SK dari Pemerintah Daerah Untuk Guru Honorer Kapan Dikeluarkan?

- Mei 11, 2017

SK dari Pemerintah Daerah Untuk Guru Honorer Kapan Dikeluarkan?

 
Sahabat guru Indonesia yng era ini sedang berbahagia. Wajibkah guru honor sekolah negeri mendapatkan SK dari pemerintah daerah?
Mengapa seorang guru honor Perlu serta wajib mendapatkan SK dari pemerintah daerah? Lantaran yang dengannya adanya SK dari pemerintah daerah seorang guru honorer memiliki kekuatan hak dalam bekerja pada sebuah instansi pemerintahan salah satunya sekolah negeri. Selain itu yang dengannya sudah memperoleh SK dari pemerintah daerah secara otomatis seorang guru yang telah di sebutkan akan mendapatkan gaji ataupun tunjangan yng dibebankan pada APBD pemerintah daerah yang telah di sebutkan.
gambar SK Pemda Untuk guru honorer Tahun Ini
SK dari pemerintah daerah pula Amat penting bagi guru honorer ataupun tenaga kependidikan yng belum memiliki nomor unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK). Lantaran guru honorer sekolah Perlu memiliki nomor SK dari pemerintah daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengajuan NUPTK. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia tak ataupun belum mau memberikan SK kepada guru honorer lantaran beberapa alasan. Hal ini menjadi problematika bagi guru honorer yng belum memperoleh SK dari pemerintah daerah selain susah dalam urusan pengajuan berkas yng susah disetujui ataupun di terima oleh pemerintah daerah, guru honorer yag sudah mengabdi lebih dari lima ataupun sepuluh tahun di sekolah terasa bisnis orang-orang percuma lantaran hak yng tak kunjung diadili

SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 Tahun Ini, GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB DAPAT SK DARI PEMDA

Namun yang dengannya adanya Aturan menteri pendidikan serta kebudayaan republik indonesia nomor 8 Tahun Ini ihwal petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. dalam permendikbud no 8 Tahun Ini ini memuat 10 bab penting ihwal petunjuk teknis bantuan operasional sekolah satu dari sekian banyaknya bab penting serta adalah satu dari sekian banyaknya kabar gembira bagi guru honorer sekolah yakni pada bab V (lima) bagian B ihwal komponen pembiayaan BOS pada SD/SDLB serta SMP/SMPLB pada point ke 9 ihwal pembayaran honor. Pada point ke 9 ini dijelaskan :
  1. Guru honor (cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi SPM)
  2. Tenaga administrasi (tenaga yng melaksanakan administrasi sekolah salah satunya melakukan tugas menjdai petugas pendataan Dapodik) salah satunya tenaga administrasi BOS bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD
  3. Pegawai perpustakaan
  4. Petugas satpam
  5. Petugas kebersihan
Keterangan
a. Batas maksimal penggunaan BOS bagi atau bisa juga dikatakan untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan serta non kependidikan honorer di sekolah yng diselengarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15 % (lima belas %) dari total BOS yng diterima, sementara di sekolah yng diselenggarakanoleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh %) dari total BOS yng diterima.
b. Guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV
c. Bukan adalah guru yng baru direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan serta
d. Guru honor pada sekolah yng diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a disetujui oleh kementrian pendidikan serta kebudayaan melalui sekretaris jenderal didasari usulan dari dinas pendidikan provinsi yang dengannya menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yng meliputi jumlah guru, nama guru serta mata pelajaran yng diampu serta sekolah yng menjadi satuan administrasi pangkalnya.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 8 Tahun Ini
Yang dengannya adanya penjelasan dalam permendikbud nomor 8 Tahun Ini maka pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi akan mengeluarkan SK kepada guru honor sekolah yng diusulkan. Mudah-mudahan berita ini berguna serta menjadi kabar gembira bagi seluruh guru honorer di Indonesia

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2017/03/sk-dari-pemerintah-daerah-untuk-guru.html

Seputar SK dari Pemerintah Daerah Untuk Guru Honorer Kapan Dikeluarkan?

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain SK dari Pemerintah Daerah Untuk Guru Honorer Kapan Dikeluarkan?