Tugas Tambahan Yang diakui Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini

- Maret 28, 2017

Tugas Tambahan Yang diakui Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini

 
Sahabat guru-id, andai kamu masih resah mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini, maka pada posting di artikel ini admin blog guru-id akan membagikannya. Sebagaimana yng kita ketahui bersama serta berdasar info terbaru dari dirjen dikdasmen bahwasanya pada App DapodikTahun Ini sudah disediakan menu/fitur bagi atau bisa juga dikatakan untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan juga lain-lainya. Menu serta fitur yang telah di sebutkan di desain yang dengannya mengacu/mengikuti peraturan yng berlaku, jadi App dapodik yng mengikuti peraturan serta bukan yng membuat peraturan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yng dipakai merupakan Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Serta Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jangan tidak ingat download pula permendikbud nomor 17 Tahun Ini

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya berikut Tugas Tambahan Yang diakui Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini
gambar tugas tambahan diakui sesuai permendikbud no 17 Tahun Ini
  1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
  2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) yang dengannya ketentuan:
    a. SD Tak ada wakil kepala Sekolah
    b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
    c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
  3. Kepala perpustakaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
  4. Kepala Laboratorium/Bengkel bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang SMP serta SMA/SMK (12 jam)
  5. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
  6. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yng ada di sekolah
Catatan
Pengangkatan Kepala Perpustakaan serta Kepala Laboratorium/bengkel Perlu mengacu pada standar prasarana serta prasarana serta atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi
Demikian share Tugas Tambahan Yang diakui Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini. Mudah-mudahan berguna

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/tugas-tambahan-yang-diakui-sesuai.html

Seputar Tugas Tambahan Yang diakui Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tugas Tambahan Yang diakui Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun Ini