Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pdf
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pdf | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pdf. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pdf terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pdf di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Adapun pada posting di artikel ini admin blog guru-id akan membagikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang SPM atas perubahan dari permendikbud nomor 15 Tahun 2010 serta file yng dibagikan dalam bentuk Pdf menjadikan mampu di download. selamat membaca
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG SPM.PDF -DISINIpada Pasal I ada Beberapa ketentuan dalam Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 perihal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota diubah menjdai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, menjadikan Pasal 2 berbunyi menjdai berikut:
(1) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan adalah kewenangan kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
- tersedia satuan pendidikan dalam jarak yng terjangkau yang dengannya berjalan kaki yakni maksimal 3 km bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD/MI serta 6 km jalan darat/air bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
- jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD/MI tak melebihi 32 orang, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP/MTs tak melebihi 36 orang. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yng dilengkapi yang dengannya meja serta kursi yng cukup bagi atau bisa juga dikatakan untuk peserta didik serta guru, dan papan tulis;
- setiap SMP serta MTs tersedia ruang laboratorium IPA yng dilengkapi yang dengannya meja serta kursi yng cukup bagi atau bisa juga dikatakan untuk 36 peserta didik serta minimal satu set perlengkapan praktek IPA bagi atau bisa juga dikatakan untuk demonstrasi serta eksperimen peserta didik;
- setiap SD/MI serta SMP/MTs tersedia satu ruang guru yng dilengkapi yang dengannya meja serta kursi bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap orang guru, kepala sekolah serta staf kependidikan lain-lainnya; serta di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yng terpisah dari ruang guru;
- setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap 32 peserta didik serta 6 (enam) orang guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap satuan pendidikan, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
- setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap mata pelajaran, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap rumpun mata pelajaran;
- setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yng memenuhi kualifikasi akademik S1 ataupun D-IV serta 2 (dua) orang guru yng sudah mempunyai sertifikat pendidik;
- di setiap SMP/MTs tersedia guru yang dengannya kualifikasi akademik S-1 ataupun D-IV sebanyk 70% serta separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) sudah mempunyai sertifikat pendidik, bagi atau bisa juga dikatakan untuk daerah khusus masing-masing sebanyk 40% serta 20%;
- setiap SMP/MTs tersedia guru yang dengannya kualifikasi akademik S-1 ataupun D-IV serta sudah mempunyai sertifikat pendidik masing-masing satu orang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Pendidikan Kewarganegaraan.
- setiap kabupaten/kota seluruh kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 ataupun D-IV serta sudah mempunyai sertifikat pendidik;
- setiap kabupaten/kota seluruh kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 ataupun D-IV serta sudah mempunyai sertifikat pendidik;
- setiap kabupaten/kota seluruh pengawas sekolah serta madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 ataupun D-IV serta sudah mempunyai sertifikat pendidik;
- pemerintah kabupaten/kota mempunyai rencana serta melaksanakan kegiatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum serta proses pembelajaran yng efektif; serta
- kunjungan pengawas ke satuan pendidikan di lakukan satu kali setiap bulan serta setiap kunjungan di lakukan selama 3 jam bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan supervisi serta pembinaan.
b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
- setiap SD/MI menyediakan buku teks yng telah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, serta Pendidikan Kewarganegaraan, yang dengannya perbandingan satu set bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap peserta didik;
- setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yng telah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup seluruh mata pelajaran yang dengannya perbandingan satu set bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap perserta didik;
- setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA serta bahan yng terdiri dari model kerangka kita-kita, model tubuh kita-kita, bola dunia (globe), semisal perlengkapan optik, kit IPA bagi atau bisa juga dikatakan untuk eksperimen dasar, serta poster/carta IPA;
- setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan serta 10 buku rujukan, serta setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan serta 20 buku rujukan;
- setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, salah satunya merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing ataupun melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
- satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun yang dengannya kegiatan pembelajaran menjdai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; ataupun
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu; - satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yng berlaku;
- setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yng disusun didasari silabus bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap mata pelajaran yng diampunya;
- setiap guru mengembangkan serta menerapkan program penilaian bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu menaikan kemampuan belajar peserta didik;
- kepala sekolah melakukan supervisi kelas serta memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
- setiap guru memberikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran dan hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
- kepala sekolah ataupun madrasah memberikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) serta Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dan ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik serta memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota ataupun Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; serta 13.setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
2. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3), menjadikan Pasal 6 berbunyi menjdai berikut:
- SPM pendidikan adalah acuan dalam perencanaan program serta penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
- Perencanaan program serta penganggaran SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai yang dengannya pedoman/standar teknis yng ditetapkan.
- Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan Perlu tercapai pada akhir Tahun Ini.
3. Di antara Pasal 6 serta Pasal 7 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 6A yng berbunyi menjdai berikut:
Pasal 6A:
Standar Pelayanan Minimal bagi atau bisa juga dikatakan untuk Petunjuk Umum, Perhitungan Indikator Pencapaian, serta Analisis Standar Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, serta Lampiran III yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
Standar Pelayanan Minimal bagi atau bisa juga dikatakan untuk Petunjuk Umum, Perhitungan Indikator Pencapaian, serta Analisis Standar Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, serta Lampiran III yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, menjadikan Pasal 7 berbunyi menjdai berikut: Pasal 7
Bupati/walikota memberikan laporan tahunan kinerja penerapan serta pencapaian SPM Pendidikan Dasar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan semester I adalah hasil monitoring serta evaluasi disampaikan paling lambat bulan Juni, yng memuat kondisi aktual perkembangan penerapan SPM Pendidikan Dasar lebih-lebih dalam hal melaksanakan sosialisasi, perhitungan anggaran, serta penerapan SPM dalam dokumen perencanaan serta anggaran daerah; serta
Laporan semester II adalah hasil monitoring serta evaluasi semester I serta kinerja penerapan dalam pencapaian SPM Pendidikan Dasar satu tahun, disampaikan paling lambat akhir Desember.
Didasari laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan serta Kebudayaan melakukan pembinaan serta pengawasan teknis penerapan SPM Pendidikan Dasar.
5. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Pasal II
Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan
Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan
Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/permendikbud-nomor-23-tahun-2013.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar