Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK

- Mei 06, 2017

Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK

 
Selamat malam sahabat guru Indonesia khususnya rekan-rekan Bendahara pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD SMP SMA serta SMK. Pada peluang di artikel ini ada kabar penting yng butuh diketahui oleh Sekolah lantaran erat hubungannya yang dengannya Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru dalam mengelolah dana BOS Tahun Ini. Sebagaimana yng kita ketahui bersama bahwasanya sebelumnya sudah ada draft juknis bos Tahun Ini yng mampu di download melalui TAUTAN INI. Nah pada psotingan di artikel ini akan admin bagikan Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (permendikbud) nomor 8 Tahun Ini Tentang Juknis ataupun Tatacara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Ini

gambar Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwasanya Pasal 1 Dalam Aturan Menteri ini yng dimaksud yang dengannya:
1. Tenaga Kependidikan merupakan anggota masyarakat yng mengabdikan diri serta diangkat bagi atau bisa juga dikatakan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Biaya Pendidikan merupakan sumber daya keuangan yng disediakan serta/ataupun diharapkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik sesuai aturan perundang-undangan.
3. Bantuan Operasional Sekolah yng selanjutnya disingkat BOS merupakan program Pemerintah Pusat bagi atau bisa juga dikatakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar serta menengah.
4. Sekolah Dasar yng selanjutnya disingkat SD merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan formal yng menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Dasar Luar Biasa yng selanjutnya disingkat SDLB merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan formal yng menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama yng selanjutnya disingkat SMP merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan formal yng menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yng selanjutnya disingkat SMPLB merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan formal yng menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
8. Sekolah Menengah Atas yng selanjutnya disingkat SMA merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan formal yng menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yng selanjutnya disingkat SMALB merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan formal yng menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
10. Sekolah Menengah Kejuruan yng selanjutnya disingkat SMK merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan formal yng menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yng mempersiapkan peserta didik lebih-lebih bagi atau bisa juga dikatakan untuk bekerja pada bagian tertentu.
11. Sekolah Terintegrasi merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk satuan pendidikan formal yng menyelenggarakan pendidikan yng dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi
12. Pengadaan Secara Elektronik ataupun e-procurement merupakan pengadaan barang/jasa yng dilaksanakan yang dengannya mempergunakan teknologi berita serta transaksi elektronik sesuai yang dengannya ketentuan perundang-undangan.
13. E-purchasing merupakan tata tips pembelian barang/jasa melalui system katalog elektronik.
14. Menteri merupakan menteri yng menangani urusan pemerintahan pada bagian pendidikan serta kebudayaan.
15. System Data Pokok Pendidikan Dasar serta Menengah yng selanjutnya disebut Dapodik merupakan suatu system pendataan yng dikelola oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan yng memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan yng datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar serta menengah yng terus menerus diperbaharui secara online.
16. Standar Pelayanan Minimal yng selanjutnya disingkat SPM merupakan Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yng Perlu dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
17. Standar Nasional Pendidikan yng selanjutnya disingkat SNP merupakan kriteria minimal ihwal system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yng selanjutnya disingkat SKPD merupakan Perangkat Daerah pada pemerintah daerah selaku Pemakain Anggaran/ Pemakain Barang.
19. Rekening Kas Umum Negara yng selanjutnya disingkat RKUN merupakan rekening tempat penyimpanan uang negara yng ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk menampung seluruh penerimaan negara serta membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
20. Rekening Kas Umum Daerah yng selanjutnya disingkat RKUD merupakan Rekening tempat penyimpanan uang daerah yng ditentukan oleh gubernur bagi atau bisa juga dikatakan untuk menampung seluruh penerimaan daerah serta membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yng ditetapkan
21. Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah yng selanjutnya disingkat RKAS merupakan rencana biaya serta pendanaan program/kegiatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yng bersifat strategis maupun rutin yng diterima serta dikelola langsung oleh sekolah.
22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yng selanjutnya disingkat MGMP.
23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yng selanjutnya disingkat MKKS.
24. Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) serta hasil (outcome) terhadap rencana serta standar yng sudah ditetapkan.
25. Laporan merupakan penyajian data serta berita suatu kegiatan yng sudah, sedang ataupun akan dilaksanakan menjdai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang dengannya yng direncanakan.
26. Komite Sekolah merupakan lembaga mampu berdiri diatas kaki sendiri yng beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yng peduli pendidikan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis BOS adalah pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan BOS.
(2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada era Aturan Menteri ini mulai berlaku, Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 80 Tahun Ini (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun Ini Nomor 2103) sebagaimana sudah diubah yang dengannya Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 16 Tahun Ini ihwal Perubahan atas Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 80 Tahun Ini ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun Ini Nomor 683), dicabut serta dinyatakan tak berlaku.
Pasal 4
Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SMP SMA SMK Tahun Ini

A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yng diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah;
b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yng diselenggarakan oleh masyarakat; serta/ataupun
c. membebaskan pungutan peserta didik yng orangtua/walinya tak bisa atau mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yng diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. menaikan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yng orangtua/walinya tak bisa atau mampu yang dengannya membebaskan (fee waive) serta/ataupun membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah serta biaya lain-lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan peluang yng setara (equal opportunity) bagi peserta didik yng orangtua/walinya tak bisa atau mampu bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh layanan pendidikan yng terjangkau serta bermutu; serta/ataupun
f. menaikan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
B. Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/SMK yng diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, ataupun masyarakat yng sudah terdata dalam Dapodik serta memenuhi syarat menjdai penerima BOS didasari kriteria yng sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/SMK yng diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah dilarang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menolak BOS yng sudah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/SMK yng diselenggarakan oleh masyarakat bisa menolak BOS yng sudah dialokasikan sesudah mendapatkan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah serta tetap memberi jaminan kelangsungan pendidikan peserta didik yng orangtua/walinya tak bisa atau mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/SMK yng bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS yng diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/ SMK dihitung didasari jumlah peserta didik pada sekolah yng bersangkutan.
Satuan biaya BOS bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB serta SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS di lakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, serta Oktober-Desember. Bagi wilayah yng secara geografis Amat susah dijangkau menjadikan proses pengambilan BOS mengalami hambatan ataupun memerlukan biaya pengambilan yng tidak murah, maka atas usulan pemerintah daerah serta persetujuan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk penyaluran BOS di lakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yakni Januari-Juni serta Juli-Desember.
E. Pengelolaan BOS Mempergunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/SMK yang dengannya menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yng memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan program yng disesuaikan yang dengannya kondisi serta kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan serta tak ada intervensi ataupun pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru serta Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS mempergunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/SMK Perlu:
1. mengelola dana secara profesional yang dengannya menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, serta transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah (RKAS), yang dengannya ketentuan
  • RKAS memuat BOS;
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  • RKJM, RKT, serta RKAS disusun didasari hasil evaluasi diri sekolah;
  • RKJM, RKT, serta RKAS Perlu disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah serta disahkan oleh dinas pendidikan
  • provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya mengenai Juknis BOS SD SMP SMA SMK Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini silahkan download file lengkap dalam bentuk PDF melalui LINK BERIKUT. Terimakasih

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2017/03/permendikbud-nomor-8-tahun-2017-tentang.html

Seputar Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK