Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini/2017

- Juli 17, 2017

Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini/2017

 
Sahabat guru-id.com. berikut kami bagikan Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun PelajaranTahun Ini/2017 menjdai pedoman satuan pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih efektif lagi dalam melaksanakan segala kegiatan di awal tahun ajaran baru. Pada surat edaran ini adala 5 poin penting yng butuh diketahui, langsung saja baca edarannya dibawah
Yang dengannya hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaranTahun Ini/2017 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 3 Tahun Ini wacana Penerapan Regulasi Baru di Tahun PelajaranTahun Ini/2017, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sudah menerbitkan beberapa regulasi baru demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yng aman, sehat, serta menyenangkan di lingkungan sekolah, menjdai berikut:
1. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 82 Tahun Ini wacana Pencegahan serta Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan mewajibkan sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
  1. Mempunyai prosedur serta jaring pengaman dalam mencegah serta menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
  2. Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yng terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, serta perwakilan orang tua /wali, agar masalah-masalah kekerasan yng terlaksana di sekolah bisa dicegah serta ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan menjdai masalah pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
  3. Memasang papan berita berisi nomor-nomor yng bisa dihubungi andaikan terlaksana kekerasan.
Selanjutnya Downlod: Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 82 Tahun Ini
2. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 18 Tahun Ini, wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan mewajibkan sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
  1. Menghindari tindak kekerasan yng seringkali dianggap biasa serta dinyatakan wajar sejak hari pertama sekolah;
  2. Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan serta pelecehan tidak bernalar yng terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
  3. Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen serta bertanggungjawab sesuai Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 18 Tahun Ini yng mengatur wacana banyak sekali aktivitas yng dianjurkan ataupun dilarang keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Selanjutnya Downlod: Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 18 Tahun Ini
3. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 23 Tahun Ini wacana Penumbuhan Budi Pekerti.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menghimbau sekolah agar mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib ataupun pilihan, semisal:
  1. Memlai hari sekolah yang dengannya 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun lagu-lagu penuh cinta tanah air;
  3. Berdoa bersama serta dipimpin oleh siswa secara bergantian;
  4. Mengakhiri hari sekolah yang dengannya menyanyikan lagu-lagu daerah.
Selanjutnya Downlod: Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 23 Tahun Ini
4. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 64 Tahun Ini wacana Tempat tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, menjadikan sekolah diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
  1. Menjadikan lingkungan sekolah menjdai daerah tanpa rokok;
  2. Melarang warga sekolah salah satunya tamu sekolah merokok, menjual rokok, serta membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
  3. Tak mendapatkan kerja percis serta bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
  4. Mewujudkan lingkungan yng menyegarkan serta menyehatkan bagi siswa belajar serta warga sekolah.
Selanjutnya Downlod: Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 64 Tahun Ini
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sekolah diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
  1. Mendapatkan pemegang KIP yng telah melapor menjadi calon peserta didik;
  2. Mendata calon peserta didik yang telah di sebutkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun ajaran baru;
  3. Mendapatkan anak putus sekolah yng sudah mendapatkan KIP bagi atau bisa juga dikatakan untuk melanjutkan ke jenjang/kelas selanjutnya tanpa mengulang kelas yng pernah ditempuhnya yang dengannya melampirkan bukti nilai rapor/hasil belajar yang terakhir yng sudah dilegalisir dari sekolah;
  4. Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam perangkat lunak Dapodik.
Selanjutnya baca: Tatacara Memperoleh KIP Tahun Ini/2017
Banyak sekali regulasi ini butuh komitmen serta dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini dan mendorong praktik baik di sekolah ataupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara langsung kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yng aman, sehat, serta menyenangkan bagi siswa serta seluruh warga sekolah.
Sekolah diharapkan mengajak para orang tua mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekalian berinteraksi yang dengannya kepala sekolah serta guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.
gambar Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun PelajaranTahun Ini/2017

Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun PelajaranTahun Ini/2017 DISINI

Demikian share wacana pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran baruTahun Ini/2017. Surat Edaran ini disampaikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi perhatian serta dilaksanakan yang dengannya sebaik-baiknya. Selanjutnya silahkan baca petunjuk/pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/surat-edaran-mendikbud-tentang.html

Seputar Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini/2017

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini/2017