Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah

- April 02, 2017

Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah

 
Sahabat guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan ini diberikan kepada Guru PNS Daerah yang dengannya dasarnya Permendikbud nomor 17 Tahun Ini wacana petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi serta tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. sedangkan yng dimaksud yang dengannya tunjangan tambahan penghasilan disini merupakan sejumlah uang yng diterimakan pada guru yng belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Bagi Guru PNS Daerah
  1. Mempunyai NUPTK
  2. Guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yng belum bersertifikat pendidik, serta berada dibawah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali Guru Agama
  3. sudah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
  4. dan melaksanakan tugas serta fungsinya secara profesional
Penampakkan Berikut merupakan alur penyaluran dana tunjangan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah Tahun Ini
gambar Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh tunjangan ini merupakan didasari usulan dari sekolah ataupun satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yng berlebi dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Andai kamu bertanya Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini? maka jawabannnya merupakan Besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan merupakan Rp 250.000 per bulan. Yng dibayarkan setiap triwulan.
Apakah data penerima tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah diambil dari data dapodik?
Belum diketahui yang dengannya pasti, akan tetapi tak ada salahnya kita wajib melindungi keakuratan data di perangkat lunak Dapodik. Andai melihat Permendikbud 17 Tahun Ini ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Ataupun mungkin ada lagi juknis khusus yng mengaturnya.
Demikianlah berita Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah. Mudah-mudahan berguna lebih serta tidak lebih kami mohon maaf. Sekian serta Terimakasih

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/05/syarat-mendapatkan-tunjangan-tambahan.html

Seputar Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah