Mekanisme Belanja Barang dan Jasa Menggunakan dana BOS Tahun Ini

- Mei 17, 2017

Mekanisme Belanja Barang dan Jasa Menggunakan dana BOS Tahun Ini

 
Sahabat bendahara Sekolah yng saya hormati. Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah program pemerintah yng dasarnya memang merupakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasonal nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar menjdai pelaksana program wajib belajar. yang dengannya adanya dana BOS suatu sekolah dalam satuan pendidikan mampu membeli barang ataupun jasa bagi atau bisa juga dikatakan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran di sekolah. akan tetapi bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembalian barang ataupun jasa mempergunakan dana BOS haruslah mengikuti juknis meknisme pembelian/pengadaan baearang ataupun jasa agar nantinya idak terlaksana kesalahan yng akan berakibat fatal apada pelaporan penggunaan dana BOS. Adapun mekanisme pembelian barang ataupun jasa mempergunakan dana BOS sesuai juknis yng berlaku yakni :
1. Pengelola sekolah Perlu memastikan bahwasanya barang/jasa yng akan dibeli merupakan kebutuhan sekolah yng telah sesuai yang dengannya skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah
2. Pembelian/pengadaan barang/jasa Perlu mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa Perlu mengikuti ketentuan sesuai yang dengannya aturan perundangan yng berlaku
4. Ketentuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yng bisa di lakukan tanpa mekanisme lelang/pengadaan:
  1. Andaikan barang/jasa telah tersedia dalam e-catalogue yng diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah bisa mengaksesnya, maka sekolah Perlu melakukan pembelian/pengadaan secara online;
  2. Andaikan barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yng diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ataupun telah tersedia dalam e-catalogue akan tetapi sekolah tak bisa mengaksesnya, maka sekolah bisa melakukan pembelian/pengadaan yang dengannya tatacara belanja biasa, yakni melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi
5. Ketentuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yng Perlu di lakukan yang dengannya mekanisme lelang/pengadaan
  1. Andaikan barang/jasa telah tersedia dalam e-catalogue yng diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah bisa mengaksesnya, maka sekolah Perlu melakukan pembelian/pengadaan secara online
  2. Andaikan barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yng diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ataupun telah tersedia dalam e-catalogue akan tetapi sekolah tak bisa mengaksesnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai yang dengannya kewenangan pengelolaan sekolah) Perlu membantu sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/ pengadaan barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah Perlu mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai yang dengannya kesiapan infrastruktur dan SDM setempat
6. Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah Perlu memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga
7. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa Perlu ketahui oleh Komite Sekolah
8. Sekolah Perlu membuat laporan tertulis singkat wacana proses pembelian/pengadaan barang/jasa yng sudah dilaksanakan
9. Khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah Perlu:
a. Membuat rencana kerja
b. Memilih satu ataupun lebih pekerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah di sebutkan yang dengannya standar upah yng berlaku di daerah setempat
gambar Mekanisme Belanja Barang dan Jasa Menggunakan dana BOS Tahun Ini

DOWNLOAD JUKNIS BOS SD, SMP, SMA SMK Tahun Ini - KLIK DISINI

Seluruh barang ataupun jasa yng sudah dibeli ataupun diadakan yang dengannya mempergunakan dana BOS Perlu dilaporkan pada pelaporan dana BOS yng diterima pada tahun yng berjalan dan dimasukkan ataupun didaftarkan pada daftar inventaris barang sekolah. Mudah-mudahan infomasi yng kami bagikan berguna bagi pembaca sekalian
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2017/03/mekanisme-belanja-barang-dan-jasa.html

Seputar Mekanisme Belanja Barang dan Jasa Menggunakan dana BOS Tahun Ini

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Mekanisme Belanja Barang dan Jasa Menggunakan dana BOS Tahun Ini