Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran Tahun Ini/2017

- Juli 18, 2017

Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran Tahun Ini/2017

 
Ads By Google
Ads By Google
gambar permendikbud nomor 18 Tahun Ini
Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun AjaranTahun Ini/2017 tertuang pada permendikbud nomor 18 Tahun Ini perihal pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diharapkan pengenalan lingkungan sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung proses pembelajaran yng sesuai yang dengannya tujuan pendidikan nasional. Selain itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru butuh di lakukan kegiatan yng bersifat edukatif serta kreatif bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan sekolah menjdai taman belajar yng menyenangkan.
Yng butuh bapak serta ibu guru ketahui bahwasanya implementasi Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 55 Tahun Ini perihal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum bisa secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah menjadikan butuh dicabut

Permendikbud Nomor 18 Tahun Ini

Didasari permendikbud terbaru perihal MOS. Pada awal tahun pelajaran, butuh di lakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yng bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk
a. mengenali potensi diri siswa baru
b. membantu siswa baru mengikuti keadaan yang dengannya lingkungan sekolah serta sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, serta sarana prasarana sekolah
c. menumbuhkan motivasi, semangat, serta tatacara belajar efektif menjdai siswa baru
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa serta warga sekolah lain-lainnya
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman serta persatuan, kedisplinan, hidup bersih serta sehat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan siswa yng mempunyai nilai integritas, etos kerja, serta semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib; serta
b. kegiatan pilihan.
.
(4) Kegiatan wajib serta kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di lakukan sesuai yang dengannya silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini...
(5) Sekolah bisa memilih satu dari sekian banyaknya ataupun lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan ataupun melakukan kegiatan pilihan lain-lainnya yng disesuaikan yang dengannya kondisi serta karakteristik lingkungan sekolah. (6) Sekolah melakukan pendataan perihal keadaan diri serta sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yng diisi oleh orang tua/wali siswa yng minimal memuat:
a. profil siswa yng terdiri dari identitas siswa, riwayat kebugaran atau kesehatan, potensi/bakat siswa, dan sifat/perilaku siswa; serta
b. profil orangtua/wali.
(7) Semisal formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah di lakukan yang dengannya memperhatikan hal menjdai berikut:
a. perencanaan serta penyelenggaraan kegiatan cuma menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) serta/ataupun alumni menjdai penyelenggara;
c. di lakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tak mempunyai fasilitas yng memadai;
i. dilarang melakukan pungutan biaya ataupun bentuk pungutan lain-lainnya.
d. wajib melakukan kegiatan yng bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan ataupun tindak
kekerasan lain-lainnya;
f. wajib mempergunakan seragam serta atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan ataupun penggunaan atribut yng tak relevan yang dengannya aktivitas pembelajaran siswa;
h. bisa melibatkan tenaga kependidikan yng relevan yang dengannya materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun Ini DISINI.
Lihat pula: Semisal Kegiatan serta Atribut Yng Dilarang Era MOS
demikianlah perihal Juknis MOS Tahun Ini didasari permendikbud terbaru. Mudah-mudahan berguna
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/06/permendikbud-tentang-kegiatan-mos-tahun.html

Seputar Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran Tahun Ini/2017

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran Tahun Ini/2017