Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui

- Mei 02, 2017

Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui

 
Sahabat guru-id, ada 15 larangan penggunaan Dana BOSTahun Ini butuh kita ketahui bersama dan dicermati oleh para pengelolah dana BOS yng mungkin terabaikan menjadikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk saling mengingatkan admin blog guru-id akan membahasnya disini. Sebagaimana yng kita ketahui bersama, BOS merupakan Program Pemerintah yng dasarnya memang merupakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar menjdai pelaksana program wajib belajar dalam artian bagi atau bisa juga dikatakan untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun serta sasaran dana bos merupakan jenjang SD, SMP, SMA Serta SMK.
Adapun pada posting di artikel ini, ada 4 pemaparan yng akan admin postingkan yaitu:
  1. Apa itu Dana BOS?
  2. 13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yng dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut wacana Tatacara lapor BOS kemdikbudTahun Ini
  3. Penggunaan Dana BOS Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMK
  4. 15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun Ini

Pengertian, Penggunaan serta Larangan Dana BOSTahun Ini Yang Perlu Diketahui

1. Apa Itu Dana BOS?
gambar apa itu dana BOS?
Penjelasan singkat pengertian Dana BOS mampu kamu lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis
gambar 13 komponen penggunaan dana bos
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran serta ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan serta Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya serta jasa
  7. Perawatan sekolah
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer serta tenaga kependidikan honorer
  9. Pengembangan profesi guru
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer
  13. Biaya lain-lainnya andai seluruh komponen 1 s.d 12 sudah terpenuhi pendanaannya dari BOS
3. Ini dia 17 Komponen Penggunaan Dana BOS Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMK Yang diperbolehkan
gambar penggunaan dana BOS SMK
  1. pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
  2. Pembiayaan pengelolaan Sekolah
  3. Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
  4. Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
  5. Langganan Daya serta Jasa
  6. Penyelenggaraan evaluasi Pembelajaran
  7. Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler serta Ekstra Kurikuler
  8. Pemeliharaan serta Perawatan sarana/prasarana sekolah
  9. Kegiatan Penerimaan Siswa baru
  10. Kegiatan Uji Kompetensi serta Sertifikasi kejuruan
  11. Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri serta magang
  12. Pengembangan Sekolah rujukan
  13. Peningkatan mutu proses pembelajaran
  14. Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
  15. Biaya Asuransi keamanan serta kebugaran atau kesehatan sekolah dan penanggulangan bencana
  16. Pembelian perlengkapan komputer pembelajaran
  17. Biaya Penyusunan serta pelaporan BOS
4. Larangan Penggunaan Dana BOSTahun Ini
gambar larangan penggunaan Dana BOSTahun Ini
berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yng butuh diketahui pihak sekolah serta masyarakat, mampu terjaid pelanggaran kamu mampu melaporkannya
  1. Disimpan dalam jangka waktu yng lama yang dengannya maskud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software ataupun perangkat lunak bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaporan bos
  4. Membiayai Kegiatan bukan priorotas sekolah, misalnya studi banding, tur studi, karya wisata serta sejenisnya
  5. Membayar iuran yng diselenggarakan oleh UPTD, kecuali bagi atau bisa juga dikatakan untuk menanggung biaya peserta didik-guru yng ikut dan dalam kegiatan
  6. Membiayai bonus serta transportasi rutin bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru
  7. Membeli pakaian /seragam/sepatu bagi guru serta peserta didik bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan pribadi bukan inventaris sekolah
  8. Dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk rehabilitasi sedang serta berat
  9. Membangun gedung ruangan baru
  10. Membeli lembar kerja siswa (LKS) serta bahan serta perlengkapan yng tak mendukung proses pembelajaran
  11. Menanamkan saham
  12. Membiayai kegiatan yng sudah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah secara penuh/wajar
  13. Membiayai kegiatan operasi penunjang yng tak ada kaitannya yang dengannya operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan , acara keagamaan serta iuran dalam rangka peringatan upacara hari besar nasional
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/Perpajakan program BOS yng diselenggarakan diluar SKPD Provinsi/Kabupaten/kota serta kementerian Pendidikan serta Kebudayaan
  15. Membayar HOnorarium kepada guru serta tenaga kependidikan atas tugas /kegiatan yng telah adalah tupoksi yng sudah diatur dalam aturan perundangan yng berlaku salah satunya pembayaran honorarium bagi panitia bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan-kegiatan yng telah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikian wacana Larangan Dalam Penggunaan Dana BOSTahun Ini Yang Perlu diketahui bersama. Mudah-mudahan berita ini berguna bagi kita seluruh khususnya para pembaca. selanjutnya silahkan Download Juknis BOS DikdasTahun Ini.Pdf melalui link berikut. Terimakasih

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/larangan-dalam-penggunaan-dana-bos-2016.html

Seputar Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui