Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik

- April 07, 2017

Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik

 
Sahabat guru-id, Tahun pelajaranTahun Ini/2017 menjadi awal pendataan baru bagi satuan pendidikan. Di antaranya mendata siswa penerima kartu KIP, KKS, KPS serta siswa miskin. Nah berkaitan yang dengannya pendataan, maka penanggung jawabnya disini merupakan Kepala Sekolah yng Perlu melakukan pendataan ulang terhadap peserta didik. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperkuat berita ini, maka admin akan menuliskan secara terang wacana Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi DapodikTahun Ini. Jangan tidak ingat pelajari lebih lanjut wacana Tips Memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP)Tahun Ini
gambar edaran pendataan KIP Yth. Kepala Sekolah
Seluruh Indonesia
Menyusuli surat edaran kami Nomor: 07/D/SE/2016 Wacana Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 MeiTahun Ini yang dengannya hormat kami sampaikan bahwasanya KIP sudah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.
Sehubungan yang dengannya hal yang telah di sebutkan, agar anak bisa mendapatkan manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendata siswa penerima KIP serta siswa yng berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam software Dapodik yang dengannya langkah-langkah menjdai berikut:
  1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah telah mendapatkan KIP serta membawa kartu yang telah di sebutkan ke sekolah;
  2. Memasukkan data KIP ke Aplikasi Dapodik paling lambat 31 AgustusTahun Ini. Andai nama di KIP sesuai yang dengannya Dapodik maka sekolah klik kolom . Andaikan terdapat perbedaan penulisan nama yng tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan yang dengannya mengisi secara manual pada kolom
  3. Memasukkan data KKS ke dalam software dapodik pada kolom andaikan siswa yang telah di sebutkan tak memperoleh KIP akan tetapi berasal dari orangtua pemegang KKS;
  4. KIP serta KKS yng telah dimasukkan dalam software Dapodik dikembalikan kepada siswa yng bersangkutan; Peserta didik yng layak memperoleh KIP namun tak mempunyai KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom serta mengisi alasannya pada kolom
  5. KIP tak bisa dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yng tercantum dalam kartu; Anak yng sudah putus sekolah ataupun tak melanjutkan sekolah yng memiliki KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 AgustusTahun Ini.
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan serta Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;
3. Inspektur jenderal, Kemdikbud;
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indoensia;
6. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Seluruh Indonesia.
DOWNLOAD SURAT LENGKAP EDARAN PENDATAAN KIP.PDF - KLIK DISINI
Sekian share edaran terbaru pendataan KIP pada software dapodik V.2016, mudah-mudahan memberikan manfaat bagi pembaca. Nah selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut wacana Tatacara Pengisian KIP pada APlikasi DapodikTahun Ini

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/surat-edaran-pendataan-kip-pada.html

Seputar Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik