Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal System Pendidikan Nasional menyebutkan bahwasanya setiap warga negara yng berusia 7-15 (tujuh hingga yang dengannya lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal System Pendidikan Nasional menyebutkan bahwasanya Pemerintah dan pemerintah daerah memberi jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwasanya wajib belajar adalah tanggung jawab negara yng diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang yang telah di sebutkan merupakan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memmemberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) dan sekolah lain yng sederajat. Lihat pula: 15 Larangan dalam penggunaan Dana BOSTahun Ini
A. Latar Belakang
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal System Pendidikan Nasional menyebutkan bahwasanya setiap warga negara yng berusia 7-15 (tujuh hingga yang dengannya lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal System Pendidikan Nasional menyebutkan bahwasanya Pemerintah dan pemerintah daerah memberi jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwasanya wajib belajar adalah tanggung jawab negara yng diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang yang telah di sebutkan merupakan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memmemberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) dan sekolah lain yng sederajat. Lihat pula: 15 Larangan dalam penggunaan Dana BOSTahun Ini
Satu dari sekian banyaknya indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun bisa diukur yang dengannya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD sudah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 sudah mencapai 98,11% (sembilan puluh delapan koma sebelas %), menjadikan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun sudah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yng dimulai sejak bulan Juli 2005, sudah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian wajib belajar 9 (sembilan) tahun.Oleh lantaran itu, mulai tahun 2009 pemerintah sudah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan pula perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS di lakukan yang dengannya mekanisme transfer ke provinsi yng selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara langsung dalam bentuk hibah. Pelaksanaan program BOS diatur yang dengannya beberapa aturan, yakni:
- Aturan Presiden yng mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Aturan Menteri Keuangan yng mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya.
- Aturan Menteri Dalam Negeri yng mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
- Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Hal-hal yng diatur dalam Aturan Menteri Keuangan dan Aturan Menteri Dalam Negeri perihal Program BOS tak dibahas kembali dalam Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Lihat pula: Tips Lapor BOS Online Kemdikbud Bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Butuh diketahui, Sasaran program BOS merupakan seluruh sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri ataupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yng telah terdata dalam system Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, pula Perlu mempunyai izin operasional.
Besar dana BOS yng diterima oleh sekolah dihitung didasari jumlah peserta didik yang dengannya besar satuan biaya menjdai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Namun yang dengannya pertimbangan bahwasanya beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tak bergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah yang dengannya jumlah peserta didik tidak lebih dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus yang telah di sebutkan merupakan yang dengannya memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyk 60 (enam puluh) peserta didik, baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah tingkat SD ataupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah yng mendapatkan kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada bab selanjutnya.
Sekolah yng mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik merupakan sekolah yng memenuhi kriteria menjdai berikut:
1. SD/SMP/SMA/SMK yng berada di daerah khusus, yng pendiriannya sudah didasarkan pada ketentuan dan syarat yng ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yng dimaksud merupakan daerah yng sudah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;
3. sekolah di daerah kumuh ataupun daerah pinggiran yng peserta didiknya tak bisa tertampung di sekolah lain di sekitarnya; ataupun
4. khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah swasta, pula Perlu telah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Kebijakan ini tak dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memunculkan sekolah kecil yng baru. Kebijakan ini tak berlaku bagi sekolah yang dengannya kriteria menjdai berikut:
- sekolah swasta yng menetapkan standar iuran/pungutan tidak murah
- sekolah swasta yng izin operasionalnya tidak lebih dari 3 tahun;
- sekolah yng tak diminati oleh masyarakat sekitar lantaran tak berkembang, menjadikan jumlah peserta didik tidak banyak dan masih terdapat pengganti sekolah lain di sekitarnya yng masih bisa menampung peserta didik;
- sekolah yng terbukti yang dengannya sengaja memberikan batas jumlah peserta didik yang dengannya tujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan dana BOS yang dengannya kebijakan khusus yang telah di sebutkan; ataupun
- sekolah swasta yng tak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.
Agar kebijakan khusus ini tak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah menjdai berikut:
1. tim manajemen BOS kabupaten/kota memverifikasi sekolah yng akan memperoleh kebijakan khusus yang telah di sebutkan
2. tim manajemen BOS kabupaten/kota menyarankan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen BOS provinsi yang dengannya dilampiri daftar sekolah dan jumlah peserta didik didasari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen);
3. tim manajemen BOS provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil didasari surat rekomendasi dari tim manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari tim manajemen BOS kabupaten/kota andaikan didapati fakta/berita bahwasanya rekomendasi yang telah di sebutkan tak sesuai yang dengannya kriteria yng sudah ditetapkan.
Sekolah yng mendapatkan dana BOS yang dengannya perlakuan khusus ini Perlu mengikuti ketentuan menjdai berikut:
1. Perlu memberikan berita jumlah dana BOS yng diterima sekolah secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan pengumuman;2. mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yng diterima;
3. membebaskan iuran/pungutan dari orang tua peserta didik.
Kapan Jadwal ataupun Waktu Penyaluran Dana BOS?
sahabat guru-id, Penyaluran dana di lakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yng secara geografis Amat susah (wilayah terpencil) menjadikan proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan ataupun memerlukan biaya pengambilan yng tidak murah, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah di lakukan setiap semester, yakni pada awal semester.
Kriteria Sekolah Penerima BOSTahun Ini Ketentuan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah merupakan menjdai berikut:
1. seluruh sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan SLB negeri yng telah terdata dalam system Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib mendapatkan dana BOS;
2. seluruh sekolah swasta yng telah terdata dalam system Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan telah mempunyai izin operasional berhak mendapatkan dana BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dimana penolakan yang telah di sebutkan Perlu mendapatkan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah, dan tetap memberi jaminan kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah yang telah di sebutkan;
3. seluruh sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
4. SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta yng memungut biaya pendidikan Perlu mengikuti Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;
5. sekolah bisa mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yng bisa atau mampu bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi kekurangan biaya yng dibutuhkan oleh sekolah. Sumbangan bisa berupa uang dan/ataupun barang/jasa yng bersifat sukarela, tak memaksakan, tak mengikat, dan tak ditentukan jumlah ataupun jangka waktu pemberiannya;
6. pemerintah daerah Perlu ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yng di lakukan oleh sekolah, dan sumbangan yng diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik yang telah di sebutkan mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola yang dengannya prinsip transparan dan akuntabel;
7. Menteri dan kepala daerah bisa membatalkan pungutan yng di lakukan oleh sekolah andaikan sekolah melanggar aturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Melalui program BOS SD dan SMP yng terkait pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, setiap pengelola program pendidikan Perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS Perlu menjadi sarana penting bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan akses pendidikan dasar 9 tahun yng bermutu;2. BOS Perlu memberikan kepastian bahwasanya tak ada peserta didik miskin putus sekolah lantaran alasan finansial semisal tak bisa atau mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lain-lainnya;
3. BOS Perlu memberi jaminan kepastian lulusan setingkat SD bisa melanjutkan ke tingkat SMP;
4. kepala sekolah SD/SDLB memberi jaminan seluruh peserta didik yng akan lulus bisa melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya bagi atau bisa juga dikatakan untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. kepala sekolah Perlu mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tak memperhalang peserta didik, orang tua yng bisa atau mampu, ataupun walinya memberikan sumbangan sukarela yng tak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik Perlu bersifat lapang dada, tak terikat waktu dan tak ditetapkan jumlahnya, dan tak mendiskriminasikan orang-orang yng tak memberikan sumbangan.
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mampu berdiri diatas kaki sendiri oleh sekolah yang dengannya melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah yang dengannya menerapkan MBS menjdai berikut:
- sekolah mengelola dana secara profesional yang dengannya menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
- sekolah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
- sekolah Perlu mempunyai Rencana Kerja Jangka Menengah yng disusun 4 (empat) tahunan;
- sekolah Perlu menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS adalah bagian integral dari RKAS yang telah di sebutkan;
- Rencana Jangka Menengah dan RKAS Perlu didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
- Rencana Jangka Menengah dan RKAS Perlu disetujui dalam rapat dewan pendidik sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD pendidikan kabupaten/kota (bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah negeri) ataupun yayasan (bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekolah swasta).
Itulah Postingan singkat terkait info Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Terimakasih
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/permendikbud-nomor-16-tahun-2016.html
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/permendikbud-nomor-16-tahun-2016.html
Seputar Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Semoga pos dari situs web Guru Sekolah berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Guru Sekolah. Silakan berbagi ulasan Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Sekolah melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Sekolah untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Sekolah di bawah. Demikan dan sekian tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun Ini Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Sekolah.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar