Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.- Mempunyai NUPTK
- Guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yng belum bersertifikat pendidik, serta berada dibawah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali Guru Agama
- sudah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
- dan melaksanakan tugas serta fungsinya secara profesional
Penampakkan Berikut merupakan alur penyaluran dana tunjangan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah Tahun Ini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh tunjangan ini merupakan didasari usulan dari sekolah ataupun satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yng berlebi dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Andai kamu bertanya Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini? maka jawabannnya merupakan Besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan merupakan Rp 250.000 per bulan. Yng dibayarkan setiap triwulan.
Apakah data penerima tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah diambil dari data dapodik?
Belum diketahui yang dengannya pasti, akan tetapi tak ada salahnya kita wajib melindungi keakuratan data di perangkat lunak Dapodik. Andai melihat Permendikbud 17 Tahun Ini ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Ataupun mungkin ada lagi juknis khusus yng mengaturnya.
Belum diketahui yang dengannya pasti, akan tetapi tak ada salahnya kita wajib melindungi keakuratan data di perangkat lunak Dapodik. Andai melihat Permendikbud 17 Tahun Ini ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Ataupun mungkin ada lagi juknis khusus yng mengaturnya.
Demikianlah berita Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah. Mudah-mudahan berguna lebih serta tidak lebih kami mohon maaf. Sekian serta Terimakasih
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/05/syarat-mendapatkan-tunjangan-tambahan.html
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/05/syarat-mendapatkan-tunjangan-tambahan.html
Seputar Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
Terima kasih telah membaca Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah. Semoga pos dari situs web Guru Sekolah berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Guru Sekolah. Silakan berbagi ulasan Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Sekolah melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Sekolah untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Sekolah di bawah. Demikan dan sekian tentang Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Sekolah.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar