Jadwal Pilkada Tahun Ini

- Juli 02, 2017

Jadwal Pilkada Tahun Ini

 
Sahabat guru-id.com. Pada peluang yng berbahagia ini admin ingin membagikan informasi terbaru mengenai jadwal pelaksanaan pilkada serentak yng dilaksanakan pada Tahun Ini. butuh diketahui bersama berdsarkan berita yng admin kutip langsung dari situs resmi pemerintah sekretariat kabinet republik Indonesia bahwasanya pada Kampanye Pilkada Mulai 28 Oktober, KPU Larang Pasangan Calon Pasang Iklan Sendiri di Media. Selain info diatas admin pula akan membagikan jadwal lengkap pilkada serentak Tahun Ini. Nah ada sebuah pertanyaan, kapan batas pendaftaran cagub Tahun Ini? mengenai pertanyaan diatas akan kita bahas pada posting selanjutnya.

gambar jadwal pilkada Tahun Ini
Pada posting tanggal 17 OktoberTahun Ini melalui website resmi setkab.go.id dituliskan "Menjelang penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentakTahun Ini pada 24 Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun Ini yang ditandatangani ketuanya Juri Ardiantoro pada 14 OktoberTahun Ini lalu, telah menerbitkan Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun Ini."
Dalam lampiran Keputusan KPU itu disebutkan, masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 OktoberTahun Ini – 11 Februari Tahun Ini, serta masa tenang serta membersihkan alat peraga akan dilaksanakan pada 12 – 14 Februari Tahun Ini. “Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitas oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi Keputusan KPU itu. Kegiatan kampanye yng difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh ataupun KPU/KIP Kabupaten/Kota itu didanai oleh Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD). Adapun kampanye yng dilaksanakan oleh Partai Politik ataupun Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon serta/ataupun Tim Kampanye meliputi: a. pertemuan dibatasi; b. pertemuan tatap muka serta dialog; c. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye; serta/ataupun e. Kegiatan lain yng tak melanggar larangan Kampanye serta ketentuan aturan perundang-undangan. “Pendanaan kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menjadi tanggung jawab Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye,” bunyi Keputusan KPU itu.

Jadwal Lengkap Pilkada Tahun Ini

Bagi pembaca online yng bertanya-tanya mengenai kapan jadwal pilkada dilaksanakan, maka berikut admin bagikan secara lengkap bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita ketahui bersama.
  • 3 Agustus-7 AgustusTahun Ini : Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan
  • 19 September-21 SeptemberTahun Ini : Pendaftaran Calon
  • 19 September-9 OktoberTahun Ini : Verifikasi Calon
  • 22 OktoberTahun Ini : Penetapan Calon
  • 23 OktoberTahun Ini : Pengundian serta Pengumuman Nomor Urut
  • 28 OktoberTahun Ini-11 Februari Tahun Ini : Masa Kampanye serta Debat Publik
  • 12 Februari-14 Februari Tahun Ini : Masa Tenang
  • 15 Februari Tahun Ini : Pemungutan serta Penghitungan Bunyi
  • 16 Februari-27 Februari Tahun Ini : Rekapitulasi Bunyi
  • 8 Maret-10 Maret Tahun Ini Penetapan Calon Terpilih Tanpa Sengketa

2. Kampanye di Media Massa

Pendapat dari Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun Ini itu, KPU Provinsi/KIP Aceh ataupun KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklam Kampanye dalam bentuk iklan komersial serta/ataupun iklan layanan masyarakat pada: 1. Media massa cetak; 2. Media massa elektronik, yakni: televisi, radio, serta/ataupun media dalam jaringan (online), serta/ataupun 3. Lembaga penyiaran.
“KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan,” bunyi Keputusan KPU itu.
Dalam keputusan KPU itu ditegaskan larangan kampanye yng mempersoalkan dasar negara Pancasila serta pembukaan UUD 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Gubernur serta Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati serta Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota serta Wakil Walikota, serta/ataupun Partai Politik.
Khusus kepada media massa cetak, elektronik, serta penyiaran, keputusan KPU ini menegaskan larangan menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yng difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye itu, pendapat dari Kepurusan KPU bisa dikenai sanksi: 1. Peringatan tertulis; serta 2. Perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.>
“Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 x 24 jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” bunyi akhir Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun Ini itu.
Demikian info terkait Jadwal Pilkada serentak Tahun Ini yng mampu admin tuliskan. Mudah-mudahan berguna
sumber: setkab.go.id
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/10/jadwal-pilkada-tahun-2017.html

Seputar Jadwal Pilkada Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Jadwal Pilkada Tahun Ini