Perpres RI Nomor 87 Tahun Ini Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar

- Mei 14, 2017

Perpres RI Nomor 87 Tahun Ini Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar

 
Sahabat guru indonesia dimana saja kamu berada. Pada posting di artikel ini admin akan mempublikasikan informasi terbaru bagi atau bisa juga dikatakan untuk diperhatikan oleh pihak sekolah agar tak di lakukan pungutan liar. Adapun info yng admin tulis ini didasari Aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun Ini Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar, sedangkan mengenai kapan berlaku aturan yang telah di sebutkan merupakan diberlakukan pada tanggal 21 OktoberTahun Ini. Jelasnya berikut admin tuliskan secara lengkap isi yng tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun Ini Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar. Selamat membaca
gambar Perpres RI Nomor 87 Tahun Ini Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar
Adapun pada pasal 1 dijelaskan perihal: Yang dengannya Aturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yng selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Satgas Saber Pungli memiliki tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif serta efisien yang dengannya mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, serta sarana prasarana, baik yng berada di kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
intelijen;
pencegahan;
penindakan; serta
yustisi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas serta fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta Pasal 3, Satgas Saber Pungli memiliki wewenang:
  • membangun system pencegahan serta pemberantasan pungutan liar;
  • melakukan pengumpulan data serta berita dari kementerian/lembaga serta pihak lain yng terkait yang dengannya mempergunakan teknologi berita;
  • mengoordinasikan, merencanakan, serta melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  • melakukan operasi tangkap tangan;
  • memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan;
  • memberikan rekomendasi pembentukan serta pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
  • kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah; serta
  • melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Pasal 5
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
  1. Pengendali/Penanggung jawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan
  2. Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
  4. Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  5. Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan
  6. Anggota terdiri dari unsur :
    1 Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2 Kejaksaan Agung
    3 Kementerian Dalam Negeri
    4 Kementerian Hukum serta Hak Asasi Kita-kita
    5 Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan
    6 Ombudsman Republik Indonesia
    7 Badan Intelijen Negara
    8 Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Pasal 6
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli bisa mengangkat kelompok ahli serta kelompok kerja sesuai kebutuhan.
Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur lain yng memiliki keahlian pada bagian pemberantasan pungutan liar.
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri serta unsur¬unsur kementerian/lembaga.
Pasal 7
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibentuk sekretariat yng memiliki tugas memberikan dukungan teknis serta administrasi. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada satu dari sekian banyaknya unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan.
Pasal 8
  • Kementerian/lembaga serta pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing.
  • Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
  • Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas internal ataupun unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.
  • Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasari rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.
  • Unit pemberantasan pungutan liar yng berada pada masing-masing kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi yang dengannya Satgas Saber Pungli.
Pasal 9
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membuat laporan pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli kepada Presiden paling tidak banyak 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan ataupun sewaktu-waktu andai diharapkan.
Pasal 10
Ketua Pelaksana serta Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan. Ketua Pelaksana serta Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/ Penanggung jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, serta tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, serta sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta Pasal 7 diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan.
Pasal 12
Masyarakat bisa berperan dan dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung ataupun tak langsung melalui media elektronik ataupun non elektronik.
Peran dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan dalam bentuk pemberian berita, pengaduan, pelaporan, serta/ataupun bentuk lain sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tips peran dan masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan.
Pasal 13
Segala biaya yng diharapkan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan.
Pasal 14
Aturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Presiden ini yang dengannya penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian info terkait Perpres RI Nomor 87 Tahun Ini Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar. Selanjutnya lihat RAGAM ataupun Semisal PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH Yng Tak diperbolehkan
sumber: http://setkab.go.id/
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/11/perpres-ri-nomor-87-tahun-2016-tentang.html

Seputar Perpres RI Nomor 87 Tahun Ini Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Perpres RI Nomor 87 Tahun Ini Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar