Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah

- Maret 26, 2017

Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah

 
Info Tunjangan Profesi Triwulan II - Sahabat guru-id, didasari info yng admin blog guru-id kutip dari staus fb Kepala Bagian Perencanaan serta Penganggaran Ditjen Guru serta Tendik di Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan RI Bapak Tagor Alamsyah Harahap, maka kami sampaikan informasi penting sekalian kabar gembira bagi para guru yng sudah sertifikasi.
Info Penting ihwal isi Aturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 ihwal Pengelolaan Transfer ke daerah serta Dana Desa : Kemenkeu telah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini. Bagi Kabupaten/Kota yng telah mendapatkan dana yang telah di sebutkan sesuai ayat (3) pasal 80 PMK nomor 48/PMK.07/2016 Kabupaten/Kota Perlu segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja sesudah dana diterima. Meskipun Demikian, Tak seluruh kab/kota di lakukan transfer dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yng tak di lakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini penyebabnya yaitu Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi tahun sebelumnya cukup bagi atau bisa juga dikatakan untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai yang dengannya ayat (3) Pasal 48 bahwasanya sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk menjdai bagian dari anggaran tahun berjalan. Yang dengannya demikian kab/kota tak butuh menunggu ada transfer dana triwulan 2 akan tetapi cukup genakan dana sisa yng adalah bagian dari alokasi tahun berjalan bagi atau bisa juga dikatakan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 yang telah di sebutkan. Mohon para pengelola pula membaca PMK 48 yang telah di sebutkan. Thanks
Lihat pula: Berkas Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun Ini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan download serta baca Aturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Tahun Ini
gambar Peraturan Menteri Keuangan Tahun Ini

DOWNLOAD PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.PDF - Klik Disini

demikian share info tunjangan profesi guru triwulan 2 Tahun Ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat serta cepat di transfer ke rekening guru masing-masing.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/dana-tunjangan-profesi-tp-triwulan-ke-2.html

Seputar Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah