Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar

- Juli 18, 2017

Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar

 
Sahabat guru pembelajar pembaca setia blog guru-id.com. Didasari pedoman umum Program guru pembelajar Kemdikbud baik itu bagi atau bisa juga dikatakan untuk Narasumber Nasional/Pengampu serta Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor serta Peserta Guru Pembelajar, maka di artikel ini admin akan membagikan bagaimana tips penilaian dari program guru pembelajar ini. Sebagaimana yng kita ketahui, Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberi jaminan kualitas pelaksanaan pembelajaran, kepada seluruh peserta baik Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu, Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor, ataupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan di lakukan penilaian baik tes serta non test yng hasil nya direkap dalam bentuk nilai akhir. Nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk daftar nilai para peserta guru pembelajar daring bisa dilihat melalui akun guru pembelajar masing-masing sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk moda tatap muka, akan diserahkan oleh mentor ataupun narasumber/pengampu masing-masing. Info lebih lengkap akan admin tuliskan dibawah ini
gambar cara atau sistem penilaian guru pembelajar daring, kombinasi dan tatap muka
Didasari pedoman guru pembelajar kemdikbud, maka pada BAB V yaitu EVALUASI DAN SERTIFIKAT dijelaskan mengenai system ataupun mekanisme penilaian Guru Pembelajar menjdai berikut
A. Evaluasi
Evaluasi program peningkatan kompetensi guru pembelajar di lakukan secara komprehensif, meliputi: penilaian terhadap peserta, penilaian terhadap fasilitator, serta penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan. Yang akan di sajikan kali ini dijelaskan masing-masing penilaian menjdai berikut.
1. Penilaian Terhadap Peserta
a. Tujuan Penilaian
Didasari pedoman guru pembelajar kemdikbud, maka pada BAB V yaitu EVALUASI DAN SERTIFIKAT dijelaskan
A. EvaluasiPenilaian terhadap peserta bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi serta kesuksesan tujuan pembelajaran. Penilaian dilaksanakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai yang dengannya kelompok kompetensi yng dipelajari. b. Aspek Penilaian
Aspek yng dinilai mencakup pengetahuan, sikap, serta keterampilan. Penilaian di lakukan melalui tes bagi atau bisa juga dikatakan untuk aspek pengetahuan mencakup kompetensi profesional serta pedagogik, sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk aspek sikap serta keterampilan mempergunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung yang dengannya mempergunakan format-format penilaian yng sudah disediakan.
c. Jenis Instrumen serta Lingkup Penilaian Peserta
1) Tes
Tes akhir di lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengukur pengetahuan peserta secara menyeluruh sesudah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian mempergunakan metode penilaian acuan patokan (PAP). Tes mencakup kompetensi profesional serta pedagogik pada aspek pengetahuan didasari indikator pencapaian kompetensi dari setiap materi sebagaimana yng tercantum dalam struktur program.
Tes akhir di lakukan secara online segera sesudah peserta menyelesaikan kegiatan pembelajaran. Tes akhir di lakukan oleh peserta secara modular (sesuai kelompok kompetensi yng dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yng sudah ditentukan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai yang dengannya mekanisme UKG. Dalam kondisi tes akhir tak bisa di lakukan secara online maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk ketuntasan program dimungkinkan pelaksanaan tes akhir secara offline serta hasil nya diolah yang dengannya mempergunakan system yng sudah dibangun. Penetapan TUK bisa di lakukan yang dengannya memverifikasi TUK Tahun Ini yng sekalian menjadi Pusat Belajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
a) Bentuk Tes serta Jumlah soal
Tes yng dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal bagi atau bisa juga dikatakan untuk menguji penguasaan materi profesional serta pedagogik dalam satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal yang dengannya proporsi 10 soal kompetensi pedagogik serta 20 soal kompetensi profesional.
b) Kondisi Pelaksanaan Tes
Tes dilaksanakan di TUK yng sudah ditetapkan dalam situasi yng bebas dari hal-hal yng mengancam reliabilitas, antara lain: (1) jarak tempat duduk; (2) penerangan lampu; (3) ketenangan suasana; (4) kebugaran atau kesehatan peserta; (5) kerahasiaan perangkat tes; (6) ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk pengerjaan; (8) kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia; serta (10) hal-hal lain yng bisa mengganggu pelaksanaan tes. Pelaksanaan tes diupayakan dalam kelompok belajar di kelas Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Alokasi Waktu
Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran ataupun 45 menit bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu kelompok kompetensi.
2) Non Test
Non test di lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menilai proses selama kegiatan berlangsung. Penilaian proses di lakukan di setiap materi pembelajaran. Penilaian proses mempergunakan instrumen dilengkapi yang dengannya kriteria penilaian. Lingkup penilaian proses menjdai berikut.

Rekapitulasi Nilai Akhir Peserta Guru Pembelajar

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberi jaminan kualitas pelaksanaan pembelajaran, kepada seluruh peserta baik Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu, Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor, ataupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan di lakukan penilaian baik tes serta non test yng hasil nya direkap dalam bentuk nilai akhir.
Nilai Akhir Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu serta Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor
Nilai Akhir (NA) Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu serta Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor mempergunakan rumus menjdai berikut:
  • NA = [x 70%]+[TAx 30%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari seluruh aspek sikap yng jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan (rerata dari seluruh materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
Peserta Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu yng bisa ditetapkan menjdai Narasumber Nasional/Pengampu mempunyai Nilai Akhir ≥ 80 sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Peserta Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor yng bisa ditetapkan menjdai Instruktur Nasional/Mentor mempunyai Nilai Akhir ≥ 70.
Nilai Akhir Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
Nilai akhir (NA) peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka diperoleh dari 3 komponen yakni penilaian pengetahuan, sikap, serta keterampilan. Penentuan nilai akhir peserta mempergunakan formulasi menjdai berikut.
1) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kelas, guru mapel, serta guru BK ditetapkan menjdai berikut.
  • NA = [x40%]+[TAx 60%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari seluruh aspek sikap yng jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan (rerata dari seluruh materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
2) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kejuruan
  • NA =[x60%]+[TAx 40%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari seluruh aspek sikap yng jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan(rerata dari seluruh materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
3) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar moda daring
  • NA =[(PD x10%)+(TS x50%)+(TAx 40%)]
  • NA = Nilai Akhir
  • PD = Penilaian Diri
  • TS = Tes Sumatif
  • TA = Nilai Tes Akhir
DEmikian share wacana Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar yng mampu admin bagikan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan download pedoman Moda Tatap Muka, Dalam Jejaring (Daring), serta Daring Kombinasi guru pembelajar melalui link berikut. Terimakasih

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/09/nilai-akhir-para-peserta-guru-pembelajar.html

Seputar Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar