Tanggapan Mendikbud Tentang Isu Penghapusan Sertifikasi Guru

- Juli 21, 2017

Tanggapan Mendikbud Tentang Isu Penghapusan Sertifikasi Guru

 
Apa tanggapan Mendikbud Muhadjir Effendy Terkait yang dengannya Informasi yng beredar ihwal Isu Penghapusan Program Sertifikasi Guru serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sosial media? Sahabat guru-id, admin blog guru-id terasa prihatin yang dengannya info hoax yng disebarkan di FB, kenapa? lantaran para guru tidak sedikit yng percaya yang dengannya informasi yang telah di sebutkan, padahal jelas-jelas kemdikbud belum pernah mengumumkannya. sebagaimana yng kita ketahui, tentunya tak gampang merubah suatu kebijakan lebih-lebih andai kebijakan yang telah di sebutkan mempunyai dasar hukum yng kuat, sekali merubah kebijakan pasti akan merubah seluruh peraturan-peraturan yng sudah ditetapkan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itulah, kami berharap jangan gampang percaya yang dengannya informasi yng beredar kecuali sumbernya terpercaya
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperjelas bahwasanya info mengenai informasi penghapusan program sertifikasi guru yng akan diganti yang dengannya "RESONANSI FINANSIAL" merupakan HOAX, maka pada posting ini blog guru-id akan menuliskan kutipan dari Website resmi dirjen Gtk ihwal "Tanggapan Mendikbud Tentang Isu Penghapusan Sertifikasi Guru" yng mampu bapak ibu guru baca melalui goresan pena berikut
Jangan tidak ingat lihat pula Pengertian Resonansi Finansial

ini Tanggapan Mendikbud Mengenai Isu Penghapusan Sertifikasi Guru serta TPG

gambar Tanggapan Mendikbud Tentang Isu Penghapusan Sertifikasi Guru
Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk Tahun Ini, pemerintah sudah menyiapkan anggaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS ataupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru PNS Daerah, serta hampir 8 triliun bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru bukan PNS yng mempunyai sertifikat pendidik serta memenuhi persyaratan administrasi, antara lain sudah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yng akrab disapa Pranata itu.
Jakarta, 2 AgustusTahun Ini
Biro Komunikasi serta Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan
sumber
Demikian share Tanggapan Mendikbud Tentang Isu Penghapusan Sertifikasi Guru. Mudah-mudahan semuanya terperinci serta membuat resah para guru. Selanjutnya lihat pula informasi ihwal 3 program mendikbud yng baru Muhadjir Effendy

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/tanggapan-mendikbud-tentang-isu.html

Seputar Tanggapan Mendikbud Tentang Isu Penghapusan Sertifikasi Guru

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tanggapan Mendikbud Tentang Isu Penghapusan Sertifikasi Guru