Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah
Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.Info Penting ihwal isi Aturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 ihwal Pengelolaan Transfer ke daerah serta Dana Desa : Kemenkeu telah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini. Bagi Kabupaten/Kota yng telah mendapatkan dana yang telah di sebutkan sesuai ayat (3) pasal 80 PMK nomor 48/PMK.07/2016 Kabupaten/Kota Perlu segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja sesudah dana diterima. Meskipun Demikian, Tak seluruh kab/kota di lakukan transfer dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yng tak di lakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini penyebabnya yaitu Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi tahun sebelumnya cukup bagi atau bisa juga dikatakan untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai yang dengannya ayat (3) Pasal 48 bahwasanya sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk menjdai bagian dari anggaran tahun berjalan. Yang dengannya demikian kab/kota tak butuh menunggu ada transfer dana triwulan 2 akan tetapi cukup genakan dana sisa yng adalah bagian dari alokasi tahun berjalan bagi atau bisa juga dikatakan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 yang telah di sebutkan. Mohon para pengelola pula membaca PMK 48 yang telah di sebutkan. Thanks
Lihat pula: Berkas Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun Ini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan download serta baca Aturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Tahun Ini
DOWNLOAD PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.PDF - Klik Disini
demikian share info tunjangan profesi guru triwulan 2 Tahun Ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat serta cepat di transfer ke rekening guru masing-masing.
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/dana-tunjangan-profesi-tp-triwulan-ke-2.html
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/dana-tunjangan-profesi-tp-triwulan-ke-2.html
Seputar Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah
Terima kasih telah membaca Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah. Semoga pos dari situs web Guru Sekolah berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Guru Sekolah. Silakan berbagi ulasan Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Sekolah melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Sekolah untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Sekolah di bawah. Demikan dan sekian tentang Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Sekolah.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar