Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui
Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Adapun pada posting di artikel ini, ada 4 pemaparan yng akan admin postingkan yaitu:
- Apa itu Dana BOS?
- 13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yng dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut wacana Tatacara lapor BOS kemdikbudTahun Ini
- Penggunaan Dana BOS Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMK
- 15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun Ini
Pengertian, Penggunaan serta Larangan Dana BOSTahun Ini Yang Perlu Diketahui
1. Apa Itu Dana BOS?Penjelasan singkat pengertian Dana BOS mampu kamu lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
- Kegiatan pembelajaran serta ekstra kurikuler siswa
- Kegiatan Ulangan serta Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya serta jasa
- Perawatan sekolah
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer serta tenaga kependidikan honorer
- Pengembangan profesi guru
- Membantu siswa miskin
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian perangkat komputer
- Biaya lain-lainnya andai seluruh komponen 1 s.d 12 sudah terpenuhi pendanaannya dari BOS
- pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
- Pembiayaan pengelolaan Sekolah
- Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
- Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
- Langganan Daya serta Jasa
- Penyelenggaraan evaluasi Pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler serta Ekstra Kurikuler
- Pemeliharaan serta Perawatan sarana/prasarana sekolah
- Kegiatan Penerimaan Siswa baru
- Kegiatan Uji Kompetensi serta Sertifikasi kejuruan
- Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri serta magang
- Pengembangan Sekolah rujukan
- Peningkatan mutu proses pembelajaran
- Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
- Biaya Asuransi keamanan serta kebugaran atau kesehatan sekolah dan penanggulangan bencana
- Pembelian perlengkapan komputer pembelajaran
- Biaya Penyusunan serta pelaporan BOS
berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yng butuh diketahui pihak sekolah serta masyarakat, mampu terjaid pelanggaran kamu mampu melaporkannya
- Disimpan dalam jangka waktu yng lama yang dengannya maskud dibungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software ataupun perangkat lunak bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaporan bos
- Membiayai Kegiatan bukan priorotas sekolah, misalnya studi banding, tur studi, karya wisata serta sejenisnya
- Membayar iuran yng diselenggarakan oleh UPTD, kecuali bagi atau bisa juga dikatakan untuk menanggung biaya peserta didik-guru yng ikut dan dalam kegiatan
- Membiayai bonus serta transportasi rutin bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru
- Membeli pakaian /seragam/sepatu bagi guru serta peserta didik bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan pribadi bukan inventaris sekolah
- Dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk rehabilitasi sedang serta berat
- Membangun gedung ruangan baru
- Membeli lembar kerja siswa (LKS) serta bahan serta perlengkapan yng tak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yng sudah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan operasi penunjang yng tak ada kaitannya yang dengannya operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan , acara keagamaan serta iuran dalam rangka peringatan upacara hari besar nasional
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/Perpajakan program BOS yng diselenggarakan diluar SKPD Provinsi/Kabupaten/kota serta kementerian Pendidikan serta Kebudayaan
- Membayar HOnorarium kepada guru serta tenaga kependidikan atas tugas /kegiatan yng telah adalah tupoksi yng sudah diatur dalam aturan perundangan yng berlaku salah satunya pembayaran honorarium bagi panitia bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan-kegiatan yng telah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikian wacana Larangan Dalam Penggunaan Dana BOSTahun Ini Yang Perlu diketahui bersama. Mudah-mudahan berita ini berguna bagi kita seluruh khususnya para pembaca. selanjutnya silahkan Download Juknis BOS DikdasTahun Ini.Pdf melalui link berikut. Terimakasih
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/larangan-dalam-penggunaan-dana-bos-2016.html
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/larangan-dalam-penggunaan-dana-bos-2016.html
Seputar Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui
Terima kasih telah membaca Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui. Semoga pos dari situs web Guru Sekolah berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Guru Sekolah. Silakan berbagi ulasan Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Sekolah melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Sekolah untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Sekolah di bawah. Demikan dan sekian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Tahun Ini Yang Perlu Diketahui. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Sekolah.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar