Lapor Pajak Online Diperpanjang Sampai Dengan 30 April Tahun Ini dan Tidak Dikenakan Sanksi

- Agustus 10, 2017

Lapor Pajak Online Diperpanjang Sampai Dengan 30 April Tahun Ini dan Tidak Dikenakan Sanksi

 
Lapor Pajak Online - Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara
Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:

Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas
antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf

Seputar Lapor Pajak Online Diperpanjang Sampai Dengan 30 April Tahun Ini dan Tidak Dikenakan Sanksi

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Lapor Pajak Online Diperpanjang Sampai Dengan 30 April Tahun Ini dan Tidak Dikenakan Sanksi