Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word
Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.- Download Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word - Disini
- Download Struktur Organisasi Koperasi Siswa - Disini
1. Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Siswa
ANGGARAN DASAR KOPERASI SISWA “USAHA BERSAMA” SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKUBAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
- Koperasi ini merupakan Koperasi SISWA SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKU yng selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi USAHA BERSAMA
- Koperasi USAHA BERSAMA berkedudukan di Jalan JEND SUDIRMAN DESA LUBUK RAMAN 31172
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan
Koperasi USAHA BERSAMA berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
Pasal 4
Azas
Koperasi USAHA BERSAMA didasari azas kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Koperasi USAHA BERSAMA bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memajukan kesejahteraan anggota
BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada biasanya didasari azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB IVKeanggotaan
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Anggota koperasi merupakan pemiliki sekalian pemakain jasa koperasi
- Yng bisa diterima menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA merupakan seluruh siswa yng berada dilingkungan SMP N.3 rambang dangku yng sudah menyetujui AD/ART Koperasi USAHA BERSAMA
- Setiap siswa dilingkungan SMP N.3 rambang dangku yng berkeinginan menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA bisa mengajukan permohonan kepada pengurus
- Terhadap seseorang yng sudah disetujui menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA akan dicatat dalam buku daftar anggota
- Andaikan permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon bisa mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan selanjutnya
- Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi cuma bisa dibuktikan yang dengannya catatan dalam buku daftar anggota
Keanggotaan berakhir andaikan:
- Meninggal dunia
- Tak tercatat lagi menjdai SISWA dilingkungan SMP N.3 RAMBANG DANGKU
- Dipecat oleh pengurus ataupun rapat anggota, andaikan :
a. Terbukti melakukan tindak pidana
b. Melakukan tindakan-tindakan yng merugikan nama baik koperasi
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban menjdai anggota sesudah 3 kali diperingatkan oleh pengurus - Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi
RAPAT ANGGOTA
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak bunyi
- Tanggal, tempat, dan rencana yng akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari bagi atau bisa juga dikatakan untuk rapat luar biasa
- Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
- Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yng percis terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
- Hal-hal lain yng berkenaan yang dengannya hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
KEPENGURUSAN
Pasal 11
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
- Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota
- Yng bisa dipilih menjadi pengurus merupakan orang-orang yng memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yng Maha Esa
b. Mempunyai sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi dan sudah tercatat menjdai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c. Memahami dan mengerti system akuntansi dan pembukuan
d. Mempunyai jiwa kewirausahaan yng tinggi - Masa jabatan pengurus 1 (satu ) tahun dan bisa dipilih kembali bagi atau bisa juga dikatakan untuk masa jabatan selanjutnya
- Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
- Andaikan seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain bisa mengangkat alternatif (care taker) ataupun bagi atau bisa juga dikatakan untuk sementara dirangkap oleh satu dari sekian banyaknya pengurus lain yng lantas disahkan dalam rapat anggota tahunan selanjutnya
- Rapat anggota bisa memberhentikan pengurus andai terbukti :
a. Melakukan tindakan ataupun kegiatan yng merugikan koperasi
b. Tak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap ataupun tindakannya memicu pertentangan dikalangan anggota
d. Lantaran sesuatu hal yng tak bisa melakukan tugasnya menjdai pengurus
2. Contoh Struktur Organisasi Koperasi Siswa
Butuh diketahui bahwasanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah disahkan oleh kepala sekolah. Demikian share perihal semisal ad/art koperasi sekolah yng mampu admin bagikan. Mudah-mudahan memberikan manfaat
Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/10/contoh-anggaran-dasar-dan-anggaran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar