Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera Sesuai UU nomor 24 Tahun 2009

- Juli 08, 2017

Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera Sesuai UU nomor 24 Tahun 2009

 
Sahabat guru-id, baru-baru ini admin Fanspage FB Kemdikbud memposting berita penting bagi atau bisa juga dikatakan untuk Peringatan HUT Ri ke 71 Tahun Ini. Apakah itu? Pemerintah mengirimkan bendera Sang Merah Putih ke 34 provinsi, 416 Kabupaten, serta 98 Kota di seluruh Indonesia. Pengiriman Sang Merah Putih bertujuan agar warna serta ukuran bendera yng dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk upacara peringatan kemerdekaan tahun ini seragam. Oleh lantaran itu melalui positng ini admin akan mengulas perihal Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera yng benar Sesuai Undang-Undang yng berlaku. Berikut gambar, warna serta pula ukuran bendera merah putih yng diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaan upacara bendera.
gambar ukuran bendera merah putih untuk upacara
Lihat pula semisal Pidato Upacara Bendera Hari Ulang Tahun Kemerdekaan
Ukuran bendera merah putih ini berlaku pula bagi atau bisa juga dikatakan untuk Sekolah, depan rumah, serta lapangan istana negara, serta yng pasti pada lapangan peringatan upacara bendera 17 Agustus. Sedangkan ukuran bendera di dalam ruangan mampu kamu baca kelak secara lengkap pada pasal 4 undang-undang nomor 24 tahun 2009. Untuk lebih jelasnya berikut analisis undang-undang nomor 24 Tahun 2009 perihal bendera, bahasa, serta lambang negara, dan lagu kebangsaan. Selamat membaca
gambar undang-undang nomor 24 tahun 2009

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pada bab I asal 1 uu 24 tahun 2009 dijelaskan perihal
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yng selanjutnya disebut Bendera Negara merupakan Sang Merah Putih.
2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yng selanjutnya disebut Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi nasional yng dipakai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yng selanjutnya disebut Lambang Negara merupakan Garuda Pancasila yang dengannya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yng selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan merupakan Indonesia Raya.
5. Panji merupakan bendera yng dibuat bagi atau bisa juga dikatakan untuk menunjukan kedudukan serta kebesaran suatu jabatan ataupun organisasi.
6. Bahasa daerah merupakan bahasa yng dipakai secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerahdaerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Bahasa asing merupakan bahasa selain Bahasa Indonesia serta bahasa daerah.
8. Menteri merupakan menteri yng menangani urusan pemerintahan pada bagian pendidikan.
9. Pemerintah Pusat yng selanjutnya disebut Pemerintah merupakan Presiden yng memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah daerah merupakan gubernur, bupati, ataupun walikota serta perangkat daerah menjdai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sedangkan pada Pasal 2 pula dijelaskan
Pengaturan bendera, bahasa, serta lambang negara, dan lagu kebangsaan menjdai simbol identitas wujud keberadaan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan didasari asas:
a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; serta
j. keselarasan.
Pasal 3
Pengaturan bendera, bahasa, serta lambang negara, dan lagu kebangsaan bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
a. memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melindungi kehormatan yng menunjukan kedaulatan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia; serta
c. menciptakan ketertiban, kepastian, serta standardisasi penggunaan bendera, bahasa, serta lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Pasal 4
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang yang dengannya ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang dan bagian atas berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih yng kedua bagiannya berukuran percis.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yng warna-nya tak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat yang dengannya ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di kendaraan beroda empat Presiden serta Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di kendaraan beroda empat pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di pesawat udara; serta
  10. 10 cm x 15 cm bagi atau bisa juga dikatakan untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yng merepresentasikan Bendera Negara bisa dibuat dari bahan yng berbeda yang dengannya bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yng berbeda yang dengannya ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta bentuk yng berbeda yang dengannya bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yng dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan serta dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara bisa berupa pengibaran serta/ataupun pemasangan.
(1) Pengibaran serta/ataupun pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di lakukan pada waktu antara matahari terbit sampai-sampai matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran serta/ataupun pemasangan Bendera Negara bisa di lakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yng menguasai hak penggunaan rumah, gedung ataupun kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yng tak bisa atau mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional ataupun peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yng tugas serta tanggung jawabnya berkaitan yang dengannya kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan sehari-hari di:
a. istana Presiden serta Wakil Presiden;
b. gedung ataupun kantor lembaga negara;
c. gedung ataupun kantor lembaga pemerintah;
d. gedung ataupun kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung ataupun kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung ataupun kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung ataupun kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung ataupun halaman satuan pendidikan;
i. gedung ataupun kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden serta Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, serta camat;
o. gedung ataupun kantor ataupun rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan serta pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Republik Indonesia; serta
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi yang dengannya berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g di lakukan yang dengannya berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dipakai di luar gedung ataupun kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri di lakukan sesuai yang dengannya aturan penggunaan bendera asing yng berlaku di negara yng bersangkutan.
Demikian tidak banyak analisis perihal Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU nomor 24 Tahun 2009 yng mampu admin tuliskan. Untuk lebih jelasnya mengenai isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 silahkan unduh melalui link berikut. Terimakasih
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/ukuran-bendera-merah-putih-untuk.html

Seputar Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera Sesuai UU nomor 24 Tahun 2009

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera Sesuai UU nomor 24 Tahun 2009