Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA Tahun Ini

- Maret 27, 2017

Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA Tahun Ini

 
Sahabat guru-id, didasari surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 AgustusTahun Ini yng ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yng cukup mengejutkan yaitu mengenai penyampaian Berita Kepada Daerah wacana perhentian TPG dan TP Tahun Ini. Surat yang telah di sebutkan adalah terusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 JuliTahun Ini hal permohonan "Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun AnggaranTahun Ini". Ingat butuh digarisbawahi, Bagi sebagian Daerah menjadikan agar lebih terang dan tak memunculkan kabar hoax, maka berikut admin sampaikan secara lengkap mengenai isi surat yang telah di sebutkan dan pula lampiran daerah yng rencananya akan dihentikan penyaluran TPG dan TP. Selamat membaca
gambar surat edaran Perhentian TPG dan DTPTahun Ini
1. Didasari hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana tunjangan profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun Ini.
2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk daerah yng memiliki sisa dana lebih Tahun Ini sesuai rekonsiliasi yang telah di sebutkan, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu terhadap daerah yng kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru telah bisa ditutup dari sisa dana Tahun Ini dan dana yng disalurkan pada Triwulan I dan II Tahun Ini, maka akan di lakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/ataupun Triwulan III dan/ataupun Triwulan IV Tahun Ini
3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, bisa disampaikan bahwasanya menjdai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru cuma bisa dipergunakan sesuai yang dengannya yng telah ditentukan dan tak bisa dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendanai kegiatan lain-lainnya.
Berikut lampiran Daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TATahun Ini
gambar lampiran daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TATahun Ini gambar lampiran 2 daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TATahun Ini gambar lampiran 2 daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TATahun Ini
Selain itu, pendapat dari mendikbud faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yng sudah pensiun, mutasi, promosi, tak bisa memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tak linier yang dengannya sertifikat pendidiknya.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga Tahun Ini (Juli hingga yang dengannya September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan di lakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai yang dengannya ketentuan
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya mengenai lampiran daerah lain-lainnya, silahkan Download surat edaran lengkap wacana Perhentian TPG dan TP melalui link berikut. Terimakasih
sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=3696
Selanjutnya baca: Tanggapan Mendikbud terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Disini

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/penghentian-penyaluran-dana-tunjangan.html

Seputar Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA Tahun Ini