Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun Ini/2017

- April 19, 2017

Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun Ini/2017

 
Sahabat guru Indonesia dimana saja kamu berada ataupun pembaca setia blog guru-id.com. Pada peluang yng baik ini akan admin bagikan secara lengkap mengenai "Syarat dan Ketentuan NUPTK" yng butuh dibaca agar para Guru serta tenaga Pendidik tahu bagaimana tatacara ataupun mekanisme bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan Nomor Unik pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun Ini/2017. Berita yng admin tuliska ini bersumber dari website resmi nya serta mampu bapak ibu akses langsung di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat. Sebagaimana yng admin kutip bahwasanya Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan NUPTK bagi guru serta tenaga kependidikan baik sekolah formal ataupun non-formal, maka pastikan data GTK yng di-input oleh operator sekolah Perlu lengkap, benar serta valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yng memenuhi persyaratan serta ketentuan yng dikeluarkan oleh Dirjen GTK bisa di lakukan yang dengannya baik serta cepat. Berikut Syarat serta Ketentuan Penerbitan serta Penonaktifan NUPTK
gambar Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun Ini/2017
Sahabat guru-id, sebagaimana yng kamu lihat diatas bahwasanya surat bernomor 14652/B.82/PR/2015 Prihal wacana penerbitan NUPTK bagi guru serta tenaga kependidikan formal serta non formal di Tahun Ini yng ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan serta kebudayaan yng isinya merupakan menjdai berikut
Surat yang telah di sebutkan menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru serta Tenaga Kependidikan serta tindak lanjut dari pengelolaan serta penerbitan NUPTK di Tahun Ini, disampaikan beberapa hal-hal menjdai berikut;
1. Program serta kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan pada Tahun Ini mempergunakan Dapodik Guru serta Tenaga Kependidikan yng terintegrasi yang dengannya Dapodik yng dikelola oleh Pusat Data serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen serta Ditjen PAUD serta DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan (PDSPK) yang dengannya tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yng akan dilaksanakan mulai Tahun Ini.
3. Adapun syarat serta ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru serta Tenaga Kependidikan merupakan menjdai berikut;
  1. Guru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, serta UPT.
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, serta Guru bukan PNS.
  4. Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS serta bukan PNS.
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yng mempunyai prodi terakreditasi ataupun dari LPTK /PTS yng terakreditasi Kopertis setempat bagi guru serta tenaga kependidikan yng diangkat sesudah Januari 2006.
  6. Guru serta tenaga kependidikan yng aktif dalam dapodik Dikdasmen serta PAUD-Dikmas yang dengannya ketentuan;
    A. Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
    B. Kandidat guru serta tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan yang dengannya memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
    i. Guru serta tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
    ii. Guru serta tenaga kependidikan non PNS,
    a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga yang dengannya bulan JanuariTahun Ini (SK tak berlaku surut).
  7. Guru yng aktif tak dalam dapodik (Guru Kemenag)
    A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui App verval GTK
    B. Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan yang dengannya memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui App verval GTK:
    i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
    ii. Guru nonPNS,
    a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    b. di sekolah swasta: SI
  8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yng ada.
4. Adapun persyaratan serta ketentuan penonaktifan NUPTK merupakan menjdai berikut;
I. Guru Kemendikbud
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik yang dengannya melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  • Operator Disdik melalui App verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK yang dengannya memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik yang dengannya melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah serta surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  • Operator Disdik melalui App verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK yang dengannya memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag serta Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK merupakan syarat mutlak bagi Guru serta Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal ataupun non formal bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh seluruh layanan ataupun program serta kegiatan pada Ditjen Guru serta Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di Tahun Ini bisa dilaksanakan sesuai jadwal yng sudah ditetapkan.
Nah bagi sahabat guru yng belum tahu tatacara memperoleh nuptk ataupun penerbitan serta penonaktifkan NUPTK mampu melihat penampakkan gambar dibawah
gambar mekanisme verval NUPTKTahun Ini
Lihat pula: Cek Status Penerbitan NUPTKTahun Ini
Demikian info terkait yang dengannya Syarat serta mekanisme pengajuan NUPTK baru Tahun Ini. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan unduh surat edaran resmi penerbitan NUPTKTahun Ini dalam format PDF melalui link berikut. Terimakasih
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/09/syarat-terbaru-penerbitan-nuptk-tahun.html

Seputar Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun Ini/2017

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun Ini/2017