Apakah Penggunaan LKS di Sekolah Masih diperbolehkan?

- April 14, 2017

Apakah Penggunaan LKS di Sekolah Masih diperbolehkan?

 
Sahabat guru-id, terkait yang dengannya boleh ataupun tak penggunaan LKS di sekolah, beberapa hari lalu ada orangtua siswa yng berkomentar di blog ini menanyakan permasalahan LKS. Spontan saya langsung berfikir bagaimana menjawabnya lantaran kita seluruh tahu sampai-sampai era ini masih tidak sedikit sekolah yng menjual LKS ke siswa bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai menjdai media pembelajaran. Baiklah bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya berikut pertanyaan orangtua siswa.
Assalamualaikum,
Saya nama : juanda
alamat : Graha Gardenia XG05/39 citra raya tangerang
email : juanda.astari@gmail.com
Mohon penjelasan, anak saya kelas 4 SD Mekar bhakti Panongan, yng beralamat di graha pesona citra raya tangerang, di bebankan Rp 474.000,- bagi atau bisa juga dikatakan untuk biyaya buku paket serta LKS yng di bayarkan ke fihak sekolah, apakah peraturannya demikian? andai membaca surat edaran di atas bahwasanya buku sekolah di biyayai dari BOS, moho penjelasan.
salam
juanda
Didasari pengamatan admin, penggunaan LKS akan merugikan guru serta siswa itu sendiri. Kenapa? bagi guru, cenderung orang-orang malas mengajar lebih Suka memberikan tugas saja tanpa memberikan penjelasan detil kepada sisw menjadikan dampaknya ke siswa orang-orang jadi malas belajar yng terlaksana merupakan menyontek pada temannya menjadikan hasil lembar kerja siswa (LKS) bukan hasil dari pemahaman siswa terhadap materi namun hasil contekkan semisal ini pula informasi terbaru wacana LKS yng admin kutip dari situs informasi satu.com silahkan dibaca
gambar larangan penggunaan LKS di sekolah

Kemdikbud Meminta Sekolah Tak Genakan LKS

Pendapat dari dia, penggunaan LKS bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa Amat tak tepat, lantaran bisa merubah filisofi tips belajar siswa aktif menjadi pasif, menjadikan system pembelajaran yng harusnya mengutamakan diskusi antar guru serta sahabat sejawat tak berjalan yang dengannya baik.
Oleh karena itu, ia mengimbau pihak sekolah serta orang tua murid menolak membeli LKS ini. "Dengan cara belajar siswa aktif itu diharapkan pelajar dapat berinteraksi dan berdiskusi maupun berdialog dengan rekan-rekannya," ujarnya lagi. Andaikan siswa-siswi masih mempergunakan buku LKS dalam system mengajar, maka para siswa cuma sekadar mengikuti isi dari LKS itu.
Terkait sanksi apa yng diberikan kepada sekolah yng masih mempergunakan LKS ini, kata dia, pihaknya menegaskan dalam pemberian sanksi yang telah di sebutkan menjadi kewenangan Disdikpora dimasing-masing daerah serta kepala sekolah. Selain itu, pihaknya pula melarang sekolah membeli buku LKS yang dengannya mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), lantaran telah ada regulasi dari pemerintah yng mengatur hal itu. "Namun, apabila uang dana Bos itu dipergunakan untuk membeli buku kurikulum 2013 diperbolehkan" ujar Didik.
demikian informasi wacana larangan penggunaan LKS di sekolah, meskipun hingga era ini belum ada aturan resmi yng melarang penggunaan LKS akan tetapi admin Amat setuju kalau sekolah tak menjual LKS lagi, lantaran kasihan yang dengannya siswa yng tak bisa atau mampu membayar, kadang yng lebih parah siswa tak bisa atau mampu bukan bahkan dibantu oleh sekolah melainkan bahkan dipaksa membayar cepat-cepat lks serta diancam. mudah-mudahan tak terlaksana di sekolah kamu
rujukan: http://www.beritasatu.com/
Ads By Google

Postingan terkait:



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/08/apakah-penggunaan-lks-di-sekolah-masih.html

Seputar Apakah Penggunaan LKS di Sekolah Masih diperbolehkan?

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Apakah Penggunaan LKS di Sekolah Masih diperbolehkan?