Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru Pasal 39,40, dan 41

- Juni 24, 2017

Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru Pasal 39,40, dan 41

 
Sahabat guru Indonesia, pada posting di artikel ini akan bagikan berita ihwal PP nomor 74 Tahun 2008 ihwal guru. Pada Peraturan pemerintah yang telah di sebutkan tertuang didalamnya 68 pasal dan pada pasal 39,40, dan 41 dijelaskan mengenai perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya pula memperoleh perlindungan hukum. Nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya mengenai isi dari pasal yng dimaksud bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjaga guru, maka akan admin tuliskan secara lengkap melaui goresan pena dibawah ini
gambar pp yang melindungi guru

Download PP Nomor 74 Tahun 2008.PDF - (DISINI)

Adapun pada pasal 39 ada 4 poin yng menjelaskan ihwal menjaga guru dan kami tuliskan dibawah:
(1) Guru mempunyai kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yng melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, aturan tertulis ataupun tak tertulis yng ditetapkan Guru, aturan tingkat satuan pendidikan, dan aturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yng berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa berupa teguran dan/ataupun peringatan, baik lisan ataupun goresan pena, dan hukuman yng bersifat mendidik sesuai yang dengannya kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan aturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap aturan satuan pendidikan yng di lakukan oleh peserta didik yng pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yng di lakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Perlindungan dalam Melaksanakan tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual
Sedangkan pada pasal 40 dijelaskan :
(1) Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/ataupun Masyarakat sesuai yang dengannya kewenangan masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kebugaran atau kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah bisa saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
nah yang terakhir silahkan baca Pasal 41 yng isinya menjdai berikut
(1) Guru berhak memperoleh perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ataupun perlakuan tak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, ataupun pihak lain.
(2) Guru berhak memperoleh perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yng tak sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundangundangan, pemberian imbalan yng tak wajar, pembatasan dalam memberikan pandang-an, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan ataupun pelarangan lain yng bisa menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
(3) Guru berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kebugaran atau kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kebugaran atau kesehatan lingkungan kerja dan/ataupun resiko lain.
Demikian info terkait Perraturan pemerintah (PP) yng menjaga guru tertuang pada PP 74 tahun 2008.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/11/peraturan-pemerintah-tentang.html

Seputar Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru Pasal 39,40, dan 41

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru Pasal 39,40, dan 41