Juknis pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tahun Ini

- Juli 25, 2017

Juknis pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tahun Ini

 
Guru berprestasi merupakan seorang pendidik yng mempunyai kinerja melampaui standar yng sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kinerja kompetensi guru berprestasi mencakup kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, serta bisa atau mampu menghasilkan karya inofatif yng diakui baik pada tingkat daerah, nasional serta/ataupun internasional dan secara langsung membimbing peserta didik sampai-sampai mencapai prestasi pada bagian intrakulikuler serta ekstrakulikuler.
Pemilihan guru berprestasi di lakukan pada seluruh jenjang pendidkan salah satunya jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi Tahun Ini merupakkan satu dari sekian banyaknya bentuk perhatian pemerintah yng diberikan kepada guru atas prestasi serta dedikasi yng luar biasadi bidang pendidikan. Pemilihan guru berprestasi sudah di lakukan sejak tahun 2002 sampai-sampai tahun saat ini lantaran diharapkan akan menaikan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yng bermutu serta mempunyai kualitas.
Pemilihan guru berprestasi Tahun Ini ditentukan dari beberapa kriteria penilaian yakni : penilaian portopolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi pedagogik serta kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah, serta/ataupun karya inovatif, presentasi serta wawancara. Pemilihan guru SMP berprestasi akan dilaksanakan pada tanggal sebelum tanggal 30 Maret Tahun Ini dari pihak sekolah, tanggal 2 s/d 20 Mei Tahun Ini pada tingkat kabupaten/kota, tanggal 2 s/d 20 Juli Tahun Ini pada tingkat provinsi serta tanggal 12 s/d 19 Agustus Tahun Ini pada tingkat Nasional.
gambar juknis guru berprestasi Tahun Ini

Juknis Guru Berprestasi SMP Tahun Ini

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih detail mengenai pemilihan guru berprestasi Tahun Ini kami bagikan Juknis pedoman pemilihan guru berprestasi SMP Tahun Ini yng memuat detail pemilihan guru berprestasi diantaranya latar belakang dilaksanakannya pemilihan guru berprestasi SMP, dasar hukum, tujuan, manfaat, hasil yng diharapkan, pengertian, prinsip penyelenggaraan, sasaran peserta, pesyaratan peserta, alur penyelenggaran penyeleksian, kepanitiaan, jadwal penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi, pembiayaan, aspek penilaian dan teknik penilaian guru berprestasi.
Adapun Berikut Persyaratan Peserta Sesuai Juknis/Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA serta SMK Tahun Ini terdiri atas persyaratan akademik serta persyaratan administratif. Selamat membaca
A. Persyaratan Akademik
  1. Mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) ataupun diploma empat (D-IV)
  2. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional serta sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan serta pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yng dimilikinya. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yng mantap, stabil, dewasa, arif, serta berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik serta masyarakat, serta berakhlak mulia. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas serta mendalam, yng mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah serta substansi keilmuan yng menaungi materinya, dan penguasaan terhadap struktur serta metodologi keilmuannya. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk berkomunikasi serta bergaul secara efektif yang dengannya peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, serta masyarakat sekitar.
  3. Guru yng menghasilkan karya kreatif ataupun inovatif antara lain melalui: Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran ataupun bimbingan; Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; Penulisan buku fiksi/nonfiksi pada bagian pendidikan ataupun sastra Indonesia serta sastra daerah; Penciptaan karya seni; ataupun Karya ataupun prestasi pada bagian olahraga.
  4. Guru yng secara langsung membimbing peserta didik sampai-sampai mencapai prestasi pada bagian intrakurikuler serta/ataupun ekstrakurikuler.
B. Persyaratan Administratif
  1. Guru yng berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun bukan PNS dan tak sedang mendapatkan tugas tambahan menjdai Kepala Sekolah ataupun sedang dalam proses pengangkatan menjdai Kepala Sekolah ataupun sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lain-lainnya. Mempunyai NUPTK.
  2. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan serta konseling.
  3. Memiliki masa kerja menjdai guru secara terus-menerus hingga era diajukan menjdai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS ataupun SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
  4. Memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  5. Belum pernah dikenai hukuman disiplin ataupun tak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) yang dengannya diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun yang terakhir.
  7. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan ataupun bukti fisik lain-lainnya yng disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yng bersangkutan 2 (dua)tahun yang terakhir.
  8. Melampirkan portofolio 2 (dua)tahun yang terakhir dalam bentuk soft copy yang dengannya format terlampir, bagi: a) Guru jenjang SMA serta SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/Kota yng akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi. b) Guru jenjang SMA serta SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yng akan
  9. mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
  10. Guru-guru jenjang SMA serta SMK yng pernah menjadi pemenang I, II, serta III pemilihan guru berprestasi jenjang SMA serta SMK tingkat Nasional tak diperkenankan mengikuti pemilihan Tahun Ini.
  11. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yng ditandatangani oleh Bupati/Walikota serta Provinsi yng ditandatangani oleh Gubernur.
  12. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran yang dengannya Topik: ”Melalui pengalaman paling baik menuju peningkatan mutu serta profesionalisme guru”.
Itulah analisis perihal juknis guru berprestasi Tahun Ini. Selengkapnya unduh melalui LINK BERIKUT. Terimakasih

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2017/03/juknis-pedoman-pemilihan-guru.html

Seputar Juknis pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Juknis pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tahun Ini