Permendikbud Nomor 22 Tahun Ini Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah

- Juli 09, 2017

Permendikbud Nomor 22 Tahun Ini Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah

 
Sahabat guru-id, Permendikbud Nomor 22 Tahun Ini adalah perubahan dari Aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. saat ini telah terang kan?, nah menyambut tahun ajaran baruTahun Ini/2017 ini tentunya para guru disibukkan kembali yang dengannya kegiatan belajar mengajar dan penyusunan perangkat pembelajaran menjadikan butuh membuat Silabus, RPP, Prota , promes, kalender pendidikan, dan program pembelajaran lain-lainnya. Melalui posting ini, blog guru-id.com akan membagikan satu dari sekian banyaknya aturan yng berkaitan yang dengannya pedoman penyusunan perangkat pembelajaran guru terbaru Tahun Ini/2017.
Andai berminat, maka bapak dan ibu guru mampu mengunduh permendikbud nomor 22 Tahun Ini beserta lampirannya melalui tautan yng kami sematkan dibawah, akan tetapi sebelumnya akan kami bagikan secara lengkap isi permendikbud nomor 22 Tahun Ini melalui posting yang akan di sajikan kali ini:
Jangan tidak ingat download pula Permendikbud nomor 24 Tahun Ini
gambar Permendikbud Nomor 22 Tahun Ini Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yng adalah bagian yng tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada era Aturan Menteri ini mulai berlaku, Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Pasal 3
Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
Nah selanjutnya kami postingkan lampiran lengkap nya...
BAB I PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana System Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwasanya pendidikan merupakan bisnis sadar dan terencana bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yng dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yng sudah ditetapkan sesuai yang dengannya ketentuan dalam Aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah yang dengannya Aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik bagi atau bisa juga dikatakan untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yng cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai yang dengannya bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian proses pembelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai yang dengannya Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yng dipakai:
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru menjdai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses menjdai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yng menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran yang dengannya jawaban yng kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yng mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik menjdai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yng menerapkan nilai-nilai yang dengannya memberikan keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yng berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yng menerapkan prinsip bahwasanya siapa saja merupakan guru, siapa saja merupakan peserta didik, dan di mana saja merupakan kelas;
13. Pemanfaatan teknologi berita dan komunikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait yang dengannya prinsip di atas, dikembangkan standar proses yng mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yng mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yng dipakai.
1. Silabus
Silabus adalah acuan penyusunan kerangka pembelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling tidak banyak memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, adalah gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yng Perlu dipelajari peserta didik bagi atau bisa juga dikatakan untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, adalah kemampuan spesifik yng mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yng terkait muatan ataupun mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yng relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai yang dengannya rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yakni kegiatan yng di lakukan oleh pendidik dan peserta didik bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai kompetensi yng diharapkan;
h. penilaian, adalah proses pengumpulan dan pengolahan berita bagi atau bisa juga dikatakan untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai yang dengannya jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester ataupun satu tahun; dan
j. sumber belajar, bisa berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar ataupun sumber belajar lain yng relevan.
b. Silabus dikembangkan didasari Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi bagi atau bisa juga dikatakan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai yang dengannya pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus dipakai menjdai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu pertemuan ataupun lebih. RPP dikembangkan dari silabus bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik bagi atau bisa juga dikatakan untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yng cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai yang dengannya bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. RPP disusun didasari KD ataupun subtema yng dilaksanakan kali pertemuan ataupun lebih.
bersambung...

Download Permendikbud nomor 22 Tahun Ini daln Lampiran Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah - Disini

demikian share Permendikbud Nomor 22 Tahun Ini Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah. mudah-mudahan memberikan manfaat, nah selanjutnya silahkan bapak ibu guru download permendikbud nomor 23 Tahun Ini

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-22-tahun-2016.html

Seputar Permendikbud Nomor 22 Tahun Ini Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Nomor 22 Tahun Ini Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah