permendikbud nomor 47 Tahun Ini dalam bentuk pdf file melalui link berikut. Terimakasih
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/11/struktur-organisasi-dan-tata-kerja-stok.html

Seputar Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru Sesuai Permendikbud nomor 47 Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru Sesuai Permendikbud nomor 47 Tahun Ini