Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud
Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Sekolah. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Sekolah. Artikel ini di beri judul Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud. Konten ini untuk anda pembaca setia https://gurusekolah-id.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Sekolah dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Sekolah di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud di bawah ini dari situs web Guru Sekolah.- Surat Pengantar Kepala Sekolah Mampu di download Disini semisal Formatnya
- Lembar Fotocopy NUPTK
- Biodata mampu diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ ataupun format mampu disesuaikan,
- SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
- Ijazah minimal S1 serta Perlu dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian Tugas mengajar 4 semester yang terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwasanya guru yng bersangkutan mempunyai kinerja baik selama 4 semester yang terakhir COntoh formatnya silahkan Download Disini
- SK pengangkatan menjdai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (andai ada) COntoh formatnya silahkan Download Disini
- Fotocopy Sertifikat Pendidik andai ada
- NRG andai ada
Download Syarat lengkap nya DISINI
demikian info terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud Tahun Ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat
sumber :https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/681655025001578496 Ads By Google
Postingan terkait:
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2015/12/persyaratan-penyetaraan-jabatan-guru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar