Permendikbud nomor 3 Tahun Ini Tentang penilaian hasil belajar

- April 14, 2017

Permendikbud nomor 3 Tahun Ini Tentang penilaian hasil belajar

 
Ads By Google
Ads By Google
Permendikbud nomor 3 Tahun Ini adalah aturan menteri pendidikan ihwal penilaian hasil belajar oleh pemerintah serta penilaian hasil belajar oleh satuan pendidkikan. Dalam Permendikbud nomor 3 Tahun Ini dijelaskan peserta didik Perlu mengikuti serta melaksakan tiga jenis ujian menjdai syarat kelulusan dalam suatu jenjang pendidikan yakni ujian nasional (UN), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) serta ujian sekolah (US).
Permendikbud nomor 3 Tahun Ini disahkan serta mulai disosialisasikan pada tanggal 10 Januari Tahun Ini didasari surat aturan menteri pendidikan no 1760/A4.1/HK/2017. Dalam penyampaian Permendikbud nomor 3 Tahun Ini terdapat 24 pasal dalam masing-masing butirnya. Permendikbud nomor 3 Tahun Ini menjelaskan mengenai penilaian hasil belajar dan syarat kelulusan peserta didik di suatu jenjang pendidikan. Semisal dalam pasal 2 serta 3 menjelaskan peserta didik dari sekolah formal wajib mengikuti ujian baik Ujian Nasional (UN), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) serta ujian sekolah (US). Serta pasal 4 menjelaskan persyaratan peserta didik dari sekolah formal bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti ujian.
Dalam Permendikbud nomor 3 Tahun Ini pula menjelaskan status ujian bagi peserta didik yang dengannya kebutuhan khusus yng dijelaskan pada pasal 6. Syarat kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan dijelaskan dalam pasal 18 Permendikbud nomor 3 Tahun Ini.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih lengkap mengetahui penjelasan seluruh pasal dalam Permendikbud nomor 3 Tahun Ini, kami bagikan Permendikbud nomor 3 Tahun Ini yng mungkin bapak serta ibu guru butuhkan dalam penentuan penilaian hasil belajar peserta didik di sekolah. mudah-mudahan berguna
gambar download permendikbud nomor 3 Tahun Ini

Download Permendikbud nomor 3 Tahun Ini - DISINI

Pasal 1
Dalam Aturan Menteri ini yng dimaksud yang dengannya: 1. Satuan Pendidikan merupakan satuan pendidikan dasar serta menengah yng meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) ataupun /Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) /Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yng sederajat, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) ataupun yng sederajat, serta Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yng menyelenggarakan Program Paket B/Wustha serta Program Paket C.
2. Pendidikan Kesetaraan yng selanjutnya disingkat PK merupakan pendidikan nonformal yng menyelenggarakan pendidikan setara SMP, SMA ataupun yng sederajat, serta SMK ataupun yng sederajat mencakup Program Paket B/Wustha serta Program Paket C.
3. Jenjang Pendidikan merupakan tahapan pendidikan yng ditetapkan didasari tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yng akan dicapai, serta kemampuan yng dikembangkan.
4. Ujian Nasional yng selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional yang dengannya mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yng selanjutnya disebut USBN merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yng di lakukan satuan pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran tertentu yang dengannya mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan pengakuan atas prestasi belajar.
6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah merupakan kegiatan pengukuran serta penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran yng tak diujikan dalam USBN di lakukan oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional yang dengannya mengacu pada standar kompetensi lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs ataupun yng sederajat serta Program Paket C setara SMA/MA ataupun yng sederajat.
8. Nilai Ujian Nasional yng selanjutnya disebut Nilai UN merupakan nilai yng diperoleh peserta didik melalui UN.
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yng selanjutnya disebut BSNP merupakan badan mampu berdiri diatas kaki sendiri serta profesional yng bertugas menyelenggarakan UN.
10 Program Wustha merupakan pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B yang dengannya kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
11. Kisi-Kisi Ujian merupakan acuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengembangkan serta merakit naskah soal UN, US, serta USBN yng disusun didasari kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, serta kurikulum yng berlaku.
12. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yng selanjutnya disebut SHUN merupakan surat keterangan yng berisi Nilai UN dan tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yng dinyatakan dalam kategori.
13. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yng selanjutnya disebut POS UN merupakan ketentuan yng mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan UN.
14. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yng selanjutnya disebut POS USBN merupakan ketentuan yng mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
15. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yng selanjutnya disebut POS US merupakan ketentuan yng mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan US.
16. Kementerian merupakan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
17. Menteri merupakan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan.
18. Pemerintah merupakan Pemerintah Pusat.
19. Pemerintah Daerah merupakan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota
Demikian ihwal Permendikbud nomor 3 Tahun Ini yng mampu kami tuliskan. Mudah-mudahan berguna

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2017/02/permendikbud-nomor-3-tahun-2017-tentang.html

Seputar Permendikbud nomor 3 Tahun Ini Tentang penilaian hasil belajar

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud nomor 3 Tahun Ini Tentang penilaian hasil belajar