Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini Tentang KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013

- Maret 27, 2017

Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini Tentang KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013

 
Pada Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini dijelaskan ihwal Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Pada kurikulum 2013 Pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Salut buat kemdikbud yng selalu melakukan perbaikan terhadap system pendidikan di Indonesia dan di antaranya pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yng mengakomodasikan prinsip-prinsip bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperkuat proses pembelajaran. Sebelumnya jaringan dokumentasi dan berita kementerian pendidikan dan kebudayaan pula sudah menerbitkan aturan terbarunya yaitu nomor 20, 21, 22, dan 23 (download Disini), nah sehubungan yang dengannya kesibukan bapak ibu guru dalam pembuatan perangkat pembelajaran semester 1 Tahun Ini/2017 ada baiknya kamu mengikuti pedomannya yang dengannya format terbaru Silabus dan RPP kurikulum 2013 dan KTSP yng tertuang pada "permendikbud nomor 22 Tahun Ini"
Adapun bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendidikan dasar dan menengah dalam artian jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yng melaksanakan kurikulum 2013 mampu mengikuti perubahan/perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran yng dijelaskan secara ditil melalui Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini yang akan di sajikan kali ini
gambar Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini Tentang KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013

Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini

Pasal 1
(1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
(2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) di lakukan yang dengannya pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kebugaran atau kesehatan (PJOK) menjdai mata pelajaran yng berdiri sendiri bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelas IV, V, dan VI.
(4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) di lakukan yang dengannya pendekatan pembelajaran menjdai mata pelajaran yng berdiri sendiri.
BAB II
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Pasal 2
(1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 adalah tingkat kemampuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yng Perlu dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
(2) Kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yng Perlu dicapai peserta didik bagi atau bisa juga dikatakan untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yng mengacu pada kompetensi inti.
(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.
(4)Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yng mengacu pada kompetensi inti.
(5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar dipakai menjdai dasar bagi atau bisa juga dikatakan untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 3
Dokumen yng memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yng adalah bagian tak terpisahkan dari Aturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pada era Aturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yng mengatur ihwal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun Ini ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun Ini ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun Ini ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun Ini ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Pasal 5
Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Aturan Menteri ini yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.
Download Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini.Pdf - Disini
Demikian share Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini ihwal Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Pada kurikulum 2013 yng sudah ditetapkan di Jakarta Oleh Mendikbud dan diundangkan secara sah. Silahkan bagikan kepada yng berkentingan.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-24-tahun-2016.html

Seputar Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini Tentang KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Permendikbud Nomor 24 Tahun Ini Tentang KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013